Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Pdp Edmon Rizal,S.H.,M.H. RIRI KARDILA EFENDI panggilan RIRI alias SATI bin SUDIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-602/L.3.16/Enz.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Edmon Rizal,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIRI KARDILA EFENDI panggilan RIRI alias SATI bin SUDIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN :

KESATU :

Bahwa Terdakwa RIRI KARDILA EFENDI Pgl. RIRI Als SATI Bin SUDIRMAN yang selanjutnya disebut terdakwa, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di dalam kamar sebuah rumah yang beralamat di Sungai Talang Jorong Hilia Balai Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram (Shabu Metamfetamina : nomor urut 61), berat bersih 19,78 (sembilan belas koma tujuh puluh delapan) gram, perbuatan tersebut lakukan dengan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------

  • Berawal dari informasi yang diterima oleh Anggota Kepolisian (saksi Muhamad Hanafi, saksi Yogi Pratama  dan saksi Ghandi Geotama) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa salah seorang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muaro Padang yakni Maizuwar Als. Ujang Kirai (Almarhum) mengendalikan peredaran jual beli Narkotika Gol. I jenis shabu dari dalam Lapas Muaro Padang. Selanjutnya hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB saksi Muhamad Hanafi (polisi yang menyamar dengan nama panggilan NANDO dari Muaro Bungo) menghubungi Maizuwar Als Ujang Kirai (Almarhum) dan melakukan pemesanan Narkotika Gol. I jenis shabu seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Selanjutnya disepakati untuk melakukan transaksi di sebuah rumah yang beralamat di Sungai Talang Jorong Hilia Balai Nagari Peninjauan Kecamatan  X Koto Kabupaten Tanah Datar. Sekira pukul 18.30 WIB Maizuwar Als. Ujang Kirai (Almarhum) mengirim chat kepada saksi Muhamad Hanafi yang berisikan no HP 081378420059 atas nama RIRI. Tidak lama kemudian saksi Muhamad Hanafi  dihubungi oleh terdakwa Riri Kardila Efendi Pgl. Riri dan mengatakan bahwa terdakwa adalah teman dari Maizuwar Als. Ujang Kirai (Almarhum). Selanjutnya terdakwa menanyakan keberadaan saksi Muhamad Hanafi dan mengarahkan saksi Muhamad Hanafi ke arah RSUD Padang Panjang. Sesampainya saksi Muhamad Hanafi dan tim di Pul NPM, terdakwa kembali menghubungi saksi Muhamad Hanafi dan disepakati bertemu disimpang lampu merah Serambi Mekah. Setelah sampai di lokasi, saksi Muhamad Hanafi bertemu dengan terdakwa yang menggunakan sepeda motor. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Muhamad Hanafi untuk mengikuti dari belakang menuju rumah terdakwa. Sesampainya dirumah terdakwa kemudian saksi Muhamad Hanafi dan saksi Yogi Pratama diajak masuk ke dalam kamar terdakwa. Kemudian saksi Muhamad Hanafi menghubungi Maizuwar Als Ujang Kirai (Almarhum) menggunakan Handphone dan mengatakan akan mengajak terdakwa ke Padang untuk menjemput Narkotika Gol. I jenis shabu namun Maizuwar Als Ujang Kirai (Almarhum) mengatakan agar mengambil narkotika Gol. I jenis shabu yang ada pada terdakwa saja. Selanjutnya Maizuwar Als Ujang Kirai (Almarhum) menanyakan kepada terdakwa berapa sisa narkotika Gol. I jenis shabu yang ada pada terdakwa, kemudian terdakwa mengambil narkotika Gol. I jenis shabu yang berada di dalam bungkus vitamin Bcomplek warna kuning di dalam kantong plastik warna hitam yang disimpan dibawah kursi didalam kamar terdakwa. Selanjutnya terdakwa meletakkan kantong plastik hitam yang berisikan narkotika Gol. I jenis shabu tersebut diatas Kasur tempat tidur terdakwa dan menghitung paketan narkotika Gol. I jenis shabu yang ada dalam kantong plastik tersebut. Setelah terdakwa selesai menghitung jumlah narkotika Gol. I jenis shabu tersebut kemudian saksi Muhamad Hanafi kembali menghubungi Maizuwar Als Ujang Kirai (Almarhum) dan memberitahukan bahwa jumlah narkotika Gol. I jenis shabu yang ada pada terdakwa ada 8 (delapan) paket, selanjutnya Maizuwar Als Ujang Kirai (Almarhum) bertanya kepada saksi Muhamad Hanafi kapan sisanya akan dijemput kembali dan dijawab 2 (dua) hari lagi. Setelah komunikasi dengan Maizuwar Als Ujang Kirai (Almarhum) berakhir, selanjutnya saksi Muhamad Hanafi dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket sedang Narkotika Gol. I jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening yang dibungkus dengan bungkus Vitamin Bcomplek warna kuning di dalam kantong plastik warna hitam di atas Kasur tempat tidur di dalam kamar rumah terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merk Android merk Readmi warna Gold di atas meja kecil di dalam kamar rumah terdakwa yang digunakan terdakwa untuk menghubungi Maizuwar Als Ujang Kirai (Almarhum). Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polda Sumbar untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa 8 (delapan) paket sedang Narkotika Gol. I jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening yang dibungkus dengan bungkus Vitamin Bcomplek warna kuning di dalam kantong plastik warna hitam tersebut merupakan sisa dari 42 (empat puluh dua) paket  narkotika Gol. I jenis shabu yang terdakwa peroleh dari Maizuwar Als Ujang Kirai (Almarhum) pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 01.30 wib dan diambil terdakwa di pinggir Jalan Lubuak Kilangan sesuai dengan arahan orang suruhan Maizuwar Als Ujang Kirai (Almarhum) sedangkan 34 (tiga puluh empat) paket narkotika gol. I jenis shabu lainnya telah diedarkan oleh terdakwa sesuai arahan Maizuwar Als Ujang Kirai (Almarhum).
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan 40?ri hasil penjualan yang diberikan oleh Maizuwar Als Ujang Kirai (Almarhum).
  • Bahwa terdakwa telah 3 kali mengedarkan narkotika shabu milik Maizuwar Als Ujang Kirai (Almarhum)dan telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa RIRI KARDILA EFENDI Pgl. RIRI Als SATI Bin SUDIRMAN tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal membeli dan menjual Narkotika Golongan I jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 127/II/023100/2024 tanggal 27 Februari 2024 barang bukti berupa 8 (delapan) paket sedang diduga Narkotika jenis sabu yang masing-masingnya dibungkus plastic warna bening di dalam plastic Vitamin BComplex warna kuning di dalam kantong plastic warna hitam dengan berat bersih 19,78 (Sembilan belas koma tujuh puluh delapan) gram yang ditandatangani oleh WIRA FRISKA ASHADI selaku yang menimbang dan mengetahui BUSRA ANDRIANTO, SE selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Tarandam. 
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Padang Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0155 tanggal 04 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Hilda Murni, MM dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa RIRI KARDILA EFENDI Pgl. RIRI Als SATI Bin SUDIRMAN adalah Metamfetamin  positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I dalam Lampiran No. 61 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

 

Perbuatan Terdakwa RIRI KARDILA EFENDI Pgl. RIRI Als SATI Bin SUDIRMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

--------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------

KEDUA :

Bahwa Terdakwa RIRI KARDILA EFENDI Pgl. RIRI Als SATI Bin SUDIRMAN yang selanjutnya disebut terdakwa, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di dalam kamar sebuah rumah yang beralamat di Sungai Talang Jorong Hilia Balai Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang mengadili, tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman  beratnya melebihi 5 (lima) gram (Shabu Metamfetamina : nomor urut 61), berat bersih 19,78 (Sembilan belas koma tujuh puluh delapan) gram, perbuatan tersebut lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB Maizuwar Als Ujang Kirai (Almarhum) menghubungi terdakwa dan mengatakan kalau ada seseorang bernama NANDO yang akan membeli narkotika Gol. I jenis shabu sebanyak 1 (satu) garis atau 100 (seratus) gram. Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Maizuwar Als Ujang Kirai (Almarhum) mengirim chat kepada terdakwa yang berisikan no HP NANDO. Tidak lama kemudian terdakwa Riri Kardila Efendi Pgl. Riri menghubungi NANDO (nama samaran saksi Muhamad Hanafi yang merupakan anggota kepolisian) dan mengatakan bahwa terdakwa adalah teman dari Maizuwar Als Ujang Kirai (Almarhum). Selanjutnya terdakwa menanyakan keberadaan saksi Muhamad Hanafi dan kemudian mengarahkan saksi Muhamad Hanafi ke arah RSUD Padang Panjang. Sesampainya saksi Muhamad Hanafi dan tim di Pul NPM, terdakwa kembali menghubungi saksi Muhamad Hanafi dan disepakati bertemu disimpang lampu merah Serambi Mekah. Setelah sampai di lokasi, saksi Muhamad Hanafi bertemu dengan terdakwa yang menggunakan sepeda motor. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Muhamad Hanafi untuk mengikuti dari belakang menuju rumah terdakwa. Sesampainya dirumah terdakwa kemudian saksi Muhamad Hanafi dan saksi Yogi Pratama diajak masuk ke dalam kamar terdakwa. Kemudian saksi Muhamad Hanafi menghubungi Maizuwar Als Ujang Kirai (Almarhum) menggunakan Handphone dan mengatakan akan mengajak terdakwa ke Padang untuk menjemput Narkotika Gol. I jenis shabu namun Maizuwar Als Ujang Kirai (Almarhum) mengatakan agar mengambil narkotika Gol. I jenis shabu yang ada pada terdakwa saja. Selanjutnya Maizuwar Als Ujang Kirai (Almarhum) menanyakan kepada terdakwa berapa sisa dari 42 (empat puluh dua) narkotika Gol. I jenis shabu yang ada pada terdakwa, kemudian terdakwa mengambil narkotika Gol. I jenis shabu yang berada di dalam bungkus vitamin Bcomplek warna kuning di dalam kantong plastik warna hitam yang disimpan dibawah kursi didalam kamar terdakwa. Selanjutnya terdakwa meletakkan kantong plastik hitam yang berisikan narkotika Gol. I jenis shabu tersebut diatas Kasur tempat tidur terdakwa dan menghitung paketan narkotika Gol. I jenis shabu yang ada dalam kantong plastik tersebut. Setelah terdakwa selesai menghitung jumlah narkotika gol. I jenis shabu tersebut kemudian saksi Muhamad Hanafi kembali menghubungi Maizuwar Als Ujang Kirai (Almarhum) dan memberitahukan bahwa jumlah narkotika Gol. I jenis shabu yang ada pada terdakwa ada 8 (delapan) paket, selanjutnya Maizuwar Als Ujang Kirai (Almarhum) bertanya kepada saksi Muhamad Hanafi kapan sisanya akan dijemput kembali dan oleh saksi Muhamad Hanafi dijawab 2 (dua) hari lagi. Setelah komunikasi dengan Maizuwar Als Ujang Kirai (Almarhum) berakhir, selanjutnya saksi Muhamad Hanafi dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket sedang Narkotika Gol. jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening yang dibungkus dengan bungkus Vitamin Bcomplek warna kuning di dalam kantong plastik warna hitam di atas Kasur tempat tidur di dalam kamar rumah terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merk Android merk Readmi warna Gold di atas meja kecil di dalam kamar rumah terdakwa yang digunakan terdakwa untuk menghubungi Maizuwar Als Ujang Kirai (Almarhum). Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polda Sumbar untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa menyimpan dan menguasai  8 (delapan) paket sedang Narkotika Gol. I jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening yang dibungkus dengan bungkus Vitamin Bcomplek warna kuning di dalam kantong plastik warna hitam dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 127/II/023100/2024 tanggal 27 Februari 2024 barang bukti berupa 8 (delapan) paket sedang diduga Narkotika jenis sabu yang masing-masingnya dibungkus plastic warna bening di dalam plastic Vitamin BComplex warna kuning di dalam kantong plastic warna hitam dengan berat bersih 19,78 (Sembilan belas koma tujuh puluh delapan) gram yang ditandatangani oleh WIRA FRISKA ASHADI selaku yang menimbang dan mengetahui BUSRA ANDRIANTO, SE selaku pemimpin cabang Pegadaian Tarandam. 
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Padang Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0155 tanggal 04 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Hilda Murni, MM dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa RIRI KARDILA EFENDI Pgl. RIRI Als SATI Bin SUDIRMAN adalah Metamfetamin  positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I dalam Lampiran No. 61 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

 

Perbuatan Terdakwa RIRI KARDILA EFENDI Pgl. RIRI Als SATI Bin SUDIRMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya