Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Pdp ILHAMDI ARFAN, SH FAHRUL ROZI bin SAMAH panggilan FAHRUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-541/L.3.16/Enz.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAMDI ARFAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRUL ROZI bin SAMAH panggilan FAHRUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

1. DAKWAAN

 

Pertama

 

Bahwa Terdakwa FAHRUL ROZI Bin SAMAH Pgl FAHRUL pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Pondok Simpang Tiga Jambak Nagari Pitalah Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa sedang duduk-duduk di Pondok Simpang Tiga Jambak Nagari Pitalah Bersama Pgl CODOIK masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terdakwa mengetahui bahwa Pgl CODOIK (DPO) merupakan pengguna Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering, kemudian Terdakwa menanyakan kepada Pgl CODOIK (DPO) untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering, lalu Pgl CODOIK (DPO) menjawab “ada bang”, selanjutnya Pgl CODOIK (DPO) meninggalkan Terdakwa untuk mengambil ganja kering tersebut. Sekira 10 menit kemudian, Pgl CODOIK (DPO) datang dan menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering yang dibungkus kertas nasi dengan harga Rp.50.000, selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Pgl CODOIK (DPO).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa Narkotika Gologan I Jenis Ganja Kering tersebut pulang ke rumahnya yang beralamat di Jorong Haru Nagari Bungo Tanjung Kec. Batipuh Kab. Tanah Datar dan sesampainya di rumah, Terdakwa memindahkan ganja kering tersebut ke dalam plastik bening berklip, kemudian Terdakwa membuang kertas bungkus nasi ke tong sampah. Setelah itu Terdakwa mengambil sebagian ganja kering kemudian melintingnya menggunakan kertas papir lalu menghisapnya, setelah mengunakan Narkotika Golongan I Jeis Ganja Kering Terdakwa langsung beristirahat.
  • Bahwa sekira pukul 23.30 Terdakwa kembali mengambil sebagian ganja kering pada kotak bening yang sebelumnya Terdakwa simpan di kamar Terdakwa lalu melinting ganja kering tersebut menggunakan kertas papir hingga menyerupai rokok sebanyak 2 (dua) linting, kemudian menyimpannya ke dalam kotak rokok merk Dji Sam Soe lalu memasukkannya ke dalam Sweater merk Los Angeles California warna putih yang Terdakwa gunakan. Setelah itu Terdakwa berencana memperbaiki lampu sepeda motor ke bengkel yang berada di Kota Padang Panjang. Selanjutnya Terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda Beat warna hitam, dalam perjalanan menuju bengkel Terdakwa merasa sakit perut dan pergi ke WC Masjid Jorong Nurul Iksan Jorong Jambak Nagari Pitalah Kec. Batipuh Kab. Tanah Datar untuk buang air besar. Pada saat Terdakwa berada di Masjid Jorong Nurul Iksan, Terdakwa membakar dan menghisap 1 (satu) dari 2 (dua) linting ganja kering sembari membuang air besar. Setelah Terdakwa selesai buang air besar dan berencana melanjutkan perjalanan, datanglah beberapa orang laki-laki dari pihak Kepolisian mengamankan Terdakwa.
  • Bahwa pihak kepolisian menemukan 1 (satu) linting Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering di dalam kotak rokok merk Dji Sam Soe di saku sweater merk los angeles California warna putih, kemudian Terdakwa mengakui masih menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering di rumahnya, selanjutnya pihak Kepolisian pergi ke rumah Terdakwa untuk melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah kotak bening yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering yang dimasukkan ke dalam plastik bening berklip.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Surat Penimbangan dari Kantor Pegadaian Padang Panjang, dengan Nomor : 29/14306/2024 tanggal 20 April 2024 dengan rincian sebagai berikut :

Kantong 1 : 1 (satu) paket Linting diduga Narkotika Gol I Jenis Ganja Kering yang dimasukan kedalam kotak rokok merk Dji Sam Soe yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan kedalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 0,74 gr.

Kantong 2 : 1 (satu) paket diduga Narkototika Gol I jenis Ganja Kering yang dimasukan kedalam plastik bening berklip yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan kedalam bungkus baru plastik bening yang berklip dengan benang merah dengan berat bersih 3.75 gr.

Dengan berat total keseluruhan 4.49 gr (berat bersih), kemudian disisikan seberat 0.06 gr digunakan untuk uji labor.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium Balai Besar POM Padang, dengan Laporan Pengujian No : LHU.083.K.05.16.24.0292 tanggal 24 April 2024 tentang Pemeriksaan Diduga Narkotika Jenis Ganja a.n Terdakwa FAHRUL ROZI Bin SAMAH Pgl FAHRUL dengan hasil Golongan I Jenis Ganja Positif dengan acuan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Lampiran Nomor Urut 8 Permenkes Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan kesimpulan Ganja positif (+), (Termasuk Narkotika Golongan I).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

-----------Perbuatan Terdakwa FAHRUL ROZI Bin SAMAH Pgl FAHRUL sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa FAHRUL ROZI Bin SAMAH Pgl FAHRUL pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Halaman Masjid Jorong Nurul Iksan Jorong Jambak Nagari Pitalah Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar.atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 23.00 WIB Tim Satresnarkoba Polres Padang Panjang mendapatkan informasi Terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Ganja kering, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Padang Panjang melakukan pencarian dan menemukan Terdakwa di Masjid Jorong Nurul Iksan Jorong Jambak Nagari Pitalah Kecamatan Batipuh KabupatenTanah Datar, selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Padang Panjang mengamankan dan melakukan Penggeledahan Badan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah kotak merk Dji Sam Soe yang berisikan 1 (satu) linting Narkotika Golongan I jenis Ganja Kering dari saku sweater merk Los Angeles California yang Terdakwa gunakan.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengakui masih menyimpan Narkotika Golongan I jenis Ganja Kering di rumahnnya yang beralamat di Jorong Haru Nagari Bungo Tanjung Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Padang Panjang langsung menuju rumah Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan rumah Terdakwa, lalu menemukan 1 (satu) buah kotak bening yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Ganja Kering yang di masukkan ke dalam plastik bening berklip di kamar Terdakwa. Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Padang Panjang membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Padang Panjang guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Surat Penimbangan dari Kantor Pegadaian Padang Panjang, dengan Nomor : 29/14306/2024 tanggal 20 April 2024 dengan rincian sebagai berikut :

Kantong 1 : 1 (satu) paket Linting diduga Narkotika Gol I Jenis Ganja Kering yang dimasukan kedalam kotak rokok merk Dji Sam Soe yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan kedalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 0,74 gr.

Kantong 2 : 1 (satu) paket diduga Narkototika Gol I jenis Ganja Kering yang dimasukan kedalam plastik bening berklip yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan kedalam bungkus baru plastik bening yang berklip dengan benang merah dengan berat bersih 3.75 gr.

Dengan berat total keseluruhan 4.49 gr (berat bersih), kemudian disisikan seberat 0.06 gr digunakan untuk uji labor.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium Balai Besar POM Padang, dengan Laporan Pengujian No : LHU.083.K.05.16.24.0292 tanggal 24 April 2024 tentang Pemeriksaan Diduga Narkotika Jenis Ganja a.n Terdakwa FAHRUL ROZI Bin SAMAH Pgl FAHRUL dengan hasil Golongan I Jenis Ganja Positif dengan acuan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Lampiran Nomor Urut 8 Permenkes Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan kesimpulan Ganja positif (+), (Termasuk Narkotika Golongan I).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

-----------Perbuatan Terdakwa FAHRUL ROZI Bin SAMAH Pgl FAHRUL sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Ketiga

Bahwa Terdakwa FAHRUL ROZI Bin SAMAH Pgl FAHRUL pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jorong Haru Nagari Bungo Tanjung Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar Pondok Simpang Tiga Jambak Nagari Pitalah Kecamatan Batipuh, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa sedang duduk-duduk di Pondok Simpang Tiga Jambak Nagari Pitalah Bersama Pgl CODOIK (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO). Terdakwa mengetahui bahwa Pgl CODOIK (DPO) merupakan pengguna Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering dan menanyakan kepada Pgl CODOIK (DPO) untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering, lalu Pgl CODOIK (DPO) mengambil ganja kering dan menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering dengan harga Rp.50.000, selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Pgl CODOIK (DPO).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa Narkotika Gologan I Jenis Ganja Kering tersebut pulang ke rumahnya yang beralamat di Jorong Haru Nagari Bungo Tanjung Kec. Batipuh Kab. Tanah Datar dan sesampainya di rumah, Terdakwa memindahkan ganja kering tersebut ke dalam plastik bening berklip. Setelah itu Terdakwa mengambil sebagian ganja kering kemudian melintingnya menggunakan kertas papir lalu menghisapnya setelah mengunakan Narkotika Golongan I Jeis Ganja Kering Terdakwa langsung beristirahat.
  • Bahwa sekira pukul 23.30 Terdakwa kembali mengambil sebagian ganja kering pada kotak bening yang sebelumnya Terdakwa simpan di kamar Terdakwa lalu melinting ganja kering tersebut menggunakan kertas papir hingga menyerupai rokok sebanyak 2 (dua) linting, kemudian menyimpannya ke dalam kotak rokok merk Dji Sam Soe lalu memasukkannya ke dalam Sweater merk Los Angeles California warna putih yang Terdakwa gunakan. Setelah itu Terdakwa berencana memperbaiki lampu sepeda motor ke bengkel yang berada di Kota Padang Panjang.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda Beat warna hitam, dalam perjalanan menuju bengkel Terdakwa merasa sakit perut dan pergi ke WC Masjid Jorong Nurul Iksan Jorong Jambak Nagari Pitalah Kec. Batipuh Kab. Tanah Datar untuk buang air besar. Pada saat Terdakwa berada di Masjid Jorong Nurul Iksan, Terdakwa membakar dan menghisap 1 (satu) dari 2 (dua) linting ganja kering sembari membuang air besar. Setelah Terdakwa selesai buang air besar dan berencana melanjutkan perjalanan, datanglah beberapa orang laki-laki dari pihak Kepolisian mengamankan Terdakwa.
  • Bahwa pihak kepolisian menemukan 1 (satu) linting Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering di dalam kotak rokok merk Dji Sam Soe di saku sweater merk los angeles California warna putih, kemudian Terdakwa mengakui masih menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering di rumahnya, selanjutnya pihak Kepolisian pergi ke rumah Terdakwa untuk melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah kotak bening yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering yang dimasukkan ke dalam plastik bening berklip..
  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium Balai Besar POM Padang, dengan Laporan Pengujian No : LHU.083.K.05.16.24.0292 tanggal 24 April 2024 tentang Pemeriksaan Diduga Narkotika Jenis Ganja a.n Terdakwa FAHRUL ROZI Bin SAMAH Pgl FAHRUL dengan hasil Golongan I Jenis Ganja Positif dengan acuan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Lampiran Nomor Urut 8 Permenkes Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan kesimpulan Ganja positif (+), (Termasuk Narkotika Golongan I).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Surat Penimbangan dari Kantor Pegadaian Padang Panjang, dengan Nomor : 29/14306/2024 tanggal 20 April 2024 dengan rincian sebagai berikut :

Kantong 1 : 1 (satu) paket Linting diduga Narkotika Gol I Jenis Ganja Kering yang dimasukan kedalam kotak rokok merk Dji Sam Soe yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan kedalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 0,74 gr.

Kantong 2 : 1 (satu) paket diduga Narkototika Gol I jenis Ganja Kering yang dimasukan kedalam plastik bening berklip yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan kedalam bungkus baru plastik bening yang berklip dengan benang merah dengan berat bersih 3.75 gr.

Dengan berat total keseluruhan 4.49 gr (berat bersih), kemudian disisikan seberat 0.06 gr digunakan untuk uji labor.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : 440.7.6/697/DKK-PP/IV-2024 Atas Nama FAHRUL ROZI Bin SAMAH Pgl FAHRUL tanggal 20 April 2024 dengan hasil :

Ampetamin (jenis shabu)          : Negatif (-)

THC (jenis ganja)                       : Positif (+)

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menggunakan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.

-----------Perbuatan Terdakwa FAHRUL ROZI Bin SAMAH Pgl FAHRUL sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya