Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2024/PN Pdp DHANIK AYU REASITA PRADANATA, SH 1.Ridwan bin Armon panggilan Ridho
2.Irvan Novianto bin Sarkani panggilan Irvan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-234/L.3.16/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DHANIK AYU REASITA PRADANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ridwan bin Armon panggilan Ridho[Penahanan]
2Irvan Novianto bin Sarkani panggilan Irvan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

 

KESATU :

 

--------Bahwa RIDWAN Bin ARMON Pgl RIDHO yang selanjutnya disebut Terdakwa 1 dan IRVAN NOVIANTO Bin SARKANI Pgl IRVAN yang selanjutnya disebut Terdakwa 2 pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di pinggir jalan Jorong Kapalo Koto Nagari Koto Laweh Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa 1 sedang berada di rumah Terdakwa 2 yang beralamat di Guguak Puti Saindu, saksi SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL (dilakukan penuntutan secara terpisah) menelepon Terdakwa 1 melalui WhatsApp dan mengajak Terdakwa 1 untuk membeli Narkotika Gol. I jenis shabu dengan cara patungan yaitu Terdakwa 1 sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa 2 sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), saksi SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Pgl ED (DPO) sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebanyak Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu saksi SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL pergi ke rumah Terdakwa 2 yang beralamat di Guguak Puti Saindu Jorong Kapalo Koto Laweh Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar. Setibanya saksi SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL di rumah Terdakwa 2, Terdakwa 1 menyerahkan uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut kepada saksi SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL. Namun karena saksi SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL tidak memiliki kendaraan untuk pergi membeli shabu, Terdakwa 2 meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi hitam dengan NoPol BA 2801 NP milik Terdakwa 2, kemudian saksi SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL pergi menggunakan sepeda motor tersebut untuk membeli shabu kepada Pgl SAN (DPO) di Sungai Tanang Kota Bukittinggi.
  • Bahwa sekira pukul 20.45 Wib saksi SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL menghubungi Terdakwa 1 untuk bertemu di depan kedai PMD Jorong Kapalo Koto Nagari Koto Laweh karena saksi SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL telah membeli shabu. Terdakwa 1 memberitahu saksi SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL akan menunggu saksi SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL di simpang bersama Terdakwa 2. Lebih dari 45 menit Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 menunggu kedatangan saksi SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL kemudian datang beberapa orang dari pihak kepolisian mengamankan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dan mengatakan bahwa mereka telah mengamankan saksi SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL terlebih dahulu terkait kepemilikan Narkotika Gol. I jenis shabu.
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap saksi SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL, ditemukan 2 (dua) paket Narkotika Gol. I jenis shabu yang dimasukkan ke dalam plastik bening berklip merah di kantong bagian belakang sebelah kanan celana panjang warna coklat merk Superman yang dipakai saksi SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL, kemudian saksi SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL mengatakan kepada pihak kepolisian bahwa Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 ada kaitannya dengan barang bukti Narkotika Gol. I jenis shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Surat Penimbangan dari Kantor Pegadaian Padang dengan Nomor : 006/14306/2024 tanggal 10 Januari 2024, telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa RIDWAN Bin ARMON Pgl RIDHO dan Terdakwa IRVAN NOVIANTO Bin SARKANI Pgl IRVAN berupa :
  • 2 (dua) paket Narkotika Gol I jenis Shabu yang dimasukkan ke dalam plastik bening berklip merah

Barang tersebut di atas telah dilakukan penimbangan dengan rincian sebagai berikut:

  • Kantong 1 : 1 (satu) paket diduga Narkotika gol. I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklem merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklem merah dengan berat bersih 0.07 gr.
  • Kantong 2 : 1 (satu) paket diduga Narkotika gol. I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklem merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklem merah dengan berat bersih 0.08 gr.

Dengan berat total keseluruhan 0.15 gram (berat bersih), kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  • Kantong 3 : 1 (satu) paket Narkotika gol. I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklem merah yang disisihkan dari bungkus 1 dan 2, dengan berat bersih 0.02 gr digunakan untuk uji labor.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium Balai Besar POM Padang, dengan Laporan Pengujian No : R-PP.01.01.3A.01.24.81 tanggal 17 Januari 2024 tentang Pemeriksaan Narkotika Golongan I Shabu terhadap 1 (satu) paket Narkotika gol. I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklem merah yang disisihkan dari bungkus 1 dan 2 dengan berat bersih 0.02 gr digunakan untuk uji labor dengan hasil : Shabu (metamfetamin) (+), (termasuk Narkotika Gol. I).
  • Bahwa Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 tidak ada izin dalam hal menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis shabu tersebut.

 

--------Perbuatan Terdakwa RIDWAN Bin ARMON Pgl RIDHO dan Terdakwa IRVAN NOVIANTO Bin SARKANI Pgl IRVAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

 

========================== ATAU ============================

 

KEDUA :

 

--------Bahwa RIDWAN Bin ARMON Pgl RIDHO yang selanjutnya disebut Terdakwa 1 dan IRVAN NOVIANTO Bin SARKANI Pgl IRVAN yang selanjutnya disebut Terdakwa 2 pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di pinggir jalan Jorong Kapalo Koto Nagari Koto Laweh Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa 1 sedang berada di rumah Terdakwa 2 yang beralamat di Guguak Puti Saindu Jorong Kapalo Koto Laweh Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar, saksi SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL (dilakukan penuntutan secara terpisah) menelepon Terdakwa 1 melalui WhatsApp dan mengajak Terdakwa 1 untuk membeli Narkotika Gol. I jenis shabu dengan cara patungan yaitu Terdakwa 1 sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa 2 sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), saksi SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Pgl ED (DPO) sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebanyak Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu saksi SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL pergi ke rumah Terdakwa 2 yang beralamat di Guguak Puti Saindu Jorong Kapalo Koto Laweh Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar. Setibanya saksi SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL di rumah Terdakwa 2, Terdakwa 1 menyerahkan uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut kepada saksi SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL. Namun karena saksi SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL tidak memilik kendaraan untuk pergi membeli shabu, Terdakwa 2 meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi hitam dengan NoPol BA 2801 NP milik Terdakwa 2, kemudian saksi SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL pergi menggunakan sepeda motor tersebut untuk membeli shabu kepada Pgl SAN (DPO) di Sungai Tanang Kota Bukittinggi.
  • Bahwa sekira pukul 20.45 Wib saksi SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL menghubungi Terdakwa 1 untuk bertemu di depan kedai PMD Jorong Kapalo Koto Nagari Koto Laweh karena saksi SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL telah membeli shabu. Terdakwa 1 memberitahu saksi SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL akan menunggu saksi SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL di simpang bersama Terdakwa 2. Lebih dari 45 menit Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 menunggu kedatangan saksi SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL kemudian datang beberapa orang dari pihak kepolisian mengamankan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dan mengatakan bahwa mereka telah mengamankan saksi SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL terlebih dahulu terkait kepemilikan Narkotika Gol. I jenis shabu.
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap saksi SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL, ditemukan 2 (dua) paket Narkotika Gol. I jenis shabu yang dimasukkan ke dalam plastik bening berklip merah di kantong bagian belakang sebelah kanan celana pajang warna coklat merk Superman yang dipakai saksi SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL, kemudian saksi SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL mengatakan kepada pihak kepolisian bahwa Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 ada kaitannya dengan barang bukti Narkotika Gol. I jenis shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Surat Penimbangan dari Kantor Pegadaian Padang dengan Nomor : 006/14306/2024 tanggal 10 Januari 2024, telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL berupa :
  • 2 (dua) paket Narkotika Gol I jenis Shabu yang dimasukkan ke dalam plastik bening berklip merah

Barang tersebut di atas telah dilakukan penimbangan dengan rincian sebagai berikut:

  • Kantong 1 : 1 (satu) paket diduga Narkotika gol. I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklem merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklem merah dengan berat bersih 0.07 gr.
  • Kantong 2 : 1 (satu) paket diduga Narkotika gol. I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklem merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklem merah dengan berat bersih 0.08 gr.

Dengan berat total keseluruhan 0.15 gram (berat bersih), kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  • Kantong 3 : 1 (satu) paket Narkotika gol. I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklem merah yang disisihkan dari bungkus 1 dan 2, dengan berat bersih 0.02 gr digunakan untuk uji labor.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium Balai Besar POM Padang, dengan Laporan Pengujian No : R-PP.01.01.3A.01.24.81 tanggal 17 Januari 2024 tentang Pemeriksaan Narkotika Golongan I Shabu terhadap 1 (satu) paket Narkotika gol. I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklem merah yang disisihkan dari bungkus 1 dan 2 dengan berat bersih 0.02 gr digunakan untuk uji labor dengan hasil : Shabu (metamfetamin) (+), (termasuk Narkotika Gol. I).
  • Bahwa Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 tidak ada izin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut.

 

--------Perbuatan Terdakwa RIDWAN Bin ARMON Pgl RIDHO dan Terdakwa IRVAN NOVIANTO Bin SARKANI Pgl IRVAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

========================== ATAU ============================

 

KETIGA :

 

--------Bahwa RIDWAN Bin ARMON Pgl RIDHO yang selanjutnya disebut Terdakwa 1 pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di rumah Terdakwa 1 yang beralamat di Jorong Koto Tuo Nagari Panyalaian Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang, dan IRVAN NOVIANTO Bin SARKANI Pgl IRVAN yang selanjutnya disebut Terdakwa 2 pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Lubuk Basung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------

  • Bahwa shabu yang saksi SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL beli dari Pgl SAN (DPO) sebanyak 2 (dua) paket Narkotika Gol. I jenis shabu yang dimasukkan ke dalam plastik bening berklip merah seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) adalah hasil patungan dari Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Pgl ED (DPO) dengan rincian masing-masing mengumpulkan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Namun belum sempat Terdakwa 1, Terdakwa 2, saksi SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL, dan Pgl ED (DPO) memakai Narkotika Gol. I jenis shabu tersebut Terdakwa 1, Terdakwa 2, dan saksi SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa kegunaan dari Narkotika Gol. I jenis shabu tersebut adalah untuk Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 gunakan bersama saksi SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL dan Pgl ED (DPO) di rumah Pgl ED (DPO).
  • Bahwa Terdakwa 1 telah menggunakan Narkotika Gol. I jenis shabu bersama saksi SYAIFUL BAHRI Bin BAHRUM Pgl SYAIFUL sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 01 Januari 2024 di SD Panyalaian dan tanggal 06 Januari 2024 di rumah Terdakwa 1 yang beralamat di Jorong Koto Tuo Nagari Panyalaian Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar, sedangkan dengan Terdakwa 2 belum pernah.
  • Bahwa Terdakwa 1 menggunakan Narkotika Gol. I jenis shabu dengan cara menggunakan bong yaitu shabu dimasukkan ke dalam kaca pirek lalu dibakar dan menghisap Narkotika gol. I jenis shabu tersebut sampai habis.
  • Bahwa Terdakwa 2 telah menggunakan Narkotika Gol. I jenis shabu pada tahun 2022 dan Terdakwa 2 mendapatkan shabu tersebut dari teman Terdakwa yang bernama Pgl BUDI (DPO).
  • Bahwa Terdakwa 2 pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2022 bertempat di tempat Terdakwa 2 bekerja di Lubuk Basung menggunakan Narkotika Gol. I jenis shabu dengan bong untuk menghisap shabu telah disediakan oleh Pgl BUDI (DPO) dengan cara menghisap shabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali.
  • Bahwa setelah menggunakan Narkotika Gol. I jenis shabu tersebut Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 merasakan badannya segar dan kuat bekerja.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Urine Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang Nomor : 440.7.6/56/DKK-PP/I-2024 tanggal 10 Januari 2024, tentang Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Terdakwa RIDWAN Bin ARMON Pgl RIDHO didapatkan hasil urine mengandung : Ampetamin (jenis Shabu) : Positif (+).
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Urine Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang Nomor : 440.7.6/57/DKK-PP/I-2024 tanggal 10 Januari 2024, tentang Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Terdakwa IRVAN NOVIANTO PBin SARKANI Pgl IRVAN didapatkan hasil urine mengandung : Ampetamin (jenis Shabu) : Negatif (-).

 

--------Perbuatan Terdakwa RIDWAN Bin ARMON Pgl RIDHO dan Terdakwa IRVAN NOVIANTO Bin SARKANI Pgl IRVAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya