Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2022/PN Pdp Zamasdi 1.Dedi Apriyanto
2.PT. Astra Credit Companis
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2022/PN Pdp
Tanggal Surat Selasa, 15 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zamasdi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dedi Apriyanto
2PT. Astra Credit Companis
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima  dan mengabulkan Gugatan Penggugat keseluruhannya;
  2. Menyatakan perjanjian over kredit antara penggugat dengan dedi apriyanto secara lisan adalah sah menurut hukum.
  3. Menyatakan pembayaran dan pelunasan kredit mobil dengan Nomor Polisi B 8439 SS dengan  merk NISSAN, type –TRAIL 2.5ST.AT, tahun kendaraan 2005, nomor rangka T30A26972, nomor mesin QR25271645A yang Penggugat lakukan adalah sah
  4. Menyatakan mobil dengan Nomor Polisi B 8439 SS dengan  merk NISSAN, type –TRAIL 2.5ST.AT, tahun kendaraan 2005, nomor rangka T30A26972, nomor mesin QR25271645A adalah sah milik Pemohon.
  5. Memerintakan direktur Astra Credit Companies menyerahkan BPKB mobil dengan Nomor Polisi B 8439 SS dengan  merk NISSAN, type –TRAIL 2.5ST.AT, tahun kendaraan 2005, nomor rangka T30A26972, nomor mesin QR25271645A kepada Penggugat
  6. Menghukum penggugat untuk melaksanakan isi putusan ini.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  8. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij voorraad), walaupun akan dilakukan upaya hukum oleh tergugat.

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aque et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak