Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2024/PN Pdp BERLIANA SUZETA, SH HENDRA PUTRA UTAMA bin AZMAN panggilan HEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-426/L.3.16/Enz.2/5/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BERLIANA SUZETA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA PUTRA UTAMA bin AZMAN panggilan HEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa HENDRA PUTRA UTAMA Bin AZMAN Pgl HENDRA yang selanjutnya disebut terdakwa, pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lapangan Pacuan Kuda Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat bersih 0.39 gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib sewaktu terdakwa sedang bekerja di Perumnas I Kelurahan Silaing Bawah Kecamatan Padang Panjang Barat, terdakwa menghubungi sdr. BUR (DPO) menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V 17 warna biru muda untuk menanyakan Narkotika Gol. I jenis Shabu, kemudian sdr. BUR (DPO) mengatakan bahwa Narkotika Gol. I jenis Shabu ada di Bukittinggi tempat teman sdr. BUR (DPO) yang bernama sdr. NANDO (DPO). Setelah itu terdakwa pergi menemui sdr. BUR (DPO) di tepi jalan yang beralamat di Jalan St. Syahrir Kecamatan Padang Panjang Barat Kelurahan Silaing Bawah Kota Padang Panjang lalu sdr. BUR (DPO) mengajak terdakwa untuk menemui sdr. NANDO (DPO) di Bukittinggi. Selanjutnya terdakwa bersama sdr. BUR (DPO) pergi menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Xeon warna hitam kombinasi merah dengan nopol BA 5720 QQ menuju Lapangan Pacuan Kuda Kota Bukittinggi. Beberapa saat kemudian tidak jauh dari Lapangan Pacuan Kuda Kota Bukittinggi terdakwa dan sdr. BUR (DPO) turun dari sepeda motor menghampiri sdr. NANDO (DPO) lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. NANDO (DPO) kemudian sdr. NANDO (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa dan sdr. BUR (DPO) pulang ke rumah masing-masing;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Februari pukul 17.30 Wib terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Xeon warna hitam kombinasi merah dengan nopol BA 5720 QQ menjemput sdr. BUR (DPO) di Jalan St. Syahrir Kecamatan Padang Panjang Barat Kelurahan Silaing Bawah Kota Padang Panjang menuju Bukittinggi menemui sdr. NANDO (DPO) untuk pergi menukar Narkotika Gol. I jenis Shabu yang telah dibeli sebelumnya dengan yang baru kepada sdr. NANDO (DPO) sambil membawa 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang telah dibeli sebelumnya. Sesampainya di Bukittinggi terdakwa menghubungi sdr. NANDO (DPO) dan menanyakan dimana akan bertemu untuk menukar Narkotika Gol. I jenis Shabu yang telah dibeli sebelumnya. Kemudian sdr. NANDO (DPO) mengatakan akan bertemu di tempat yang sama saat membeli sebelumnya di dekat lapangan Pacuan Kuda, lalu terdakwa dan sdr. BUR (DPO) menuju Lapangan Pacuan Kuda tersebut. Beberapa saat sampai di lokasi terdakwa dan sdr. BUR (DPO) turun dari sepeda motor menghampiri sdr. NANDO (DPO) kemudian sdr. NANDO (DPO) memberikan 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik berklip merah kepada sdr. BUR (DPO) kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang terdakwa bawa dari rumah yang dipegang menggunakan tangan sebelah kiri kepada sdr.  BUR (DPO) lalu sdr. BUR (DPO) menyerahkan Narkotika Gol. I jenis Shabu tersebut kepada sdr. NANDO (DPO). Setelah selesai terdakwa dan sdr. BUR (DPO) kembali menuju Padang Panjang menggunakan sepeda motor;
  • Bahwa saat diperjalanan sdr. BUR (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk membungkus Narkotika Gol. I jenis Shabu tersebut dengan lakban warna hitam dan terdakwa menyetujuinya lalu mengatakan agar Narkotika Gol. I jenis Shabu dibungkus dengan tisu terlebih dahulu. Kemudian sdr. BUR (DPO) meminta tisu yang terdakwa simpan di dalam saku motor sebelah kanan lalu sdr. BUR (DPO) membungkusnya dengan tisu lalu melilitnya dengan lakban warna hitam yang telah dibawa sdr. BUR (DPO) sebelumnya. Selanjutnya terdakwa menurunkan sdr. BUR (DPO) di rumah sdr. BUR (DPO) kemudian sdr. BUR (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang telah dibungkus dengan tisu dan lilit dengan warna lakban hitam kepada terdakwa setelah itu terdakwa pulang kerumah;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Kantor Pegadaian Cab. Padang Panjang Nomor:  019/14306/2024 tanggal 29 Februari 2024, ditanda tangani oleh RINI NOVRIMA NIK. P.84583 dan MUHAMMAD FAJAR NIK. BMS.02585, yang berdasarkan hasil penimbangan diketahui barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) paket Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dimasukkan ke dalam plastik bening berklip merah yang dibungkus dengan kertas tisu dan lilit dengan lakban warna hitam.

Barang tersebut diatas telah dilakukan penimbangan dengan rincian sebagai berikut :

  • Kantong 1

1 (satu) paket diduga Narkotika Gol I jenis Shabu yang dimasukkan ke dalam plastik bening yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastic bening berklip merah dengan berat bersih 0.39 gr.

 

Dengan berat total keseluruhan 0.39 gr (berat bersih), kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  • Kantong 2

1 (satu) paket diduga Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang disisihkan dari bungkus 1 dengan berat bersih 0.03 gr digunakan untuk uji labor.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0168 tanggal 05 Maret 2024, atas sampel yang diduga Narkotika jenis Shabu atas nama Tersangka HENDRA PUTRA UTAMA Bin AZMAN Pgl HENDRA yang dikirim oleh Polres Padang Panjang yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, menyimpulkan barang bukti berupa contoh dalam plastik klep bening dimasukkan dalam plastik bening yang pinggirnya dijahit dengan benang merah dilak timah berlabel dan bersegel (Baik) 1 bungkus (Netto: 0.03 gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Padang Panjang Nomor: 019/14306/2024 tanggal 29 Februari 2024), dengan kesimpulan Metamfetamin Positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I).
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat bersih 0.39 gram, tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan tidak memiliki izin khusus penyaluran dari Kementrian Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang.---------------------------

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa HENDRA PUTRA UTAMA Bin AZMAN Pgl HENDRA yang selanjutnya disebut terdakwa, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Sutan Syahril No. 17 Rt. 16 Kelurahan Silaing Bawah Kecamatan Padang Panjang Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0.39 gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------

  • Berawal pada saat Saksi FANDY PRATAMA dan Saksi ARIF ULHAQ yang merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Padang Panjang mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ada memiliki dan menyimpan Narkotika Gol. I jenis Shabu, kemudian untuk menindaklanjuti informasi tersebut Saksi FANDY PRATAMA dan Saksi ARIF ULHAQ melakukan pencarian lalu menemukan terdakwa sedang berada di pinggir jalan yang beralamat di Jalan St. Syahril No. 17 Rt. 16 Kelurahan Silaing Bawah Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang sedang mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Xeon warna hitam kombinasi merah dengan nopol BA 5720 QQ dan melihat terdakwa melempar sesuatu dari tangan sebelah kanan terdakwa. Setelah itu Personil Sat Resnarkoba langsung mengejar dan mengamankan terdakwa dan melakukan pencarian di sekitar terdakwa diamankan lalu menemukan 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang telah dibungkus dengan tisu dan lilit dengan warna lakban hitam di sebelah pot bunga yang terletak di halaman sebuah rumah yang beralamat di Jalan St. Syahril No. 17 Rt. 16 Kelurahan Silaing Bawah Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang kurang lebih 5 (lima) meter dari tempat terdakwa diamankan;
  • Bahwa terdakwa mengaku 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang telah dibungkus dengan tisu dan lilit dengan warna lakban hitam adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari sdr. NANDO (DPO) dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) bersama sdr. BUR (DPO) di Lapangan Pacuan Kuda Bukittinggi;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Kantor Pegadaian Cab. Padang Panjang Nomor:  019/14306/2024 tanggal 29 Februari 2024, ditanda tangani oleh RINI NOVRIMA NIK. P.84583 dan MUHAMMAD FAJAR NIK. BMS.02585, yang berdasarkan hasil penimbangan diketahui barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) paket Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dimasukkan ke dalam plastik bening berklip merah yang dibungkus dengan kertas tisu dan lilit dengan lakban warna hitam.

Barang tersebut diatas telah dilakukan penimbangan dengan rincian sebagai berikut :

  • Kantong 1

1 (satu) paket diduga Narkotika Gol I jenis Shabu yang dimasukkan ke dalam plastik bening yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastic bening berklip merah dengan berat bersih 0.39 gr.

 

Dengan berat total keseluruhan 0.39 gr (berat bersih), kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  • Kantong 2

1 (satu) paket diduga Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang disisihkan dari bungkus 1 dengan berat bersih 0.03 gr digunakan untuk uji labor.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0168 tanggal 05 Maret 2024, atas sampel yang diduga Narkotika jenis Shabu atas nama Tersangka HENDRA PUTRA UTAMA Bin AZMAN Pgl HENDRA yang dikirim oleh Polres Padang Panjang yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, menyimpulkan barang bukti berupa contoh dalam plastik klep bening dimasukkan dalam plastik bening yang pinggirnya dijahit dengan benang merah dilak timah berlabel dan bersegel (Baik) 1 bungkus (Netto: 0.03 gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Padang Panjang Nomor: 019/14306/2024 tanggal 29 Februari 2024), dengan kesimpulan Metamfetamin Positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I).
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat bersih 0.39 gram, tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan tidak memiliki izin khusus penyaluran dari Kementerian Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya