Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2021/PN Pdp Bakhrina Zetti 1.Bank Rakyat Indonesia Cabang Padang Panjang
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2021/PN Pdp
Tanggal Surat Jumat, 05 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bakhrina Zetti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia Cabang Padang Panjang
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

1. Mengabulkan gugatan PENGUGAT untuk seluruhnya; ---------------------------------

 

2. Menyatakan demi hukum kesepakatan Perjanjian Kredit No. 74 tanggal 28 Februari 2013 adalah perbuatan melawan hukum dan dapat kiranya dibatalkan perbuatan dimaksud; ------------------------------------------------------------------------------

 

3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 yang melakukan proses pelelangan dengan mengeluarkan Surat Keberatan Lelang tertanggal 27 November 2020 dan pelaksanaan lelang tanggal 4 Desember 2020 adalah perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGAT; ----------------------------

 

4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun timbul upaya hukum.; ----------------------------

 

5. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGGAT 2 dan menyetujui Permohonan Restrukturisasi berupa pemberian discount atau pemotongan terhadap utang pokok serta pembebasan bunga, denda, penalty, administrasi dan ongkos – ongkos (BDO) sampai 0% (Nol Percent) bebas pembayaran pokok utang PENGGUGAT; --------------------------------------------------------------------------------------

 

6. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 melakukan lelang aset jaminan PENGGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2; ------------------------------------------

 

7. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo; --------------------------------------------------------------

 

A t a u :

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang Cq Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak