Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2024/PN Pdp KIKI ZAKIAWATI, SH Zul Nofrianto bin Zul Untung panggilan Anto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 221/L.3.16/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KIKI ZAKIAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zul Nofrianto bin Zul Untung panggilan Anto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

Primair:

-------Bahwa ia terdakwa Zul Nofrianto Bin Zul Untung Pgl Anto (yang selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Simpang Padang Lua Kabupaten Agam atau berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, karena kedudukan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang dan sebagian besar saksi berada di dalam daerah hukum Padang Panjang, Pengadilan Negeri Padang Panjang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa pergi menemui Pgl Afdi (DPO) di dekat lampu merah Simpang Padang Lua Kabupaten Agam dengan tujuan untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu, setelah bertemu dengan Pgl Afdi (DPO) tersebut, terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Pgl. Afdi (DPO), lalu Pgl. Afdi (DPO) meminta terdakwa untuk menunggu sebentar karena Pgl Afdi (DPO) akan mencari narkotika yang akan dibeli oleh terdakwa, setelah menunggu selama ± 30 (tiga puluh) menit, Pgl. Afdi (DPO) datang dan menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna yang berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu, lalu terdakwa mengambil kotak rokok tersebut dan membawanya ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Ahmad Yani RT 10 Kelurahan Ngalau Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang, setibanya di rumah, terdakwa kemudian membuka kotak rokok tersebut dan melihat ada 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastik bening berklip merah, lalu terdakwa membuang kotak rokok merk sampoerna tersebut ke dalam tong sampah yang berada di rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menyimpan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastik bening berklip merah tersebut ke dalam 1 (satu) buah kotak warna hijau kombinasi putih yang berada di dalam kamar terdakwa.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 06.30 Wib, Pgl Afdi (DPO) datang ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan kepada Pgl Afdi (DPO) bahwa sabu yang terdakwa beli sebelumnya tidak bagus, lalu Pgl Afdi (DPO) berkata ia akan mengganti sabu tersebut dan menyuruh terdakwa untuk menjemput sabu tersebut ke tempat Pgl Afdi (DPO) di Simpang Padang Lua Kabupaten Agam, kemudian sekira pukul 21.00 Wib terdakwa berangkat ke Simpang Padang Lua Kabupaten Agam dengan menggunakan Maxim untuk menemui Pgl Afdi (DPO), sesampainya disana, terdakwa bertemu dengan Pgl Afdi (DPO) di sebuah warung dekat lampu merah di Simpang Padang Lua Kabupaten Agam, saat itu Pgl Afdi (DPO) mengganti sabu yang sebelumnya dibeli oleh terdakwa, ketika itu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Pgl Afdi (DPO), setelah itu terdakwa kembali ke rumah terdakwa di Padang Panjang.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa mengambil sebagian sabu yang terdakwa simpan di dalam kotak warna hijau kombinasi putih yang berada di dalam kamar terdakwa untuk terdakwa pakai, setelah selesai menghisap sabu, terdakwa kembali bekerja, lalu tidur. Sekira pukul 18.00 Wib, berdasarkan laporan dari masyarakat saksi Romi Putra Arif dan saksi Fandy Pratama bersama dengan Tim Satres Narkoba Polres Padang Panjang datang ke rumah terdakwa dan mengamankan terdakwa, lalu pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa, dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, pada saat penggeledahan di dalam kamar terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hijau kombinasi putih yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastik bening berklip merah, 1 (satu) buah mancis yang terpasang jarum, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca, 2 (dua) buah pipet dan 1 (satu) buah kaca pirek, kemudian ditanyakan kepada terdakwa, siapa pemilik dari barang bukti yang ditemukan tersebut dan terdakwa mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya, lalu terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Padang Panjang.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Cabang Padang Panjang No.001/14306/2024 tanggal 4 Januari 2024 An. Zul Nofrianto Bin Zul Untung Pgl Anto yang ditandatangani oleh Dedi Harsat dan Muhammad Fajar diketahui berat bersih Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram, yang kemudian disisihkan untuk uji labor sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang No. 24.083.11.16.05.0011.K tanggal 9 Januari 2024 An. Zul Nofrianto Bin Zul Untung Pgl Anto yang ditanda tangani oleh Dra. Hilda Murni, MM., Apt, yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti adalah Metamfetamin positif + (termasuk Narkotika Golongan I).
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut adalah bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bukan untuk reagensia diagnostik dan reagensia laboratorium serta tidak memilik izin dari pihak yang berwenang.

 -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair:

-------Bahwa ia terdakwa Zul Nofrianto Bin Zul Untung Pgl Anto (yang selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Ahmad Yani RT 10 Kelurahan Ngalau Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekira pukul 17.50 Wib, personil Satresnarkoba Polres Padang Panjang mendapatkan informasi bahwa terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu, kemudian saksi Romi Putra Arif dan saksi Fandy Pratama bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Padang Panjang melakukan pencarian terhadap terdakwa, dan didapati terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jl. Ahmad Yani RT 10 Kel Ngalau Kec Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang, selanjutnya personil Satnarkoba Polres Padang Panjang langsung mengamankan terdakwa, lalu pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, pada saat penggeledahan di dalam kamar terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hijau kombinasi putih yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastik bening berklip merah, 1 (satu) buah mancis yang terpasang jarum, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca, 2 (dua) buah pipet dan 1 (satu) buah kaca pirek, kemudian ditanyakan kepada terdakwa, siapa pemilik dari barang bukti yang ditemukan tersebut dan terdakwa mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Pgl Afdi (DPO), lalu terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Padang Panjang.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Cabang Padang Panjang No.001/14306/2024 tanggal 4 Januari 2024 An. Zul Nofrianto Bin Zul Untung Pgl Anto yang ditandatangani oleh Dedi Harsat dan Muhammad Fajar diketahui berat bersih Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram, yang kemudian disisihkan untuk uji labor sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang No. 24.083.11.16.05.0011.K tanggal 9 Januari 2024 An. Zul Nofrianto Bin Zul Untung Pgl Anto yang ditanda tangani oleh Dra. Hilda Murni, MM., Apt, yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti adalah Metamfetamin positif + (termasuk Narkotika Golongan I).
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bukan untuk reagensia diagnostik dan reagensia laboratorium serta tidak memilik izin dari pihak yang berwenang.

 -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

 

Lebih Subsidiair:

-------Bahwa ia terdakwa Zul Nofrianto Bin Zul Untung Pgl Anto (yang selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Ahmad Yani RT 10 Kelurahan Ngalau Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis sabu seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Pgl Afdi (DPO) di Simpang Padang Lua Kabupaten Agam. Oleh karena sabu tersebut tidak bagus, kemudian pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa kembali menemui Pgl Afdi (DPO) di Simpang Padang Lua Kabupaten Agam untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagai ganti dari sabu yang kurang bagus tersebut, lalu juga terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Pgl Afdi (DPO), setelah itu terdakwa kembali ke Padang Panjang.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa mengambil sebagian sabu yang terdakwa simpan di dalam kotak warna hijau kombinasi putih yang berada di dalam kamar terdakwa untuk terdakwa pakai dengan cara awalnya terdakwa mencari sebuah botol kaca, kemudian terdakwa menyambung tutup botol kaca tersebut dengan dua buah pipet yang dibengkokkan, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah kaca pirek yang kemudian terdakwa isi dengan Narkotika Golongan I jenis sabu, setelah itu kaca pirek tersebut terdakwa sambungkan ke botol kaca yang sudah terpasang pipet, kemudian kaca pirek terdakwa bakar dan asapnya terdakwa hisap, setelah selesai menghisap sabu, terdakwa kembali meletakkan sisa sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah kotak warna hijau kombinasi putih, kemudian pada pukul 18.00 Wib, berdasarkan laporan dari masyarakat saksi Romi Putra Arif dan saksi Fandy Pratama bersama dengan Tim Satres Narkoba Polres Padang Panjang datang ke rumah terdakwa dan mengamankan terdakwa, lalu pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, pada saat penggeledahan di dalam kamar terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hijau kombinasi putih yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastik bening berklip merah, 1 (satu) buah mancis yang terpasang jarum, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca, 2 (dua) buah pipet dan 1 (satu) buah kaca pirek, kemudian ditanyakan kepada terdakwa, siapa pemilik dari barang bukti yang ditemukan tersebut dan terdakwa mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya, lalu terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Padang Panjang.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Cabang Padang Panjang No.001/14306/2024 tanggal 4 Januari 2024 An. Zul Nofrianto Bin Zul Untung Pgl Anto yang ditandatangani oleh Dedi Harsat dan Muhammad Fajar diketahui berat bersih Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram, yang kemudian disisihkan untuk uji labor sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang No. 24.083.11.16.05.0011.K tanggal 9 Januari 2024 An. Zul Nofrianto Bin Zul Untung Pgl Anto yang ditanda tangani oleh Dra. Hilda Murni, MM., Apt, yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti adalah Metamfetamin positif + (termasuk Narkotika Golongan I).
  • Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine dari Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang Nomor: 400.7.21.3/206/P2P/DKK-PP/I-2024 tanggal 31 Januari 2024, yang ditanda tangani oleh dr. Sonya Themiarto, menyatakan bahwa hasil urine negatif Ampetamin dan negatif THC.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bukan untuk reagensia diagnostik dan reagensia laboratorium serta tidak memilik izin dari pihak yang berwenang.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya