Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Pdp Bri Kanca Padang Panjang Idon Ilyas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bri Kanca Padang Panjang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Idon Ilyas
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 71.670.834,00
Petitum
Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 71.670.834,- ( TUJUH PULUH SATU JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 61.694.581,- ( ENAM PULUH SATU JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 9.976.253,- ( SEMBILAN JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH
PULUH ENAM RIBU DUA RATUS LIMA PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak