Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 89.756.169,- ( DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU SERATUS ENAM PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 82.149.733,- ( DELAPAN PULUH DUA JUTA SERATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 6.306.452,- ( ENAM JUTA TIGA RATUS ENAM RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. 1.299.984,- ( SATU JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH EMPAT), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Surat Tanah No 400 atas nama EMA MALINI dan BPKB No P00551144 berikut bangunan yang berdiri di atasnya.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |