Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Pdp PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBk 1.Nadarmus
2.Siska Putri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Pdp
Tanggal Surat Jumat, 04 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nadarmus
2Siska Putri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 39.077.720,00
Petitum

 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya  (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 39.077.720,- ( TIGA PULUH SEMBILAN JUTA TUJUH PULUH TUJUH RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 33.160.891,- ( TIGA PULUH TIGA JUTA SERATUS ENAM PULUH RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 5.916.829,- ( LIMA JUTA SEMBILAN RATUS ENAM BELAS RIBU DELAPAN RATUS DUA PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa 
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak