Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2022/PN Pdp 1.Jailani St Panghulu Marajo
7.Surya Dt Mangkudun Surau Karikia
8.Naslimar
9.Yuswardi
10.Anwar St Panghulu
11.Zurna
12.Zul Ardi
7.Fahkrur Razi Dt Barbangso
8.Hj. RaudahNur Djamil
9.Zubaidah Djamil
10.Zuharmi
11.Media Harni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2022/PN Pdp
Tanggal Surat Selasa, 20 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jailani St Panghulu Marajo
2Surya Dt Mangkudun Surau Karikia
3Naslimar
4Yuswardi
5Anwar St Panghulu
6Zurna
7Zul Ardi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRMA SUARTI, S.HJailani St Panghulu Marajo
2IRMA SUARTI, S.HSurya Dt Mangkudun Surau Karikia
3IRMA SUARTI, S.HNaslimar
4IRMA SUARTI, S.HYuswardi
5IRMA SUARTI, S.HAnwar St Panghulu
6IRMA SUARTI, S.HZurna
7IRMA SUARTI, S.HZul Ardi
Tergugat
NoNama
1Fahkrur Razi Dt Barbangso
2Hj. RaudahNur Djamil
3Zubaidah Djamil
4Zuharmi
5Media Harni
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUHATRIL,SH.Fahkrur Razi Dt Barbangso
2SUHATRIL,SH.Hj. RaudahNur Djamil
3SUHATRIL,SH.Zubaidah Djamil
4SUHATRIL,SH.Zuharmi
5SUHATRIL,SH.Media Harni
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Mengadili :
 
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan kedua objek perkara Tumpak I dan Tumpak II yang terletak di Jorong Mudiak Kenagarian Jaho, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar yang berbatas sepadan dengan :
 
c. Tumpak 1 :
Sawah Guak Pinang di Guak Ligi/ berbatas sepadan dengan :
• Sebelah Utara berbatas sepadan dengan Sungai kecil, tanah Tergugat, pandam suku   Panyalai.
• Sebelah Selatan berbatas sepadan dengan Pandam Dt. Nan Basa dan Sawah Dt. Tumangguang. 
• Sebelah Timur Rumah Nurani/Media Harni, pandam kaum S.Dt Mangkudun Surau Karikia, Pandam Dt.Basa.
• Sebelah Barat berbatas sepadan dengan Sawah Dt. Majo Indo.
 
      Untuk selanjutnya sawah guak pinang di guak ligi di sebut dengan OBJEK  
       PERKARA I.
 
d. Tumpak II :
Tanah Perumahan Guak Ligi berbatas sepadan dengan :
• Sebelah Utara berbatas sepadan dengan Pandam Pakuburan Suku Panyalaian.
• Sebelah Selatan berbatas sepadan  dengan  Tanah Pusaro Suku Koto Kam Dt Mangkudun Surau Karikia.
• Sebelah Barat berbatas sepadan dengan  objrk perkara Tumpak II.
• Sebelah Timur berbatas sepadan dengan Tanah perumahan  ZURNA (Penggugat V). 
 
       Untuk selanjutnya sawah guak pinang di guak ligi di sebut dengan OBJEK  
       PERKARA II
 
Adalah pusako tinggi Para Penggugat Suku Koto Keturunan Alun Kaum Dt Mangkudun Surau Karikia, Jorong Mudiak, Kenagarian Jaho, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
 
3. Menyatakan batal Surat Pernyataan  dibawah tangan tertanggal 30 September 2012 yang merupakan surat pembayaran gadai tertanggal 17 Maret 1965 terhadap objek perkara Tumpak I karena hukum.
 
4. Menyatakan batal Surat Keterangan Pinjam Meminjam tertanggal 10 Oktober 2012 antara Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV dengan Tergugat V karena Hukum.
 
5. Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum. 
 
6. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat Menyerahkan objek Perkara dalam keadaan kosong/ bebas dari segala bentuk barang/bangun diatasnya kepada Penggungat, apabila ingkar meminta bantuan dari pihak Kepolisian.
 
7. Menghukum para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk menghentikan pembuatan Sertipikat Hak Milik atas objek perkara.
 
8. Membatalkan  putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1730 K/PDT/2016 tertanggal  6 September 2016 Jo putusan Banding Pengadilan Tinggi Padang Nomor : 156/Pdt/2015/ PT. Pdg tertanggal 26 Januari 2016 jo putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang Nomor  02/Pdt.G/2015/PN.Pdp tertanggal 22 September 2015 yang terdahulu karena cacat hukum. 
 
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk menyerahkan  objek perkera Tumpak I dan Tumpak II dari segala benda dan barang serta dalam keada Kosong yang berada diatas objek perkara tersebut kepada Para Penggugat apabila ingkar dibantu oleh Pihak Kepolisian.
10. Menghukum Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, banding dan kasasi.
 
SUBSIDER :
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya dan benar.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak