Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 93.240.258,- ( SEMBILAN PULUH TIGA JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH RIBU DUA RATUS LIMA PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 82.797.005,- ( DELAPAN PULUH DUA JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU LIMA) ditambah bunga sebesar 10.443.253,- ( SEPULUH JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH TIGA RIBU DUA RATUS LIMA PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Lainnya No 60/PNY/S.KET/III-201 atas nama RAHMI RAIS. berikut bangunan yang berdiri di atasnya
|