Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2024/PN Pdp MUTIARA SANDHY PUTRI, SH FAUZAN ALFARIZI bin ISMAIL panggilan FARIZ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-497/L.3.16/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUTIARA SANDHY PUTRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZAN ALFARIZI bin ISMAIL panggilan FARIZ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

C.   D A K W A A N  :

KESATU :

--------- Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dekat tempat pembuangan sampah yang berada di pinggir jalan yang beralamat Jalan Anas Karim Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang maka Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan  tanaman (jenis shabu), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 21.15 Wib, Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Rasuna Said Nomor 97 RT. 008 Kelurahan Kampung Manggis Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, saat itu datang Saudara ALVINO (DPO) berkata kepada Terdakwa “Fariz temanin saya ke taman makam pahlawan, saya tidak tau pasti tempatnya untuk mengambil shabu di dekat taman makam pahlawan tersebut tepatnya ditempat ini” sembari Saudara ALVINO memperlihatkan foto tempat shabu yang akan diambil tersebut, lalu Saudara ALVINO berkata “nanti saya kasih kamu uang rokok“ dan Terdakwa pun menerima tawaran Saudara ALVINO tersebut.
  • Bahwa saat hendak berangkat ke tempat mengambil shabu tersebut, Terdakwa menawarkan kepada Saudara ALVINO agar Terdakwa yang mengendarai sepeda motor milik Saudara ALVINO, namun Saudara ALVINO menolak dan akhirnya Terdakwa bersama Saudara ALVINO langsung pergi bersama Saudara ALVINO yang mana Saudara Alvino yang  mengendarai sepeda motor sedangkan Terdakwa berboncengan.
  • Bahwa sesampai di dekat pembuangan sampah yang tidak jauh dari Taman Makam Pahlawan yang beralamat di Jalan Anas Karim Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang tersebut, Saudara ALVINO menghentikan sepeda motornya sambil melihat sekitaran tempat pembuangan sampah sesuai dengan petunjuk foto yang dimiliki oleh Saudara ALVINO tersebut untuk mencari Shabu. Setelah menemukan shabu yang dimaksud oleh Saudara ALVINO, Saudara ALVINO memerintahkan Terdakwa untuk turun dan mengambil shabu yang dimaksud, lalu Terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung mengambil 1 (satu) buah plastik bekas minuman jenis Nata De Coco merk Marico yang terletak di samping tempat pembuangan sampah tersebut, setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) buah plastik bekas minuman jenis Nata De Coco merk Marico dan hendak menaiki kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh Saudara ALVINO, tiba-tiba datang 2 (dua) orang dari Tim SatRes Narkoba Polres Padang Panjang langsung mengamankan Terdakwa sehingga Terdakwa terkejut dan membuang 1 (satu) buah plastik bekas minuman jenis Nata De Coco merk Marico yang sebelumnya dalam penguasaan Terdakwa tersebut lebih kurang 1 (satu) meter dari tempat Terdakwa diamankan, sedangkan Saudara ALVINO melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
  • Bahwa dengan disaksikan  oleh masyarakat setempat, Tim SatRes Narkoba Polres Padang Panjang meminta Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah plastik bekas minuman jenis Nata De Coco merk Marico yang telah Terdakwa buang sebelumnya dan Tim SatRes Narkoba Polres Padang Panjang membuka 1 (satu) buah plastik bekas minuman jenis Nata De Coco merk Marico yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang kemudian dibalut dengan tisu, kemudian Tim SatRes Narkoba Polres Padang Panjang membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Padang Panjang guna proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Pegadaian Cab. PADANG PANJANG Nomor; 27/14306/2024, tanggal 01 April 2024 telah mengadakan penimbangan atas barang bukti nama Terdakwa, berupa :
  • 1 (satu) buah plastik bekas minuman nata de coco merek marico yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dimasukan ke dalam plastik bening berklip merah yang kemudian dibalut dengan tisu.

Barang tersebut diatas telah dilakukan penimbangan dengan rincian sebagai berikut:

  • Kantong 1 : 1 (satu) paket diduga narkotika Gol I jenis Shabu yang dimasukkan ke dalam plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 0.71 gr.

Dengan berat total keseluruhan 0.71 gr (berat bersih), kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut;

  • Kantong 2 : 1 (satu) paket diduga narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang disisihkan dari bungkus 1 dengan berat bersih 0.01 gr digunakan untuk uji labor.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian BADAN POM RI No : LHU.                          083.K.05.16.24.0276 tanggal 04 April 2024 Pengiriman oleh Kepolisian Negara RI Daerah Sumbar Resor Padang Panjang atas nama Terdakwa FAUZAN ALFARIZI Bin ISMAIL Panggilan FARIZ, menyimpulkan barang bukti berupa contoh dalam plastik bening yang pinggirnya dijahit dengan benang merah di lak timah berlael dan bersegel (Baik), dengan berat 0,01 (nol koma no satu) gram. Dengan Kesimpulan Sampel tersebut positif mengandung Matamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan  tanaman (jenis shabu)tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dekat tempat pembuangan sampah yang berada di pinggir jalan yang beralamat Jalan Anas Karim Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang maka Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (jenis Shabu), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 21.15 Wib, Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Rasuna Said Nomor 97 RT. 008 Kelurahan Kampung Manggis Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, saat itu datang Saudara ALVINO (DPO) berkata kepada Terdakwa “Fariz temanin saya ke taman makam pahlawan, saya tidak tau pasti tempatnya untuk mengambil shabu di dekat taman makam pahlawan tersebut tepatnya ditempat ini” sembari Saudara ALVINO memperlihatkan foto tempat shabu yang akan diambil tersebut, lalu Saudara ALVINO berkata “nanti saya kasih kamu uang rokok“ dan Terdakwa pun menerima tawaran Saudara ALVINO tersebut.
  • Bahwa saat hendak berangkat ke tempat mengambil shabu tersebut, Terdakwa menawarkan kepada Saudara ALVINO agar Terdakwa yang mengendarai sepeda motor milik Saudara ALVINO, namun Saudara ALVINO menolak dan akhirnya Terdakwa bersama Saudara ALVINO langsung pergi bersama Saudara ALVINO yang mana Saudara Alvino yang  mengendarai sepeda motor sedangkan Terdakwa berboncengan.
  • Bahwa sesampai di dekat pembuangan sampah yang tidak jauh dari Taman Makam Pahlawan yang beralamat di Jalan Anas Karim Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang tersebut, Saudara ALVINO menghentikan sepeda motornya sambil melihat sekitaran tempat pembuangan sampah sesuai dengan petunjuk foto yang dimiliki oleh Saudara ALVINO tersebut untuk mencari Shabu. Setelah menemukan shabu yang dimaksud oleh Saudara ALVINO, Saudara ALVINO memerintahkan Terdakwa untuk turun dan mengambil shabu yang dimaksud, lalu Terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung mengambil 1 (satu) buah plastik bekas minuman jenis Nata De Coco merk Marico yang terletak di samping tempat pembuangan sampah tersebut, setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) buah plastik bekas minuman jenis Nata De Coco merk Marico dan hendak menaiki kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh Saudara ALVINO, tiba-tiba datang 2 (dua) orang dari Tim SatRes Narkoba Polres Padang Panjang langsung mengamankan Terdakwa sehingga Terdakwa terkejut dan membuang 1 (satu) buah plastik bekas minuman jenis Nata De Coco merk Marico yang sebelumnya dalam penguasaan Terdakwa tersebut lebih kurang 1 (satu) meter dari tempat Terdakwa diamankan, sedangkan Saudara ALVINO melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
  • Bahwa dengan disaksikan  oleh masyarakat setempat, Tim SatRes Narkoba Polres Padang Panjang meminta Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah plastik bekas minuman jenis Nata De Coco merk Marico yang telah Terdakwa buang sebelumnya dan Tim SatRes Narkoba Polres Padang Panjang membuka 1 (satu) buah plastik bekas minuman jenis Nata De Coco merk Marico yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang kemudian dibalut dengan tisu, kemudian Tim SatRes Narkoba Polres Padang Panjang membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Padang Panjang guna proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Pegadaian Cab. PADANG PANJANG Nomor; 27/14306/2024, tanggal 01 April 2024 telah mengadakan penimbangan atas barang bukti nama Terdakwa, berupa :
  • 1 (satu) buah plastik bekas minuman nata de coco merek marico yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dimasukan ke dalam plastik bening berklip merah yang kemudian dibalut dengan tisu.

 

 

Barang tersebut diatas telah dilakukan penimbangan dengan rincian sebagai berikut:

  • Kantong 1 : 1 (satu) paket diduga narkotika Gol I jenis Shabu yang dimasukkan ke dalam plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 0.71 gr.

Dengan berat total keseluruhan 0.71 gr (berat bersih), kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut;

  • Kantong 2 : 1 (satu) paket diduga narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang disisihkan dari bungkus 1 dengan berat bersih 0.01 gr digunakan untuk uji labor.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian BADAN POM RI No : LHU.                          083.K.05.16.24.0276 tanggal 04 April 2024 Pengiriman oleh Kepolisian Negara RI Daerah Sumbar Resor Padang Panjang atas nama Terdakwa FAUZAN ALFARIZI Bin ISMAIL Panggilan FARIZ, menyimpulkan barang bukti berupa contoh dalam plastik bening yang pinggirnya dijahit dengan benang merah di lak timah berlael dan bersegel (Baik), dengan berat 0,01 (nol koma no satu) gram. Dengan Kesimpulan Sampel tersebut positif mengandung Matamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan  tanaman (jenis shabu)tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

--------- Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 pada siang hari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Rasuna Said Nomor 97 RT. 008 Kelurahan Kampung Manggis Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang maka Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib, Tim SatRes Narkoba Polres Padang Panjang melaksanakan patroli di sekitar wilayah hukum Polres Padang Panjang. Sesampainya di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Anas Karim Kelurahan Kampung Manggis Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang, Tim SatRes Narkoba Polres Padang Panjang melihat 2 (dua) orang laki-laki residivis tindak pidana Narkotika yang sedang mencari-cari sesuatu di dekat tempat pembuangan sampah yang berada di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Anas Karim Kelurahan Kampung Manggis Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang, karena merasa curiga Tim SatRes Narkoba Polres Padang Panjang langsung mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang bernama FAUZAN ALFARIZI Bin ISMAIL Pgl FARIZ (dalam perkara ini adalah Terdakwa) sedangkan 1 (satu) orang laki-laki atas nama ALVINO (DPO) berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
  • Bahwa pada saat Tim SatRes Narkoba Polres Padang Panjang mengamankan  Terdakwa, Terdakwa terjatuh sehingga 1 (satu) buah plastik bekas minuman jenis Nata De Coco merk Marico tersebut tercecer di aspal jalan yang berjarak lebih kurang 1 (satu) meter dari lokasi penangkapan Terdakwa kemudian dengan disaksikan oleh masyarakat lalu dibukalah barang yang dibuang oleh  Terdakwa tersebut yang mana  barang yang dibuang tersebut adalah 1 (satu) buah plastik bekas minuman jenis Nata De Coco merk Marico yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis shabu plastik bening berklip merah yang kemudian dibalut dengan tisu. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Padang Panjang guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa kepada Tim SatRes Narkoba Polres Padang Panjang, Terdakwa menerangkan jika Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu terakhir kali pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 pada siang hari bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Rasuna Said Nomor 97 RT. 008 Kelurahan Kampung Manggis Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut dengan cara Terdakwa mencari sebuah botol kaca, kemudian Terdakwa menyambung tutup botol kaca tersebut dengan 2 (dua) buah pipet yang dibengkokkan, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kaca pirek dan kaca pirek tersebut Terdakwa isi dengan Narkotika Golongan I Jenis shabu, selanjutnya kaca pirek tersebut Terdakwa sambungkan ke botol kaca yang sudah terpasang pipet Terdakwa langsung membakarnya dan Terdakwa hisap sampai habis.
  • Bahwa setelah Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut Terdakwa membuang alat hisap tersebut ke tempat pembuangan sampah di sekitar rumah Terdakwa.
  • Bahwa efek yang dirasakan saat menggunakan shabu adalah tubuh Terdakwa terasa lebih fit, nafsu makan Terdakwa berkurang, dan tidur Terdakwa menjadi sulit.
  • Berdasarkan SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN URINE, Nomor : 440.7.6/649/DKK-PP/III-2024, tanggal 30 Maret 2024, atas nama FAUZAN ALFARIZI Bin ISMAIL Panggilan FARIZ yang ditanda tangani oleh dr. NADIA EL KHAIR, mendapatkan hasil bahwa Urine yang diadakan pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2024 bertempat di Polres Kota Padang Panjang ternyata didapatkan hasil sebagai berikut :
  • Ampetamin (jenis sabu)                      :           (+) Positif
  • THC (jenis ganja)                                 :           (+) Positif
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bukan untuk reagensia diagnostic dan reagensia laboratorium serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak melaporkan diri sebagai Pengguna Narkotika kepada Instansi Penerima Wajib Lapor.

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya