Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2023/PN Pdp DHANIK AYU REASITA PRADANATA, SH Shanni Vikranta panggilan Shanni bin Yulidarman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2023/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1363/L.3.16/Enz.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1DHANIK AYU REASITA PRADANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Shanni Vikranta panggilan Shanni bin Yulidarman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

Kesatu :

 

––––––– Bahwa terdakwa SHANNI VIKRANTA PGL SHANNI BIN YULIDARMAN bersama – sama dengan saksi INDRA MIRDA WENGSYAH pgl INDRA bin AMSAMIR (Penuntutan terpisah)  pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 09.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jalan H. Sumanik RT 001 Kel. Ganting Kec. Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang dimana Pengadilan Negeri Padang Panjang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Pemufakatan Jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“. 

 

Atau

 

Kedua

 

––––––– Bahwa terdakwa SHANNI VIKRANTA PGL SHANNI BIN YULIDARMAN bersama – sama dengan saksi INDRA MIRDA WENGSYAH pgl INDRA bin AMSAMIR (Penuntutan terpisah)  pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 09.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam  tahun 2023, bertempat di pinggir jalan H. Sumanik RT 001 Kel. Ganting Kec. Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang dimana Pengadilan Negeri Padang Panjang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Pemufakatan Jahat  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman.

 

Pihak Dipublikasikan Ya