Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2024/PN Pdp DHANIK AYU REASITA PRADANATA, SH ALDI FEBRIAN panggilan UCOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 642/L.3.16/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DHANIK AYU REASITA PRADANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI FEBRIAN panggilan UCOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. D A K W A A N :

 

PRIMAIR

 

--------Bahwa ALDI FEBRIAN Pgl UCOK yang selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 bertempat di Jl. Padang Reno RT 18 Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa berjalan dan berkeliling di perumahan yang bertempat di Jl. Padang Reno RT 18 Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang, saat itu Terdakwa melihat sebuah gudang yang menyatu dengan rumah dan gudang tersebut tidak tertutup rapat tetapi terkunci dari dalam dengan menggunakan pasak kayu. Terdakwa mengintip ke dalam gudang dan melihat ada 1 (satu) unit sepeda merk Elegance warna hitam kombinasi merah. Kemudian Terdakwa mendorong sedikit pintu gudang tersebut dan memasukkan tangan Terdakwa untuk membuka pasak kayu pengunci pintu dari dalam tersebut. Setelah pintu gudang terbuka Terdakwa masuk ke dalam dan mengambil 1 (satu) unit sepeda merk Elegance warna hitam kombinasi merah tersebut, pada saat Terdakwa mau keluar dari gudang Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah aki mobil merk GS Hybrid warna putih dekat pintu masuk gudang dan Terdakwa langsung mengambil dan membawa 1 (satu) unit sepeda merk Elegance warna hitam kombinasi merah dan aki mobil tersebut keluar dan meninggalkan lokasi perumahan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa membawa 1 (satu) buah aki mobil merk GS Hybrid warna putih tersebut ke tempat jual beli barang bekas yang beralamat di Padang Kayo Kota Padang Panjang dan menawarkan aki mobil tersebut kepada saksi ZUL UNTUNG, kemudian aki mobil tersebut ditimbang dan hasil timbangannya adalah 9 (sembilan) kg yang diberi harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah itu saksi ZUL UNTUNG memberikan uang tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib, setelah 3 (tiga) hari Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda merk Elegance warna hitam kombinasi merah tersebut, Terdakwa menjual sepeda tersebut kepada saksi DESI ANALILA melalui perantara yang merupakan teman Terdakwa yaitu Pgl REGA (DPO), bertempat di Pasar Kuliner Kota Padang Panjang. Terdakwa tidak melihat langsung Pgl REGA (DPO) melakukan jual beli dengan saksi DESI ANALILA karena Terdakwa menunggu di parkiran bawah Pasar Kuliner, setelah itu Pgl REGA (DPO) datang menghampiri Terdakwa dan mengatakan bahwa sepeda tersebut dijual kepada saksi DESI ANALILA seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Pgl REGA (DPO) meminta bagiannya dan mengambil sebanyak Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan sisanya untuk Terdakwa sebanyak Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda merk Elegance warna hitam kombinasi merah dan 1 (satu) buah aki mobil merk GS Hybrid warna putih tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi BENY AHMAD ZAQI dan menyebabkan kerugian bagi saksi BENY AHMAD ZAQI sebesar Rp4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), dengan rincian harga beli sepeda sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) dan harga aki mobil sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa ALDI FEBRIAN Pgl UCOK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

--------Bahwa ALDI FEBRIAN Pgl UCOK yang selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 bertempat di Jl. Padang Reno RT 18 Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa berjalan dan berkeliling di perumahan yang bertempat di Jl. Padang Reno RT 18 Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang, Terdakwa melihat sebuah gudang yang menyatu dengan rumah dan gudang tersebut tidak tertutup rapat tetapi terkunci dari dalam dengan menggunakan pasak kayu. Terdakwa mengintip ke dalam gudang dan melihat ada 1 (satu) unit sepeda merk Elegance warna hitam kombinasi merah. Kemudian Terdakwa mendorong sedikit pintu gudang tersebut dan memasukkan tangan Terdakwa untuk membuka pasak kayu pengunci pintu dari dalam tersebut. Setelah pintu gudang terbuka Terdakwa masuk ke dalam dan mengambil 1 (satu) unit sepeda merk Elegance warna hitam kombinasi merah tersebut, pada saat Terdakwa mau keluar dari gudang Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah aki mobil merk GS Hybrid warna putih dekat pintu masuk gudang dan Terdakwa langsung mengambil dan membawa aki mobil tersebut keluar dan meninggalkan lokasi perumahan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa membawa 1 (satu) buah aki mobil merk GS Hybrid warna putih tersebut ke tempat jual beli barang bekas yang beralamat di Padang Kayo Kota Padang Panjang dan menawarkan aki mobil tersebut kepada saksi ZUL UNTUNG, kemudian aki mobil tersebut ditimbang dan hasil timbangannya adalah 9 (sembilan) kg yang diberi harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah itu saksi ZUL UNTUNG memberikan uang tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib, setelah 3 (tiga) hari Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda merk Elegance warna hitam kombinasi merah tersebut, Terdakwa menjual sepeda tersebut kepada saksi DESI ANALILA melalui perantara yang merupakan teman Terdakwa yaitu Pgl REGA (DPO), bertempat di Pasar Kuliner Kota Padang Panjang. Terdakwa tidak melihat langsung Pgl REGA (DPO) melakukan jual beli dengan saksi DESI ANALILA karena Terdakwa menunggu di parkiran bawah Pasar Kuliner, setelah itu Pgl REGA (DPO) datang menghampiri Terdakwa dan mengatakan bahwa sepeda tersebut dijual kepada saksi DESI ANALILA seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Pgl REGA (DPO) meminta bagiannya dan mengambil sebanyak Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan sisanya untuk Terdakwa sebanyak Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda merk Elegance warna hitam kombinasi merah dan 1 (satu) buah aki mobil merk GS Hybrid warna putih tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi BENY AHMAD ZAQI dan menyebabkan kerugian bagi saksi BENY AHMAD ZAQI sebesar Rp4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), dengan rincian harga beli sepeda sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) dan harga aki mobil sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa ALDI FEBRIAN Pgl UCOK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya