Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2024/PN Pdp BERLIANA SUZETA, SH EGO FERNANDO bin FIRZAYENI panggilan EGO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-504/L.3.16/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BERLIANA SUZETA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EGO FERNANDO bin FIRZAYENI panggilan EGO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

-------------- Bahwa Terdakwa EGO FERNANDO Bin FIRZAYENI Pgl EGO yang selanjutnya disebut terdakwa bersama-sama dengan Saksi RANDI AFRIANTO Bin OYON NIZAR Pgl RANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Taluak Kelurahan Taluak IV Suku Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu dengan berat bersih 99.2 gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 19.30 Wib saat terdakwa sedang berada di rumah Saksi RANDI yang beralamat di Dusun Kampung Darek Kelurahan Sintuk Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman dihubungi oleh sdr. RYAN (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk menjemput Narkotika Gol. I jenis Shabu ke Bukittinggi lalu terdakwa menyetujuinya. Kemudian sekira pukul 21.00 Wib sdr. RYAN (DPO) mengirimkan lokasi penjemputan Narkotika Gol. I jenis Shabu melalui Whatsapp kepada terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 21.15 terdakwa pergi dengan Saksi RANDI ke Bukittinggi menggunakan sepeda motor. Saat sampai di Kayu Tanam terdakwa dan saksi RANDI berhenti karena hujan kemudian terdakwa mengatakan kepada Saksi RANDI bahwa tujuan terdakwa dan Saksi RANDI ke Bukittinggi adalah untuk menjemput Narkotika Gol. I jenis Shabu. Sementara itu karena kondisi sedang hujan terdakwa menghubungi sdr. EGO KAYU TANAM untuk menyewa sebuah mobil, beberapa saat kemudian sdr. EGO KAYU TANAM mengantarkan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan nomor polisi BA 1038 IQ kepada terdakwa selanjutnya terdakwa bersama Saksi RANDI melanjutkan perjalanan menuju Bukittinggi menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan nomor polisi BA 1038 IQ tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 22.30 Wib terdakwa berhenti di simpang Padang Luar Kota Bukittinggi kemudian menyuruh Saksi RANDI untuk menunggu di simpang Padang Luar tersebut sedangkan terdakwa melanjutkan perjalanan mengikuti arah Google Maps menuju lokasi yang telah dikirim sdr. RYAN (DPO). Saat terdakwa sampai di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Taluak Kelurahan Taluak IV Suku Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam selanjutnya terdakwa mengetuk pintu, beberapa saat kemudian Saksi WARDISIS Bin MAWARDI Pgl SIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) keluar dari rumah tersebut lalu menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam rumah dan duduk di ruang tamu, kemudian Saksi WARDISIS mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening klip merah dan dibalut dengan tisu dari dalam tas Saksi WARDISIS dan memberikannya kepada terdakwa kemudian terdakwa pergi membawa 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening klip merah dan dibalut dengan tisu dan meletakkannya di antara paha terdakwa duduk sambil mengendarai mobil setelah itu terdakwa menjemput Saksi RANDI lalu pulang menuju rumah terdakwa;
  • Bahwa terdakwa menjemput 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening klip merah dan dibalut dengan tisu adalah karena mengikuti perintah sdr. RYAN (DPO) dan untuk diserahkan kepada sdr. RYAN (DPO);
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari sdr. RYAN (DPO) untuk menjemput Narkotika Gol. I jenis Shabu adalah uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Terdakwa sudah menerima uang tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya akan diberikan Sdr. RYAN (DPO) apabila telah selesai menjemput Narkotika Gol. I jenis Shabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Kantor Pegadaian Cab. Padang Panjang Nomor:  21/14306/2024 tanggal 06 Maret 2024, ditanda tangani oleh RINI NOVRIMA NIK. P.84583 dan MUHAMMAD FAJAR NIK. PKS.01564, yang berdasarkan hasil penimbangan diketahui barang bukti berupa:

a. 1 (satu) Paket Besar Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic bening berklip merah dan dibalut dengan tisu.

Barang tersebut diatas telah dilakukan penimbangan dengan rincian sebagai berikut :

  • Kantong 1

1 (satu) paket diduga Narkotika Gol I jenis Shabu yang dimasukkan ke dalam plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastic bening yang dibakar dan direkatkan dengan berat bersih 99,2 gr.

 

Dengan berat total keseluruhan 99.2 gr (berat bersih), kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  • Kantong 2

1 (satu) paket diduga Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang disisihkan dari bungkus 1 dengan berat bersih 0.03 gr digunakan untuk uji labor.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0202 tanggal 15 Maret 2024, atas sampel yang diduga Narkotika jenis Shabu atas nama Tersangka EGO FERNANDO Bin FIRZAYENI Pgl EGO dan RANDI AFRIANTO Bin OYON NIZAR Pgl RANDI yang dikirim oleh Polres Padang Panjang yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, menyimpulkan barang bukti berupa contoh dalam plastik klep bening dimasukkan dalam plastik bening yang pinggirnya dijahit dengan benang merah dilak timah berlabel dan bersegel (Baik) 1 bungkus (Netto : 0.03 gram berdasarkan lampiran laporan penimbangan barang bukti UPC Pegadaian Padang Panjang Nomor 21/14306/2024 tanggal 6 Maret 2024), dengan kesimpulan Metamfetamin Positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I);
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu dengan berat bersih 99.2 gram, tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan tidak memiliki izin khusus penyaluran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau Instansi yang berwenang.

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

 

ATAU

KEDUA

-------------- Bahwa Terdakwa EGO FERNANDO Bin FIRZAYENI Pgl EGO yang selanjutnya disebut terdakwa bersama-sama dengan Saksi RANDI AFRIANTO Bin OYON NIZAR Pgl RANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan St. Syahrir Batang Anai Kelurahan Silaing Bawah Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu dengan berat bersih 99,2 gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB saat Saksi FANDY PRATAMA dan Saksi ARIF ULHAQ yang merupakan Personil Satresnarkoba Polres Padang Panjang melakukan razia di Jembatan Kembar yang beralamat di Jalan St. Syahrir Batang Anai Kelurahan Silaing Bawah Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang. Sekira pukul 23.30 Wib Saksi FANDY dan Saksi ARIF melihat 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan nomor polisi BA 1038 IQ yang dikendarai terdakwa dan Saksi EGO menghindari lokasi razia. Kemudian saat Saksi FANDY PRATAMA dan Saksi ARIF ULHAQ menghampiri mobil tersebut, terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening klip merah dan dibalut dengan tisu yang terletak di antara paha terdakwa duduk sambil mengendarai mobil lalu membuangnya ke arah kiri jendela mobil tempat Saksi RANDI duduk hingga terlempar sampai di pinggir jalan. Setelah melihat hal tersebut Saksi FANDY PRATAMA dan Saksi ARIF ULHAQ langsung mengamankan terdakwa dan Saksi RANDI yang sedang berada di dalam mobil tersebut beserta 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening klip merah dan dibalut dengan tisu yang telah dibuang sebelumnya. Kemudian terdakwa, Saksi RANDI, dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mengaku 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening klip merah dan dibalut dengan tisu didapatkan dari Saksi WARDISIS Bin MAWARDI Pgl SIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Taluak Kelurahan Taluak IV Suku Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam karena disuruh untuk menjemput Narkotika Gol. I jenis Shabu oleh sdr. RYAN (DPO);
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari sdr. RYAN (DPO) untuk menjemput Narkotika Gol. I jenis Shabu adalah uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Terdakwa sudah menerima uang tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya akan diberikan Sdr. RYAN (DPO) apabila telah selesai menjemput Narkotika Gol. I jenis Shabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Kantor Pegadaian Cab. Padang Panjang Nomor:  21/14306/2024 tanggal 06 Maret 2024, ditanda tangani oleh RINI NOVRIMA NIK. P.84583 dan MUHAMMAD FAJAR NIK. PKS.01564, yang berdasarkan hasil penimbangan diketahui barang bukti berupa:

a. 1 (satu) Paket Besar Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic bening berklip merah dan dibalut dengan tisu.

Barang tersebut diatas telah dilakukan penimbangan dengan rincian sebagai berikut :

  • Kantong 1

1 (satu) paket diduga Narkotika Gol I jenis Shabu yang dimasukkan ke dalam plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastic bening yang dibakar dan direkatkan dengan berat bersih 99,2 gr.

 

Dengan berat total keseluruhan 99.2 gr (berat bersih), kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  • Kantong 2

1 (satu) paket diduga Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang disisihkan dari bungkus 1 dengan berat bersih 0.03 gr digunakan untuk uji labor.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0202 tanggal 15 Maret 2024, atas sampel yang diduga Narkotika jenis Shabu atas nama Tersangka EGO FERNANDO Bin FIRZAYENI Pgl EGO dan RANDI AFRIANTO Bin OYON NIZAR Pgl RANDI yang dikirim oleh Polres Padang Panjang yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, menyimpulkan barang bukti berupa contoh dalam plastik klep bening dimasukkan dalam plastik bening yang pinggirnya dijahit dengan benang merah dilak timah berlabel dan bersegel (Baik) 1 bungkus (Netto : 0.03 gram berdasarkan lampiran laporan penimbangan barang bukti UPC Pegadaian Padang Panjang Nomor 21/14306/2024 tanggal 6 Maret 2024), dengan kesimpulan Metamfetamin Positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I);
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu dengan berat bersih 99,2 gram, tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan tidak memiliki izin khusus penyaluran dari Kementerian Kesehatan RI atau instansi yang berwenang.
  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.­-----------------

 

ATAU

KETIGA

-------------- Bahwa Terdakwa EGO FERNANDO Bin FIRZAYENI Pgl EGO yang selanjutnya disebut terdakwa, pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Kampung Darek Kelurahan Sintuk Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa terdakwa mengaku terakhir menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di rumah Saksi RANDI yang beralamat di Dusun Kampung Darek Kelurahan Sintuk Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman;
  • Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Gol. I jenis Shabu dengan cara terdakwa memasukkan Narkotika Gol. I jenis Shabu ke dalam kaca pirek lalu membakar kaca pirek tersebut menggunakan mancis/ korek api. Selanjutnya terdakwa menghisap uap hasil pembakaran Narkotika Gol. I jenis Shabu tersebut sampai habis menggunakan alat hisap berupa bong yang terbuat dari botol Aqua yang diisi air lalu pada tutul botol tersebut diberi dua buah pipet yang dibengkokkan yang mana satu buah pipet digunakan untuk dihisap sementara pipet satunya lagi tempat kaca pirek membakar Narkotika Gol. I jenis Shabu tersebut;
  • Bahwa efek yang dirasakan terdakwa setelah menggunakan Narkotika Gol. I jenis Shabu adalah badan terasa fit sehingga enak untuk dibawa kerja;
  • Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine dari Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang Nomor : 440.7.6/503/P2P/DKK-PP/III-2024 tanggal 5 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. SONYA THEMIARTO selaku Dokter yang memeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan urine pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 bertempat di Polres Padang Panjang yang didapatkan hasil sebagai berikut:

EGO FERNANDO Bin FIRZAYENI Pgl EGO

  1. Ampetamin (jenis Sabu)                         : Positif (+)
  2. THC (jenis ganja)                                       : Negatif (-)
  • Bahwa terdakwa dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan ataupun untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bukan untuk reagensia diagnostic dan reagensia laboratorium serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak melaporkan diri sebagai pengguna Narkotika kepada instansi penerima wajib lapor.

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya