Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Pdp BERLIANA SUZETA, SH RANDI AFRIANTO bin OYON NIZAR panggilan RANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B506/L.3.16/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BERLIANA SUZETA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDI AFRIANTO bin OYON NIZAR panggilan RANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI PADANG PANJANG

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 P-29

 

SURAT  DAKWAAN

No. Reg Perkara : PDM-   15  /PPJNG/Enz.2/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA   

Nama Terdakwa

:

RANDI AFRIANTO Bin OYON NIZAR Pgl RANDI

Nomor Identitas

:

KTP. 1509070404900005

Tempat Lahir

:

Padang Pariaman

Umur/ Tanggal Lahir

:

34 Tahun / 04 April 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Kampung Darek Kel. Sintuk Kec. Pariaman Utara Kota Pariaman

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMA (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 4 Maret 2024

  1.  

Penahanan

:

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 7 Maret 2024 s/d tanggal 26 Maret 2024

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 26 Maret 2024 s/d tanggal 04 Mei 2024

 

  • Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 04 Mei 2024 s/d tanggal 02 Juni 2024

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 28 Mei 2024 s/d tanggal 16 Juni 2024

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa RANDI AFRIANTO Bin OYON NIZAR Pgl RANDI yang selanjutnya disebut terdakwa bersama-sama dengan Saksi EGO FERNANDO Bin FIRZAYENI Pgl EGO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Taluak Kelurahan Taluak IV Suku Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu dengan berat bersih 99.2 gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 19.30 Wib saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kampung Darek Kelurahan Sintuk Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman lalu Saksi EGO datang ke rumah terdakwa dan mengajak terdakwa untuk menggunakan Narkotika Gol. I jenis Shabu. Beberapa saat kemudian sekira pukul 21.15 Wib terdakwa pergi bersama Saksi EGO menggunakan sepeda motor menuju Kota Bukittinggi. Saat sampai di Kayu Tanam terdakwa dan Saksi EGO berhenti karena hujan kemudian Saksi EGO mengatakan bahwa tujuan terdakwa dan Saksi EGO pergi ke Bukittinggi adalah untuk menjemput Narkotika Gol. I jenis Shabu karena disuruh oleh sdr. RYAN (DPO). Karena kondisi sedang hujan Saksi EGO menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan nomor polisi BA 1038 IQ untuk melanjutkan perjalanan terdakwa dan Saksi EGO ke Bukittinggi;
  • Bahwa sekira pukul 22.30 Wib pada saat sampai di Simpang Padang Luar Kota Bukittinggi terdakwa turun dari mobil dan disuruh oleh Saksi EGO untuk menunggu, sementara Saksi EGO melanjutkan perjalanan untuk menjemput Narkotika Gol. I jenis Shabu menuju lokasi yang telah dikirim sdr. RYAN (DPO) di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Taluak Kelurahan Taluak IV Suku Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam;
  • Setelah 30 menit kemudian terdakwa dijemput oleh Saksi EGO yang kembali dari sebuah rumah yang beralamat di Jorong Taluak Kelurahan Taluak IV Suku Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam sambil membawa 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening klip merah dan dibalut dengan tisu yang telah dijemput dan terdakwa melihat 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening klip merah dan dibalut dengan tisu terletak di antara paha Saksi EGO duduk sambil mengendarai mobil lalu terdakwa bersama Saksi EGO melanjutkan perjalanan menuju rumah Saksi EGO yang beralamat di Pasar Mudik Pasar Lubuk Alung Kelurahan Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman;
  • Bahwa tujuan terdakwa pergi dengan Saksi EGO ke Bukittinggi untuk menjemput 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening klip merah dan dibalut dengan tisu karena sebelumnya terdakwa diberi Narkotika Gol. I Jenis Shabu oleh Saksi EGO;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Kantor Pegadaian Cab. Padang Panjang Nomor:  21/14306/2024 tanggal 06 Maret 2024, ditanda tangani oleh RINI NOVRIMA NIK. P.84583 dan MUHAMMAD FAJAR NIK. PKS.01564, yang berdasarkan hasil penimbangan diketahui barang bukti berupa:

a. 1 (satu) Paket Besar Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic bening berklip merah dan dibalut dengan tisu.

Barang tersebut diatas telah dilakukan penimbangan dengan rincian sebagai berikut :

  • Kantong 1

1 (satu) paket diduga Narkotika Gol I jenis Shabu yang dimasukkan ke dalam plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastic bening yang dibakar dan direkatkan dengan berat bersih 99,2 gr.

 

Dengan berat total keseluruhan 99.2 gr (berat bersih), kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  • Kantong 2

1 (satu) paket diduga Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang disisihkan dari bungkus 1 dengan berat bersih 0.03 gr digunakan untuk uji labor.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0202 tanggal 15 Maret 2024, atas sampel yang diduga Narkotika jenis Shabu atas nama Tersangka EGO FERNANDO Bin FIRZAYENI Pgl EGO dan RANDI AFRIANTO Bin OYON NIZAR Pgl RANDI yang dikirim oleh Polres Padang Panjang yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, menyimpulkan barang bukti berupa contoh dalam plastik klep bening dimasukkan dalam plastik bening yang pinggirnya dijahit dengan benang merah dilak timah berlabel dan bersegel (Baik) 1 bungkus (Netto : 0.03 gram berdasarkan lampiran laporan penimbangan barang bukti UPC Pegadaian Padang Panjang Nomor 21/14306/2024 tanggal 6 Maret 2024), dengan kesimpulan Metamfetamin Positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I);
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu dengan berat bersih 99.2 gram, tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan tidak memiliki izin khusus penyaluran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau Instansi yang berwenang.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa RANDI AFRIANTO Bin OYON NIZAR Pgl RANDI yang selanjutnya disebut terdakwa bersama-sama dengan Saksi EGO FERNANDO Bin FIRZAYENI Pgl EGO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan St. Syahrir Batang Anai Kelurahan Silaing Bawah Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu dengan berat bersih 99,2 gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WIB saat Saksi FANDY PRATAMA dan Saksi ARIF ULHAQ yang merupakan Personil Satresnarkoba Polres Padang Panjang melaksanakan razia di Jembatan Kembar yang beralamat di Jalan St. Syahrir Batang Anai Kelurahan Silaing Bawah Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang. Sekira pukul 23.30 Wib Saksi FANDY dan Saksi ARIF melihat 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan nomor polisi BA 1038 IQ yang dikendarai Saksi EGO dan terdakwa menghindari lokasi razia. Kemudian saat Saksi FANDY  dan Saksi ARIF menghampiri mobil tersebut, 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening klip merah dan dibalut dengan tisu yang terletak di antara paha Saksi EGO duduk sambil mengendarai mobil dibuang oleh Saksi EGO ke arah kiri jendela mobil tempat terdakwa duduk hingga terlempar sampai di pinggir jalan. Setelah melihat hal tersebut Saksi FANDY dan Saksi ARIF langsung mengamankan terdakwa dan Saksi EGO yang sedang berada di dalam mobil tersebut beserta 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening klip merah dan dibalut dengan tisu yang telah dibuang sebelumnya. Kemudian terdakwa, Saksi EGO, dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa tujuan terdakwa pergi dengan Saksi EGO ke Bukittinggi untuk menjemput 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening klip merah dan dibalut dengan tisu karena sebelumnya terdakwa diberi Narkotika Gol. I Jenis Shabu oleh Saksi EGO;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Kantor Pegadaian Cab. Padang Panjang Nomor:  21/14306/2024 tanggal 06 Maret 2024, ditanda tangani oleh RINI NOVRIMA NIK. P.84583 dan MUHAMMAD FAJAR NIK. PKS.01564, yang berdasarkan hasil penimbangan diketahui barang bukti berupa:

a. 1 (satu) Paket Besar Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah dan dibalut dengan tisu.

Barang tersebut diatas telah dilakukan penimbangan dengan rincian sebagai berikut :

  • Kantong 1

1 (satu) paket diduga Narkotika Gol I jenis Shabu yang dimasukkan ke dalam plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastic bening yang dibakar dan direkatkan dengan berat bersih 99,2 gr.

 

Dengan berat total keseluruhan 99.2 gr (berat bersih), kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  • Kantong 2

1 (satu) paket diduga Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang disisihkan dari bungkus 1 dengan berat bersih 0.03 gr digunakan untuk uji labor.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0202 tanggal 15 Maret 2024, atas sampel yang diduga Narkotika jenis Shabu atas nama Tersangka EGO FERNANDO Bin FIRZAYENI Pgl EGO dan RANDI AFRIANTO Bin OYON NIZAR Pgl RANDI yang dikirim oleh Polres Padang Panjang yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, MM, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, menyimpulkan barang bukti berupa contoh dalam plastik klep bening dimasukkan dalam plastik bening yang pinggirnya dijahit dengan benang merah dilak timah berlabel dan bersegel (Baik) 1 bungkus (Netto : 0.03 gram berdasarkan lampiran laporan penimbangan barang bukti UPC Pegadaian Padang Panjang Nomor 21/14306/2024 tanggal 6 Maret 2024), dengan kesimpulan Metamfetamin Positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I);
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu dengan berat bersih 99,2 gram, tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan tidak memiliki izin khusus penyaluran dari Kementerian Kesehatan RI atau instansi yang berwenang.
  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.­---------------------------

 

ATAU

KETIGA

------------- Bahwa Terdakwa RANDI AFRIANTO Bin OYON NIZAR Pgl RANDI yang selanjutnya disebut terdakwa, pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Kampung Darek Kelurahan Sintuk Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa mengaku terakhir menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kampung Darek Kelurahan Sintuk Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman;
  • Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Gol. I jenis Shabu dengan cara terdakwa memasukkan Narkotika Gol. I jenis Shabu ke dalam kaca pirek lalu membakar kaca pirek tersebut menggunakan mancis/ korek api. Selanjutnya terdakwa menghisap uap hasil pembakaran Narkotika Gol. I jenis Shabu tersebut sampai habis menggunakan alat hisap berupa bong yang terbuat dari botol Aqua yang diisi air lalu pada tutul botol tersebut diberi dua buah pipet yang dibengkokkan yang mana satu buah pipet digunakan untuk dihisap sementara pipet satunya lagi tempat kaca pirek membakar Narkotika Gol. I jenis Shabu tersebut;
  • Bahwa Narkotika Gol. I Jenis Shabu yang terdakwa gunakan didapatkan dari Saksi EGO;
  • Bahwa efek yang dirasakan terdakwa setelah menggunakan Narkotika Gol. I jenis Shabu adalah badan terasa fit sehingga enak untuk dibawa kerja;
  • Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine dari Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang Nomor : 440.7.6/504/P2P/DKK-PP/III-2024 tanggal 5 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. SONYA THEMIARTO selaku Dokter yang memeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan urine pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 bertempat di Polres Padang Panjang yang didapatkan hasil sebagai berikut :

RANDI AFRIANTO Bin OYON NIZAR Pgl RANDI

a. Ampetamin (jenis Sabu)     : Positif (+)

b. THC (jenis ganja)                   : Negatif (-)

  • Bahwa terdakwa dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan ataupun untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bukan untuk reagensia diagnostic dan reagensia laboratorium serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak melaporkan diri sebagai pengguna Narkotika kepada instansi penerima wajib lapor.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

 

Padang Panjang, 03 Juni 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

BERLIANA SUZETA, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip. 19970627 202012 2 026

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya