Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2019/PN Pdp PT. BANK RAKYAT INDONESIA, PERSERO,TBK, UNIT BATIPUH YENTIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2019/PN Pdp
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, PERSERO,TBK, UNIT BATIPUH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YENTIS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.635.838,00
Petitum

1.     Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2.     Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;

3.     Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat Rp Rp 47.635.838,- (empat puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah). Apabila Para tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan BPKB No. H-06005230 an Muhammad Rizal yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ;

4.     Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak