Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
- Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar sebesar Rp.23.700.000 (dua puluh tiga tujuh ratus ribu rupiah);
- Menetapkan Hutang Bunga Tergugat Rp. 27.018.000- (dua puluh tujuh juta derlapan belas ribu rupiah;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.23.700.000 (dua puluh tiga tujuh ratus ribu rupiah));
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat Rp. 27.018.000- (dua puluh tujuh juta derlapan belas ribu rupiah;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |