Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2022/PN Pdp KIKI ZAKIAWATI, S.H Andika Pratama bin Ade Rahman panggilan Dika Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.B/2022/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-14/L.3.16/Eoh.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1KIKI ZAKIAWATI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andika Pratama bin Ade Rahman panggilan Dika[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Andika Pratama Bin Ade Rahman Pgl Dika pada hari Jum’at tanggal 3 Desember 2021 sekira pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2021, bertempat di Surau Al Barkah yang beralamat di Jln. Adam BB No.514 Rt. 18 Kelurahan Balai-Balai Kec. Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 3 Desember 2021 sekira pukul 15.00 WIB, sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa datang ke Surau Al Barkah yang beralamat di Jln. Adam BB No.514 Rt. 18 Kelurahan Balai-Balai Kec. Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang dengan tujuan untuk melaksanakan shalat berjamaah, setelah selesai melaksanakan shalat, saksi Rehan Saputra dan saksi Lukman yang merupakan garin/ penjaga surau pergi meninggalkan surau menuju ke pasar, sementara terdakwa duduk-duduk di surau tersebut, saat itu situasi di surau dalam keadaan sepi karena hanya ada terdakwa seorang diri, kemudian terdakwa melihat kotak amal yang terletak di dekat pintu masuk surau, lalu muncul niat terdakwa untuk mengambil uang yang ada dalam kotak amal tersebut, setelah itu terdakwa mendekati kotak amal dan merusak kunci pipa dari kotak amal tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng pipih dengan gagang warna Kuning, lalu terdakwa menggeser penutup seng di samping kanan kotak amal tersebut, setelah penutup seng terbuka, terdakwa langsung mengambil uang yang ada di dalam kotak amal tersebut dan memasukkannya ke dalam tas ransel merk PL Power warna Coklat, namun pada saat terdakwa akan menutup kembali penutup seng kotak amal tersebut, saksi Rehan Saputra dan saksi Lukman masuk ke surau, sehingga perbuatan terdakwa dilihat dan diketahui oleh saksi Rehan Saputra dan Lukman, kemudian terdakwa diamankan oleh warga dan ditemukan dari dalam tas ransel merk PL Power warna Coklat milik terdakwa uang ± sebesar Rp.2.764.400,- (dua juta tujuh ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah) yang merupakan uang dari dalam kotak amal yang diambil oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa diamankan ke Polres Padang Panjang.
  • Bahwa perbuatan mereka terdakwa dalam mengambil uang ± sebesar Rp.2.764.400,- (dua juta tujuh ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah) dilakukan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari saksi Rehan Saputra dan saksi Lukman selaku penjaga/ garin Surau Al Barkah yang bertanggung jawab atas uang dalam kotak amal tersebut.
Pihak Dipublikasikan Ya