Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2024/PN Pdp DHANIK AYU REASITA PRADANATA, SH Syaiful Bahri bin Bahrum panggilan Syaiful Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-232/L.3.16/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DHANIK AYU REASITA PRADANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Syaiful Bahri bin Bahrum panggilan Syaiful[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

 

KESATU :

 

--------Bahwa SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL yang selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di pinggir jalan Jorong Kapalo Koto Nagari Koto Laweh Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib, Terdakwa menghubungi saksi RIDWAN Bin ARMON Pgl RIDHO (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui panggilan WhatsApp dan mengajak saksi RIDWAN Bin ARMON Pgl RIDHO untuk membeli Narkotika Gol. I jenis shabu dengan cara patungan yaitu saksi RIDWAN Bin ARMON Pgl RIDHO sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), saksi IRVAN NOVIANTO Bin SARKANI Pgl IRVAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Pgl ED (DPO) sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebanyak Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa pergi ke rumah saksi IRVAN NOVIANTO Bin SARKANI Pgl IRVAN yang beralamat di Guguak Puti Saindu Jorong Kapalo Koto Laweh Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar. Setibanya Terdakwa di rumah saksi IRVAN NOVIANTO Bin SARKANI Pgl IRVAN, saksi RIDWAN Bin ARMON Pgl RIDHO menyerahkan uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut kepada Terdakwa. Namun karena Terdakwa tidak memiliki kendaraan untuk pergi membeli shabu, saksi IRVAN NOVIANTO Bin SARKANI Pgl IRVAN meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi hitam dengan NoPol BA 2801 NP milik saksi IRVAN NOVIANTO Bin SARKANI Pgl IRVAN, kemudian Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor tersebut untuk membeli shabu kepada Pgl SAN (DPO) di Sungai Tanang Kota Bukittinggi.
  • Bahwa sekira pukul 20.45 Wib Terdakwa menghubungi saksi RIDWAN Bin ARMON Pgl RIDHO untuk bertemu di depan kedai PMD Jorong Kapalo Koto Nagari Koto Laweh karena Terdakwa telah membeli shabu. Saksi RIDWAN Bin ARMON Pgl RIDHO mengatakan akan menunggu Terdakwa di simpang bersama saksi IRVAN NOVIANTO Bin SARKANI Pgl IRVAN. Namun dalam perjalanan menuju depan kedai PMD Jorong Kapalo Koto Nagari Koto Laweh Terdakwa diamankan oleh personil Satnarkoba Polres Padang Panjang kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, ditemukan 2 (dua) paket Narkotika Gol. I jenis shabu yang dimasukkan ke dalam plastik bening berklip merah di kantong bagian belakang sebelah kanan celana panjang warna coklat merk Superman yang dipakai Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan kepada pihak kepolisian bahwa saksi RIDWAN Bin ARMON Pgl RIDHO dan saksi IRVAN NOVIANTO Bin SARKANI Pgl IRVAN ada kaitannya dengan barang bukti Narkotika Gol. I jenis shabu tersebut. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap saksi RIDWAN Bin ARMON Pgl RIDHO dan saksi IRVAN NOVIANTO Bin SARKANI Pgl IRVAN dan didapati pada saat itu saksi RIDWAN Bin ARMON Pgl RIDHO dan saksi IRVAN NOVIANTO Bin SARKANI Pgl IRVAN berada tidak jauh dari lokasi penangkapan Terdakwa, kemudian pihak kepolisian langsung mengamankan saksi RIDWAN Bin ARMON Pgl RIDHO dan saksi IRVAN NOVIANTO Bin SARKANI Pgl IRVAN.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Surat Penimbangan dari Kantor Pegadaian Padang dengan Nomor : 006/14306/2024 tanggal 10 Januari 2024, telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL berupa :
  • 2 (dua) paket Narkotika Gol I jenis Shabu yang dimasukkan ke dalam plastik bening berklip merah

Barang tersebut di atas telah dilakukan penimbangan dengan rincian sebagai berikut:

  • Kantong 1 : 1 (satu) paket diduga Narkotika gol. I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklem merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklem merah dengan berat bersih 0.07 gr.
  • Kantong 2 : 1 (satu) paket diduga Narkotika gol. I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklem merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklem merah dengan berat bersih 0.08 gr.

Dengan berat total keseluruhan 0.15 gram (berat bersih), kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  • Kantong 3 : 1 (satu) paket Narkotika gol. I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklem merah yang disisihkan dari bungkus 1 dan 2, dengan berat bersih 0.02 gr digunakan untuk uji labor.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium Balai Besar POM Padang, dengan Laporan Pengujian No : R-PP.01.01.3A.01.24.81 tanggal 17 Januari 2024 tentang Pemeriksaan Narkotika Golongan I Shabu terhadap 1 (satu) paket Narkotika gol. I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklem merah yang disisihkan dari bungkus 1 dan 2 dengan berat bersih 0.02 gr digunakan untuk uji labor dengan hasil : Shabu (metamfetamin) (+), (termasuk Narkotika Gol. I).
  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin dalam hal menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis shabu tersebut.

 

--------Perbuatan Terdakwa SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

========================== ATAU ============================

 

KEDUA :

 

--------Bahwa SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL yang selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di pinggir jalan Jorong Kapalo Koto Nagari Koto Laweh Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib, Terdakwa menghubungi saksi RIDWAN Bin ARMON Pgl RIDHO (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui panggilan WhatsApp dan mengajak saksi RIDWAN Bin ARMON Pgl RIDHO untuk membeli Narkotika Gol. I jenis shabu dengan cara patungan yaitu saksi RIDWAN Bin ARMON Pgl RIDHO sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), saksi IRVAN NOVIANTO Bin SARKANI Pgl IRVAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Pgl ED (DPO) sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebanyak Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa pergi ke rumah saksi IRVAN NOVIANTO Bin SARKANI Pgl IRVAN yang beralamat di Guguak Puti Saindu Jorong Kapalo Koto Laweh Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar. Setibanya Terdakwa di rumah saksi IRVAN NOVIANTO Bin SARKANI Pgl IRVAN, saksi RIDWAN Bin ARMON Pgl RIDHO menyerahkan uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut kepada Terdakwa. Namun karena Terdakwa tidak memiliki kendaraan untuk pergi membeli shabu, saksi IRVAN NOVIANTO Bin SARKANI Pgl IRVAN meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi hitam dengan NoPol BA 2801 NP milik saksi IRVAN NOVIANTO Bin SARKANI Pgl IRVAN, kemudian Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor tersebut untuk membeli shabu kepada Pgl SAN (DPO) di Sungai Tanang Kota Bukittinggi.
  • Bahwa sekira pukul 20.45 Wib Terdakwa menghubungi saksi RIDWAN Bin ARMON Pgl RIDHO untuk bertemu di depan kedai PMD Jorong Kapalo Koto Nagari Koto Laweh karena Terdakwa telah membeli shabu. Saksi RIDWAN Bin ARMON Pgl RIDHO memberitahu Terdakwa akan menunggu Terdakwa di simpang bersama saksi IRVAN NOVIANTO Bin SARKANI Pgl IRVAN. Namun dalam perjalanan menuju depan kedai PMD Jorong Kapalo Koto Nagari Koto Laweh Terdakwa diamankan oleh personil Satnarkoba Polres Padang Panjang kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, ditemukan 2 (dua) paket Narkotika Gol. I jenis shabu yang dimasukkan ke dalam plastik bening berklip merah di kantong bagian belakang sebelah kanan celana panjang warna coklat merk Superman yang dipakai Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan kepada pihak kepolisian bahwa saksi RIDWAN Bin ARMON Pgl RIDHO dan saksi IRVAN NOVIANTO Bin SARKANI Pgl IRVAN ada kaitannya dengan barang bukti Narkotika Gol. I jenis shabu tersebut. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap saksi RIDWAN Bin ARMON Pgl RIDHO dan saksi IRVAN NOVIANTO Bin SARKANI Pgl IRVAN dan didapati pada saat itu saksi RIDWAN Bin ARMON Pgl RIDHO dan saksi IRVAN NOVIANTO Bin SARKANI Pgl IRVAN berada tidak jauh dari lokasi penangkapan Terdakwa, kemudian pihak kepolisian langsung mengamankan saksi RIDWAN Bin ARMON Pgl RIDHO dan saksi IRVAN NOVIANTO Bin SARKANI Pgl IRVAN.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Surat Penimbangan dari Kantor Pegadaian Padang dengan Nomor : 006/14306/2024 tanggal 10 Januari 2024, telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL berupa :
  • 2 (dua) paket Narkotika Gol I jenis Shabu yang dimasukkan ke dalam plastik bening berklip merah

Barang tersebut di atas telah dilakukan penimbangan dengan rincian sebagai berikut:

  • Kantong 1 : 1 (satu) paket diduga Narkotika gol. I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklem merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklem merah dengan berat bersih 0.07 gr.
  • Kantong 2 : 1 (satu) paket diduga Narkotika gol. I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklem merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklem merah dengan berat bersih 0.08 gr.

Dengan berat total keseluruhan 0.15 gram (berat bersih), kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  • Kantong 3 : 1 (satu) paket Narkotika gol. I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklem merah yang disisihkan dari bungkus 1 dan 2, dengan berat bersih 0.02 gr digunakan untuk uji labor.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium Balai Besar POM Padang, dengan Laporan Pengujian No : R-PP.01.01.3A.01.24.81 tanggal 17 Januari 2024 tentang Pemeriksaan Narkotika Golongan I Shabu terhadap 1 (satu) paket Narkotika gol. I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklem merah yang disisihkan dari bungkus 1 dan 2 dengan berat bersih 0.02 gr digunakan untuk uji labor dengan hasil : Shabu (metamfetamin) (+), (termasuk Narkotika Gol. I).
  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut.

 

--------Perbuatan Terdakwa SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

========================== ATAU ============================

 

KETIGA :

 

--------Bahwa SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL yang selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di rumah saksi RIDWAN Bin ARMON Pgl RIDHO yang beralamat di Jorong Koto Tuo Nagari Panyalaian Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------

  • Bahwa shabu yang Terdakwa beli dari Pgl SAN (DPO) sebanyak 2 (dua) paket Narkotika Gol. I jenis shabu yang dimasukkan ke dalam plastik bening berklip merah seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) adalah hasil patungan dari saksi RIDWAN Bin ARMON Pgl RIDHO, saksi IRVAN NOVIANTO Bin SARKANI Pgl IRVAN dan Pgl ED (DPO) dengan rincian masing-masing mengumpulkan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Namun belum sempat Terdakwa memakai Narkotika Gol. I jenis shabu tersebut Terdakwa sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa kegunaan dari Narkotika Gol. I jenis shabu tersebut adalah untuk Terdakwa gunakan bersama saksi RIDWAN Bin ARMON Pgl RIDHO, saksi IRVAN NOVIANTO Bin SARKANI Pgl IRVAN dan Pgl ED (DPO) di rumah Pgl ED (DPO).
  • Bahwa Terdakwa telah menggunakan Narkotika Gol. I jenis shabu bersama saksi RIDWAN Bin ARMON Pgl RIDHO sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 01 Januari 2024 di SD Panyalaian dan tanggal 06 Januari 2024 di rumah saksi RIDWAN Bin ARMON Pgl RIDHO yang beralamat di Jorong Koto Tuo Nagari Panyalaian Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar, sedangkan dengan saksi IRVAN NOVIANTO Bin SARKANI Pgl IRVAN belum pernah.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika Gol. I jenis shabu dengan cara menggunakan bong yaitu shabu dimasukkan ke dalam kaca pirek lalu dibakar dan menghisap Narkotika gol. I jenis shabu tersebut sampai habis.
  • Bahwa setelah menggunakan Narkotika Gol. I jenis shabu tersebut Terdakwa merasakan badannya segar dan kuat bekerja.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Urine Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang Nomor : 440.7.6/55/DKK-PP/I-2024 tanggal 10 Januari 2024, tentang Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Terdakwa SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL didapatkan hasil urine mengandung : Ampetamin (jenis Shabu) : Positif (+).

 

--------Perbuatan Terdakwa SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya