Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2024/PN Pdp 1.MUTIARA SANDHY PUTRI, SH
1.MUTIARA SANDHY PUTRI, SH
1.MUTIARA SANDHY PUTRI, SH
Muhammad Raffi panggilan Raffi bin Muhamad Nasir Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-114/L.3.16/Enz.2/2/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUTIARA SANDHY PUTRI, SH
2MUTIARA SANDHY PUTRI, SH
3MUTIARA SANDHY PUTRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Raffi panggilan Raffi bin Muhamad Nasir[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI PADANG PANJANG

Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 03 Padang Panjang Telp. 0752 – 82039, Fax. 0752 – 82365,

email : kejari.padangpanjang@gmail.com

        "Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                           P- 29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                    

 

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk: PDM-   2   /PPJNG/Enz.2/01/2024

 

A. IDENTITAS TERDAKWA :

 

   Nama Lengkap

:

MUHAMMAD RAFFI Bin MUHAMAD NASIR Panggilan RAFFI

 

   Nomor Identitas

:

1304011703900001 (Kartu Tanda Penduduk)

 

   Tempat Lahir

:

PADANG PANJANG

 

   Umur / Tanggal Lahir

:

34/ 17 Maret 1989

 

   Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

   Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

   Tempat Tinggal

:

JALAN LUBUK MATA KUCING NOMOR 17, PASAR USANG, PADANG PANJANG BARAT, PADANG PANJANG

 

   A g a m a

:

Islam

 

   Pekerjaan

:

BURUH TANI/PERKEBUNAN

 

   Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

B.

Status Penangkapan dan Penahanan :

 

1.

Penangkapan

:

04 Desember 2023

 

2.

Penahanan

Penyidik

 

Perpanjangan PU

 

Penuntut Umum

 

 

:

 

:

 

:

 

 

Sejak tanggal 07 Desember 2023 s/d 26 Desember 2023;

Sejak tanggal 26 Desember 2023 s/d 03 Februari 2024;

30 Januari 2024 s/d 5 Februari 2024

C. Dakwaan

KESATU :

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAFFI Bin MUHAMAD NASIR Panggilan RAFFI yang selanjutnya disebut Terdakwa, pada hari dan tanggal yang mana Terdakwa sudah tidak ingat lagi pada bulan Oktober Tahun 2023 sekira pukul 22.30 Wib,  pada hari dan tanggal yang mana Terdakwa sudah tidak ingat lagi pada bulan November 2023 sekira pukul 02.15 Wib, dan pada hari Selasa Tanggal 28 November 2023 sekira pukul 13.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober dan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di bawah tembok dam penurunan Jalan Lubuk Mata Kucing, Kelurahan Pasar Usang, Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Berawal Pada bulan Oktober di hari dan tanggal yang sudah tidak tersangka ingat lagi sekira pukul 22.00 Wib, tersangka menghubungi Panggilan BOBEL menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y20 warna biru milik Tersangka yang mana Tersangka menanyakan kepada Panggilan Bobel jika ada kerjaan. Sekira pukul 22.30 Wib, melalui pesan singkat pada aplikasi Whatsapp Panggilan BOBEL megirimkan tersangka sebuah foto tempat Panggilan BOBEL meletakan Narkotika Golongan I Jenis shabu yang di letakan di bawah tembok dam penurunan Lubuk Mata Kucing. Setelah itu, Panggilan BOBEL menghubungi Tersangka memberitahukan jika Narkotika Golong I jenis shabu tersebut sudah diletakkan oleh Panggilan BOBEL, mengetahui hal tersebut Tersangka pun pergi mengambil Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut, dan sesampainya di bawah tembok dam penurunan Lubuk Mata Kucing Tersangka melihat kotak rokok Merk Sampoerna yang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu, selanjutnya Tersangka membawa kotak rokok Merk Sampoerna yang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut ke rumah Tersangka.
  • Bahwa sesampainya di rumah, Tersangka mengeluarkan Narkotika Golongan I jenis shabu di dalam kotak rokok Merk Sampoerna, kemudian Tersangka membuang kotak rokok tersebut di tempat sampah rumah Tersangka, selanjutnya Tersangka membagi shabu menjadi 24 (dua puluh empat) paket dengan tujuan untuk Tersangka jual, kemudian setelah shabu tersebut terjual, tersangka membayarkan shabu yang diterima dari Panggilan BOBEL melalui aplikasi DANA dengan nominal Rp 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada bulan November di hari dan tanggal yang sudah tidak tersangka ingat lagi sekira pukul 02.00 Wib, tersangka menghubungi Panggilan BOBEL menggunakan handphone milik tersangka, pada saat itu tersangka menanyakan keberadaan Panggilan BOBEL kemudian Panggilan BOBEL meminta Tersangka untuk menunggu. Sekira 15 (lima belas) menit kemudian atau sekira pukul 02.15 Wib, melalui pesan singkat Whatsapp Panggilan BOBEL megirim sebuah foto tempat Panggilan BOBEL meletakan shabu miliknya tersebut, yang mana Panggilan Bobel meletakkannya di tembok dam penurunan Lubuk Mata Kucing. Tidak beberapa lama kemudian Panggilan BOBEL menghubungi Tersangka dan memberitahukan jika Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut telah Panggilan Bobel letakkan, mengetahui hal tersebut, Tersangka pergi mengambil Narkotika Golongan I jenis shabu yang berada di dalam kotak rokok Merk Sampoerna di tembok dam penurunan Lubuk Mata Kucing dan langsung pulang ke rumah Tersangka. Sesampainya dirumah, Tersangka mengeluarkan Narkotika Golongan I jenis shabu di dalam kotak rokok Merk Sampoerna dan membuang kotak rokok tersebut di tempat sampah rumah Tersangka, selanjutnya Tersangka membagi Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut menjadi 2 (dua) paket, dan shabu tersebut Tersangka menjualnya kepada Panggilan MAYONG sebanyak 1 (satu) paket, dan 1 (satu) paket kepada Panggilan JEM. Setelah Paket shabu terjual, Tersangka membayar membayarkan shabu yang diberikan oleh BOBEL tersebut melalui aplikasi DANA dengan nominal Rp 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) akan tetapi tersangka mebayarnya dengan cara menyicilnya.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 13.00 Wib  disaat tersangka sedang berada dirumah, tersangka menghubungi Panggilan BOBEL menggunakan handphone milik tersangka, pada saat itu tersangka mengatakan kepada Panggilan BOBEL meminta pekerjaan untuk menjualkan Narkotika Golongan I jenis shabu, kemudian Panggilan BOBEL meminta Tersangka untuk menunggu, 30 (tiga puluh) menit kemudian sekira pukul 13.30 Wib, Panggilan BOBEL kembali menghubungi tersangka dan memberitahukan kepada Tersangka jika ia telah meletakkan pesanan Tersangka tersebut di penurunan Lubuk Mato Kuciang, dan mengetahui hal tersebut tersangka langsung pergi mengambil Narkotika Gol I jenis shabu yang sudah diletakkan oleh Panggilan BOBEL tepatnya di bawah tembok dam penurunan Lubuk Mata Kucing, tersangka melihat kotak rokok Merk Sampoerna yang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu, selanjutnya tersangka membawa kotak rokok merk Sampoerna yang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut ke rumah tersangka, sesampainya di rumah tersangka mengeluarkan Narkotika Golongan I jenis shabu di dalam kotak rokok Merk sampoerna tersebut, kemudian tersangka membuang kotak rokok sampoerna tersebut di tempat sampah rumah tersangka, selanjutnya tersangka membagi shabu tersebut menjadi 18 (delapan belas) paket dengan berat yang bermacam macam, dan pada hari yang sama shabu tersebut terjual sebanyak 6 (enam) paket kepada Panggilan MAYONG dan Panggilan JEM dengan rincian masing-masing 3(tiga) paket dengan harga 1(satu) paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Tersangka sudah 3 (tiga) kali membeli Narkotika Golongan I jenis shabu kepada Panggilan BOBEL, yang pertama Tersangka membeli sebesar 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), pembelian jedua apada bulan November 2023 Tersangka membeli Narkotika Golongan jenis Shabu kepada Panggilan BOBEL sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus tibu rupiah), dan terakhir pada bula hari Selasa tanggal 28 November 2023 Tersangka membeli Narkotika Golongan I jenis shabu kepada Panggilan BOBEL sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Tersangka membayar Narkotika Golongan I jenis shabu kepada Panggilan BOBEL dengan cara dicicil apabila paket-paket Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut telah berhasil terjual, dan apabila sudah terjual Tersangka menyetorkan sejumlah uang kepada Panggilan BOBEL melalui aplikasi DANA.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 08.00 Wib disaat tersangka sedang berada di rumah, beberapa anggota kepolisian Polres Padang Panjang mendatangi rumah tersangka, dan mendapati di kamar tersangka 1 (satu) Buah Dompet warna biru merk Toko Mas H Labai Malano yang berisikan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang ber isikan 12 (dua belas) Paket, dengan rincian 6 (enam) paket kecil yang di bungkus dengan plastik bening berklip merah dan 6 (enam) paket yang di bungkus dengan pipet bening yang kedua ujung nya di bakar dan di rekatkan.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Pegadaian Cabang PADANG PANJANG Nomor : 164/14306/2023, tanggal 04 Desember 2023 mengadakan penimbangan atas barang bukti nama Terdakwa, berupa :
  • 12 (dua belas) Paket Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan rincian 6 (enam) paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah dan 6 (enam) paket yanf dibungkus dengan pipet bening yang kedua ujungnya dibakar dan direkatkan.

Barang tersebut di atas telah dilakukan penimbangan dengan Rincian sebagai berikut :

  • Kantong 1 : 1 (satu) paket diduga narkotika Gol. 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip dengan berat bersih 0,13 gram;
  • Kantong 2 : 1 (satu) paket diduga narkotika Gol. 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip dengan berat bersih 0,05 gram;
  • Kantong 3 : 1 (satu) paket diduga narkotika Gol. 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip dengan berat bersih 0,01 gram;
  • Kantong 4 : 1 (satu) paket diduga narkotika Gol. 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip dengan berat bersih 0,15 gram;
  • Kantong 5 : 1 (satu) paket diduga narkotika Gol. 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip dengan berat bersih 0,1 gram;
  • Kantong 6 : 1 (satu) paket diduga narkotika Gol. 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip dengan berat bersih 0,9 gram;
  • Kantong 7 : 1 (satu) paket diduga narkotika Gol. 1 jenis shabu yang dibungkus dengan pipet bening yang kedua ujungnya di bakar dan direkatkan yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip dengan berat bersih 0,05 gram;
  • Kantong 8 : 1 (satu) paket diduga narkotika Gol. 1 jenis shabu yang dibungkus dengan pipet bening yang kedua ujungnya di bakar dan direkatkan yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip dengan berat bersih 0,05 gram;
  • Kantong 9 : 1 (satu) paket diduga narkotika Gol. 1 jenis shabu yang dibungkus dengan pipet bening yang kedua ujungnya di bakar dan direkatkan yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip dengan berat bersih 0,07 gram;
  • Kantong 10 : 1 (satu) paket diduga narkotika Gol. 1 jenis shabu yang dibungkus dengan pipet bening yang kedua ujungnya di bakar dan direkatkan yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip dengan berat bersih 0,06 gram;
  • Kantong 11 : 1 (satu) paket diduga narkotika Gol. 1 jenis shabu yang dibungkus dengan pipet bening yang kedua ujungnya di bakar dan direkatkan yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip dengan berat bersih 0,05 gram;
  • Kantong 12 : 1 (satu) paket diduga narkotika Gol. 1 jenis shabu yang dibungkus dengan pipet bening yang kedua ujungnya di bakar dan direkatkan yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip dengan berat bersih 0,07 gram

 

Dengan berat total keseluruhan 1 gram (berat bersih) kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut:

 

  • Kantong 13 : 1 (satu) paket di duga narkotika Gol. 1 jenis shabu yang dimasukan ke dala plastik berklip merah disisihkan dari bungkus 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11 dan 12 dengan berat bersih 0,02 gran digunakan untuk uji labor;

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAFFI Bin MUHAMAD NASIR Panggilan RAFFI yang selanjutnya disebut Terdakwa, pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamat Jalan Lubuk Mata Kucing RT. 017, Kelurahan Pasar Usang, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------

  • Berawal berawal pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 08.00 Wib disaat tersangka sedang berada di rumah, beberapa anggota kepolisian Polres Padang Panjang mendatangi rumah tersangka, dan mendapati di kamar tersangka 1 (satu) Buah Dompet warna biru merk Toko Mas H Labai Malano yang berisikan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang ber isikan 12 (dua belas) Paket, dengan rincian 6 (enam) paket kecil yang di bungkus dengan plastik bening berklip merah dan 6 (enam) paket yang di bungkus dengan pipet bening yang kedua ujung nya di bakar dan di rekatkan.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan Terdakwa pada bulan Oktober di hari dan tanggal yang sudah tidak tersangka ingat lagi sekira pukul 22.00 Wib, tersangka menghubungi Panggilan BOBEL menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y20 warna biru milik Tersangka yang mana Tersangka menanyakan kepada Panggilan Bobel jika ada kerjaan. Sekira pukul 22.30 Wib, melalui pesan singkat pada aplikasi Whatsapp Panggilan BOBEL megirimkan tersangka sebuah foto tempat Panggilan BOBEL meletakan Narkotika Golongan I Jenis shabu yang di letakan di bawah tembok dam penurunan Lubuk Mata Kucing. Setelah itu, Panggilan BOBEL menghubungi Tersangka memberitahukan jika Narkotika Golong I jenis shabu tersebut sudah diletakkan oleh Panggilan BOBEL, mengetahui hal tersebut Tersangka pun pergi mengambil Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut, dan sesampainya di bawah tembok dam penurunan Lubuk Mata Kucing Tersangka melihat kotak rokok Merk Sampoerna yang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu, selanjutnya Tersangka membawa kotak rokok Merk Sampoerna yang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut ke rumah Tersangka.
  • Bahwa sesampainya di rumah, Tersangka mengeluarkan Narkotika Golongan I jenis shabu di dalam kotak rokok Merk Sampoerna, kemudian Tersangka membuang kotak rokok tersebut di tempat sampah rumah Tersangka, selanjutnya Tersangka membagi shabu menjadi 24 (dua puluh empat) paket dengan tujuan untuk Tersangka jual, kemudian setelah shabu tersebut terjual, tersangka membayarkan shabu yang diterima dari Panggilan BOBEL melalui aplikasi DANA dengan nominal Rp 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada bulan November di hari dan tanggal yang sudah tidak tersangka ingat lagi sekira pukul 02.00 Wib, tersangka menghubungi Panggilan BOBEL menggunakan handphone milik tersangka, pada saat itu tersangka menanyakan keberadaan Panggilan BOBEL kemudian Panggilan BOBEL meminta Tersangka untuk menunggu. Sekira 15 (lima belas) menit kemudian atau sekira pukul 02.15 Wib, melalui pesan singkat Whatsapp Panggilan BOBEL megirim sebuah foto tempat Panggilan BOBEL meletakan shabu miliknya tersebut, yang mana Panggilan Bobel meletakkannya di tembok dam penurunan Lubuk Mata Kucing. Tidak beberapa lama kemudian Panggilan BOBEL menghubungi Tersangka dan memberitahukan jika Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut telah Panggilan Bobel letakkan, mengetahui hal tersebut, Tersangka pergi mengambil Narkotika Golongan I jenis shabu yang berada di dalam kotak rokok Merk Sampoerna di tembok dam penurunan Lubuk Mata Kucing dan langsung pulang ke rumah Tersangka. Sesampainya dirumah, Tersangka mengeluarkan Narkotika Golongan I jenis shabu di dalam kotak rokok Merk Sampoerna dan membuang kotak rokok tersebut di tempat sampah rumah Tersangka, selanjutnya Tersangka membagi Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut menjadi 2 (dua) paket, dan shabu tersebut Tersangka menjualnya kepada Panggilan MAYONG sebanyak 1 (satu) paket, dan 1 (satu) paket kepada Panggilan JEM. Setelah Paket shabu terjual, Tersangka membayar membayarkan shabu yang diberikan oleh BOBEL tersebut melalui aplikasi DANA dengan nominal Rp 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) akan tetapi tersangka mebayarnya dengan cara menyicilnya.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 13.00 Wib  disaat tersangka sedang berada dirumah, tersangka menghubungi Panggilan BOBEL menggunakan handphone milik tersangka, pada saat itu tersangka mengatakan kepada Panggilan BOBEL meminta pekerjaan untuk menjualkan Narkotika Golongan I jenis shabu, kemudian Panggilan BOBEL meminta Tersangka untuk menunggu, 30 (tiga puluh) menit kemudian sekira pukul 13.30 Wib, Panggilan BOBEL kembali menghubungi tersangka dan memberitahukan kepada Tersangka jika ia telah meletakkan pesanan Tersangka tersebut di penurunan Lubuk Mato Kuciang, dan mengetahui hal tersebut tersangka langsung pergi mengambil Narkotika Gol I jenis shabu yang sudah diletakkan oleh Panggilan BOBEL tepatnya di bawah tembok dam penurunan Lubuk Mata Kucing, tersangka melihat kotak rokok Merk Sampoerna yang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu, selanjutnya tersangka membawa kotak rokok merk Sampoerna yang berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut ke rumah tersangka, sesampainya di rumah tersangka mengeluarkan Narkotika Golongan I jenis shabu di dalam kotak rokok Merk sampoerna tersebut, kemudian tersangka membuang kotak rokok sampoerna tersebut di tempat sampah rumah tersangka, selanjutnya tersangka membagi shabu tersebut menjadi 18 (delapan belas) paket dengan berat yang bermacam macam, dan pada hari yang sama shabu tersebut terjual sebanyak 6 (enam) paket kepada Panggilan MAYONG dan Panggilan JEM dengan rincian masing-masing 3(tiga) paket dengan harga 1(satu) paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Tersangka sudah 3 (tiga) kali membeli Narkotika Golongan I jenis shabu kepada Panggilan BOBEL, yang pertama Tersangka membeli sebesar 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), pembelian jedua apada bulan November 2023 Tersangka membeli Narkotika Golongan jenis Shabu kepada Panggilan BOBEL sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus tibu rupiah), dan terakhir pada bula hari Selasa tanggal 28 November 2023 Tersangka membeli Narkotika Golongan I jenis shabu kepada Panggilan BOBEL sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Pegadaian Cabang PADANG PANJANG Nomor : 164/14306/2023, tanggal 04 Desember 2023 mengadakan penimbangan atas barang bukti nama Terdakwa, berupa :
  • 12 (dua belas) Paket Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan rincian 6 (enam) paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah dan 6 (enam) paket yanf dibungkus dengan pipet bening yang kedua ujungnya dibakar dan direkatkan.

Barang tersebut di atas telah dilakukan penimbangan dengan Rincian sebagai berikut :

  • Kantong 1 : 1 (satu) paket diduga narkotika Gol. 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip dengan berat bersih 0,13 gram;
  • Kantong 2 : 1 (satu) paket diduga narkotika Gol. 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip dengan berat bersih 0,05 gram;
  • Kantong 3 : 1 (satu) paket diduga narkotika Gol. 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip dengan berat bersih 0,01 gram;
  • Kantong 4 : 1 (satu) paket diduga narkotika Gol. 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip dengan berat bersih 0,15 gram;
  • Kantong 5 : 1 (satu) paket diduga narkotika Gol. 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip dengan berat bersih 0,1 gram;
  • Kantong 6 : 1 (satu) paket diduga narkotika Gol. 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip dengan berat bersih 0,9 gram;
  • Kantong 7 : 1 (satu) paket diduga narkotika Gol. 1 jenis shabu yang dibungkus dengan pipet bening yang kedua ujungnya di bakar dan direkatkan yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip dengan berat bersih 0,05 gram;
  • Kantong 8 : 1 (satu) paket diduga narkotika Gol. 1 jenis shabu yang dibungkus dengan pipet bening yang kedua ujungnya di bakar dan direkatkan yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip dengan berat bersih 0,05 gram;
  • Kantong 9 : 1 (satu) paket diduga narkotika Gol. 1 jenis shabu yang dibungkus dengan pipet bening yang kedua ujungnya di bakar dan direkatkan yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip dengan berat bersih 0,07 gram;
  • Kantong 10 : 1 (satu) paket diduga narkotika Gol. 1 jenis shabu yang dibungkus dengan pipet bening yang kedua ujungnya di bakar dan direkatkan yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip dengan berat bersih 0,06 gram;
  • Kantong 11 : 1 (satu) paket diduga narkotika Gol. 1 jenis shabu yang dibungkus dengan pipet bening yang kedua ujungnya di bakar dan direkatkan yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip dengan berat bersih 0,05 gram;
  • Kantong 12 : 1 (satu) paket diduga narkotika Gol. 1 jenis shabu yang dibungkus dengan pipet bening yang kedua ujungnya di bakar dan direkatkan yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip dengan berat bersih 0,07 gram

 

Dengan berat total keseluruhan 1 gram (berat bersih) kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut:

 

  • Kantong 13 : 1 (satu) paket di duga narkotika Gol. 1 jenis shabu yang dimasukan ke dala plastik berklip merah disisihkan dari bungkus 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11 dan 12 dengan berat bersih 0,02 gran digunakan untuk uji labor;

 

  • Berdasarkan Laporan Pengujian BADAN POM RI No : R-PP.01.01.3A.3A1.12.23.862 tanggal 08 Desember 2023 Pengiriman oleh Kepolisian Negara RI Daerah Sumbar Resor Padang Panjang atas nama Terdakwa MUHAMMAD RAFFI Pgl RAFFI Bin MUHAMAD NASIR yang ditandatangani oleh Drs. Abdul Rahim, Apt., M.Si menyimpulkan barang bukti berupa contoh dalam plastik klep bening, dimasukkan dalam plastik bening yang pinggirnya dijahit dengan benang merah, di lak dengan timah, berlabel dan bersegel dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram. Dengan Kesimpulan Metafetamin positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I).
  • Bahwa Terdakwa dalam hal “Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------

 

 

Padang Panjang,  5 Februari 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUTIARA SANDHY PUTRI, SH.

AJUN JAKSA NIP. 19940303 201801 2 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya