Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Pdp BRI Kanca Padang Panjang 1.Yos Nedi Minora
2.Rina Putriana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Pdp
Tanggal Surat Senin, 20 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Kanca Padang Panjang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yos Nedi Minora
2Rina Putriana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 79.001.806,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 79.001.806,- ( TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA SERIBU DELAPAN RATUS ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 65.489.999,- ( ENAM PULUH LIMA JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 13.511.807,- ( TIGA BELAS JUTA LIMA RATUS SEBELAS RIBU DELAPAN RATUS TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

        4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

       5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Sertifikat Hak Milik No 00003 atas nama RAMI SYAFRI YULIANTI berikut bangunan yang berdiri di atasnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak