Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2022/PN Pdp Vivin Marti Ningsih,SH RAMADONA Bin SOFYAN Panggilan RAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2022/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-701/L.3.16/Eoh.2/05/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Vivin Marti Ningsih,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADONA Bin SOFYAN Panggilan RAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa RAMADONA Pgl RAMA bersama-sama dengan Saksi Rezki Ardiansyah Pgl Rezki, Saksi Rizaldi Pgl Rizal, Siswandi Pgl Adi Kanter (DPO), dan Pgl Herman (DPO), baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bertindak secara bersama-sama pada hari Kamis tanggal 26 November 2020 sekira Pukul 02.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2020 bertempat di pekarangan samping rumah Saksi Korban Al Faathir yang beralamat di Komplek Nurul Huda RT.005 Kelurahan Silaing Bawah Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning Nopol. BA 9277 NA, No.Rangka MHMFE74P4BK047738 dan No. Mesin 4D34TG36548 dengan STNK an. RUSMAN dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa RAMADONA Pgl RAMA bersama-sama dengan Saksi Rezki Ardiansyah Pgl Rezki, Saksi Rizaldi Pgl Rizal, Siswandi Pgl Adi Kanter (DPO), dan Pgl Herman (DPO), baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bertindak secara bersama-sama pada hari Kamis tanggal 26 November 2020 sekira Pukul 02.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2020 bertempat di pekarangan samping rumah saksi korban Al Faathir yang beralamat di Komplek Nurul Huda RT.005 Kelurahan Silaing Bawah Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning Nopol. BA 9277 NA, No.Rangka MHMFE74P4BK047738 dan No. Mesin 4D34TG36548 dengan STNK an. RUSMAN dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”

Pihak Dipublikasikan Ya