Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2024/PN Pdp BERTHA NINGSIH, SH NOFRIWANDI bin MAWARDI panggilan WANDI alias BONTET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-424/L.3.16/Enz.2/5/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BERTHA NINGSIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOFRIWANDI bin MAWARDI panggilan WANDI alias BONTET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN

KESATU

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI Alias BONTET pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekitar Pukul 17.00 WIB dan pukul 22.00 WIB  serta hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Bancah Nomor 16 RT 001 Kelurahan Pasar Usang Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa yang sedang berada dirumahnya di Jalan Bancah Nomor 16 RT 001 Kelurahan Pasar Usang Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang menghubungi saksi EDI KARNANDA (dalam penuntutan terpisah)  melalui whatsapp (WA) dengan mengatakan “wak ka manuka” (saya mau menukar/beli shabu) dan dijawab saksi EDI KARNANDA “tunggu sabanta” (tunggu sebentar). Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa kembal mengubungi saksi EDI KARNANDA dan dijawab kembali “tunggu sebentar”, lebih kurang 15 (lima belas) menit kemudian saksi EDI KARNANDA memberi tahu Terdakwa via WA dengan mengatakan bahwa sudah ada kotak rokok HD di depan rumah Terdakwa,  Terdakwa mengambil kotak rokok HD tersebut dan didalam kotak rokok HD tersebut terdapat 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu dan Terdakwa membawa10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu tersebut ke dalam kamarnya;

 

  • Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dihubungi saksi EDI KARNANDA, dimana saksi EDI KARNANDA menyuruh Terdakwa melempar (meletakkan) 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu di dekat tiang listrik di depan rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu dan memasukkannya ke dalam kotak rokok Surya, selanjutnya 2 (dua) paket shabu yang dimasukkan dalam kotak rokok Surya tersebut Terdakwa lempar dekat tiang listrik di depan rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa masuk lagi kedalam rumah dan tidak berapa lama kemudian datang teman Terdakwa bernama HENDRA dari Bukittinggi lalu mereka menggunakan 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu dan sebelum pulang HENDRA memberi uang sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk membayar 2 (dua) paket kecil shabu yang mereka gunakan.

 

  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi saksi EDI KARNANDA yang menyuruh Terdakwa melempar (meletakkan) narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket kecil di dekat tiang listrik di depan rumah Terdakwa, lalu Terdakwa memasukkan 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis shabu ke dalam kotak makanan merk Richeese Nabati dan meletakkannya dekat tiang listrik di depan rumah Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB datang anggota Satres Narkoba Polres Padang Panjang datang ke rumah Terdakwa, saat diinterogasi jatuh 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dimasukkan dalam palstik bening berklip merah dari kantong celana pendek katun merk Walrus yang Terdakwa kenaka, yang merupakan sisa dari 10 (sepuluh) pekat narkotika jenis shabu yang terdakwa peroleh dari saksi EDI KARNANDA, kemudian Anggota Satres Narkoba Polres Padang Panjang dengan disaksikan Terdakwa dan Ketua RT melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung J4+ warna emas, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol larutan cap kaki tiga yang tersambung dengan pipet, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah mancis, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang.

 

  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket sedang Narkotika Gol I jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah   telah dilakukan penimbangan  yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) Nomor: 017/14306/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani  oleh RINI NIVRIMA dan MUHAMMAD FAJAR  dari Kantor Pegadaian Cabang Padang Panjang telah melakukan penimbangan atas barang bukti atas nama  NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI Alias BONTET dengan rincian sebagai berikut :

Kantong 1 : 1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening klip merah dengan berat bersih 0,06 gram;

 

Berat total keseluruhan 0,06 gram  (berat bersih) kemudian disisih dengan rincian sebagai berikut :

 

Kantong 2   :   1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik bening berklip merah yang disisihkan dari bungkus 1dengan berat bersih 0,01 gram  digunakan untuk uji labor.

 

  • Bahwa terhadap barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis shabu tersebut telah dilakukan pengujian sebagaimana Laporan Pengujian Nomor: LHU.083.K.05.16.24.0123 tanggal 15 Februari 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang - Badan POM RI telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah disisihkan sebanyak/seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram diduga narkotika jenis shabu atas nama NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI Alias BONTET adalah Benar Positif methamfetamin (shabu) yang merupakan jenis Narkotika golongan I nomor urut 60 sesuai dengan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahum 2009 tentang Narkotika.

-------Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------------Bahwa Terdakwa NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI Alias BONTET pada hari hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Bancah Nomor 16 RT 001 Kelurahan Pasar Usang Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau Menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa Terdakwa yang sedang berada dirumahnya di Jalan Bancah Nomor 16 RT 001 Kelurahan Pasar Usang Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang menghubungi saksi EDI KARNANDA (dalam penuntutan terpisah)  melalui whatsapp (WA) dengan mengatakan “wak ka manuka” (saya mau menukar/beli shabu) dan dijawab saksi EDI KARNANDA “tunggu sabanta” (tunggu sebentar).

 

  • Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa kembal mengubungi saksi EDI KARNANDA dan dijawab kembali “tunggu sebentar”, lebih kurang 15 (lima belas) menit kemudian saksi EDI KARNANDA memberi tahu Terdakwa via WA dengan mengatakan bahwa sudah ada kotak rokok HD di depan rumah Terdakwa,  Terdakwa mengambil kotak rokok HD tersebut dan didalam kotak rokok HD tersebut terdapat 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu dan Terdakwa membawa10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu tersebut ke dalam kamarnya;

 

  • Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa melempar (meletakkan) 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu di dekat tiang listrik di depan rumah Terdakwa dan Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa melempar (meletakkan) 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu di dekat tiang listrik di depan rumah Terdakwa atas permintaan atau suruhan saksi EDI KARNANDA, pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 teman Terdakwa bernama HENDRA dari Bukittinggi datang menemui Terdakwa di rumah Terdakwa, lalu mereka menggunakan 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu dan sebelum pulang HENDRA memberi uang sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk membayar 2 (dua) paket kecil shabu yang mereka gunakan.

 

  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB datang anggota Satres Narkoba Polres Padang Panjang datang ke rumah Terdakwa, saat diinterogasi jatuh 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah dari kantong celana pendek katun merk Walrus yang Terdakwa kenakan, yang merupakan sisa dari 10 (sepuluh) pekat narkotika jenis shabu yang terdakwa peroleh dari saksi EDI KARNANDA, kemudian Anggota Satres Narkoba Polres Padang Panjang dengan disaksikan Terdakwa dan Ketua RT melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung J4+ warna emas, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol larutan cap kaki tiga yang tersambung dengan pipet, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah mancis, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang.

 

  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket sedang Narkotika Gol I jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah   telah dilakukan penimbangan  yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) Nomor: 017/14306/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani  oleh RINI NIVRIMA dan MUHAMMAD FAJAR  dari Kantor Pegadaian Cabang Padang Panjang telah melakukan penimbangan atas barang bukti atas nama  NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI Alias BONTET dengan rincian sebagai berikut :

Kantong 1 : 1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening klip merah dengan berat bersih 0,06 gram;

 

Berat total keseluruhan 0,06 gram  (berat bersih) kemudian disisih dengan rincian sebagai berikut :

 

Kantong 2   :   1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik bening berklip merah yang disisihkan dari bungkus 1dengan berat bersih 0,01 gram  digunakan untuk uji labor.

 

  • Bahwa terhadap barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis shabu tersebut telah dilakukan pengujian sebagaimana Laporan Pengujian Nomor: LHU.083.K.05.16.24.0123 tanggal 15 Februari 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang - Badan POM RI telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah disisihkan sebanyak/seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram diduga narkotika jenis shabu atas nama NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI Alias BONTET adalah Benar Positif methamfetamin (shabu) yang merupakan jenis Narkotika golongan I nomor urut 60 sesuai dengan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahum 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------

 

DAN KEDUA

-------Bahwa Terdakwa NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI Alias BONTET pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekitar Pukul 22.00 WIB sampai dengan hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Bancah Nomor 16 RT 001 Kelurahan Pasar Usang Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa Terdakwa yang sedang berada dirumahnya di Jalan Bancah Nomor 16 RT 001 Kelurahan Pasar Usang Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang menghubungi saksi EDI KARNANDA (dalam penuntutan terpisah)  melalui whatsapp (WA) dengan mengatakan “wak ka manuka” (saya mau menukar/beli shabu) dan dijawab saksi EDI KARNANDA “tunggu sabanta” (tunggu sebentar). Kemudian  sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa kembal mengubungi saksi EDI KARNANDA dan dijawab kembali “tunggu sebentar”, lebih kurang 15 (lima belas) menit kemudian saksi EDI KARNANDA memberi tahu Terdakwa via WA dengan mengatakan bahwa sudah ada kotak rokok HD di depan rumah Terdakwa,  Terdakwa mengambil kotak rokok HD tersebut dan didalam kotak rokok HD tersebut terdapat 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu dan Terdakwa membawa10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu tersebut ke dalam kamarnya;

 

  • Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa melempar (meletakkan) 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu di dekat tiang listrik di depan rumah Terdakwa dan Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa melempar (meletakkan) 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu di dekat tiang listrik di depan rumah Terdakwa atas permintaan atau suruhan saksi EDI KARNANDA, pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB setelah Terdakwa meletakan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu didekat tiang listrik didepan rumahnya, teman Terdakwa bernama HENDRA dari Bukittinggi datang menemui Terdakwa di rumah Terdakwa, lalu mereka menggunakan 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu dengan cara Terdakwa membuat alat hisap shabu (bong) dengan menggunakan botol larutan penyegar cap kaki tiga, lalu terdakwa menyambung botol larutan dengan 2 (dua)buah sedotan/pipet yang dibengkokkan, setelah itu salah satu ujung sedotan disambung dengan kaca pirek , selanjutnya  terdakwa mengambil sedikit shabu dan meletakkannya didalam kaca pirek, selanjutnya kaca pirek berisi shabu terdakwa bakar dengan menggunakan korek api dan menghisap asap dari pembakaran shabu tersebut.

 

  • Bahwa setelah menggunakan narkotika jenis shabu , Terdakwa merasakan tubuhnya  lebih segar, nafsu makan berkurang, pikiran lebih fokus dan susah tidur.

 

  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB datang anggota Satres Narkoba Polres Padang Panjang datang ke rumah Terdakwa, saat diinterogasi jatuh 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dimasukkan dalam palstik bening berklip merah dari kantong celana pendek katun merk Walrus yang Terdakwa kenakan, kemudian Anggota Satres narkoba Polres Padang Panjang dengan disaksikan Terdakwa dan Ketua RT melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung J4+ warna emas, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol larutan cap kaki tiga yang tersambung dengan pipet, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah mancis, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang.

 

  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket sedang Narkotika Gol I jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah   telah dilakukan penimbangan  yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) Nomor: 017/14306/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani  oleh RINI NIVRIMA dan MUHAMMAD FAJAR  dari Kantor Pegadaian Cabang Padang Panjang telah melakukan penimbangan atas barang bukti atas nama  NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI Alias BONTET dengan rincian sebagai berikut :

Kantong 1 : 1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening klip merah dengan berat bersih 0,06 gram;

 

Berat total keseluruhan 0,06 gram  (berat bersih) kemudian disisih dengan rincian sebagai berikut :

 

Kantong 2   :   1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik bening berklip merah yang disisihkan dari bungkus 1dengan berat bersih 0,01 gram  digunakan untuk uji labor.

 

  • Bahwa terhadap barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis shabu tersebut telah dilakukan pengujian sebagaimana Laporan Pengujian Nomor: LHU.083.K.05.16.24.0123 tanggal 15 Februari 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang - Badan POM RI telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah disisihkan sebanyak/seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram diduga narkotika jenis shabu atas nama NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI Alias BONTET adalah Benar Positif methamfetamin (shabu) yang merupakan jenis Narkotika golongan I nomor urut 60 sesuai dengan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahum 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa selanjutnya juga dilakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : 440.7.6/239/DKK-PP/II-2024 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Sonya Themiarto, Dokter pada Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang dengan hasil urine Terdakwa positif mengandunf ampetamin (jenis shabu).

 

-------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf  a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya