Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2021/PN Pdp | FAUZI MUCHTAR DT. MAJOLELO | 1.SYAFRIL 2.SYAMSIAR 3.NURHAYATI 4.REVI ARIANDI glr LABAI AMPONO 5.RENI ARIANTI 6.LIZA VERIANTI 7.FITRI YENI 8.DANI RAHMAD 9.GUSTINA 10.MAHDINI 11.TATI WARNI 12.DASRIL 13.ARMI 14.YUSRIZAL 15.ENI DESYENTI |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Sep. 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2021/PN Pdp | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Sep. 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------- 2. Menyatakan sah dan menurut hukum Penggugat adalah selaku Mamak Kepala Waris dari Tuo Niniak DT. Tungga, Kaum Datuk Majolelo, suku Tanjuang, Nagari Bungo Tanjung, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat;--------------------------------------------------- 3. Menyatakan objek perkara adalah pusaka tinggi Penggugat yaitu dari Tuo Niniak DT. Tungga, Kaum Datuk Majolelo, Suku Tanjuang, Nagari Bungo Tanjung, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat ;------------------------------- 4. Menyatakan Perbuatan MUDARLIS KHATIK RANGKAYO BASA (alm) membuat surat keterangan beri-memberi secara adat sebagian objek perkara / objek 1(satu) dengan Tergugat A adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum (lumpuh);---- 5. Menyatakan Perbuatan MUDARLIS KHATIK RANGKAYO BASA (alm) membuat surat keterangan beri-memberi menurut adat sebagian objek perkara / objek 1(satu) dengan Tergugat B adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum (lumpuh);----------------------------------- 6. Menyatakan Perbuatan MUDARLIS KATIK RANGKAYO BASA (alm) Bersama Isterinya ZAINIMAR (almh), Tergugat A dan Tergugat B mendirikan rumah disebagian objek perkara / objek 1(satu) tanpa setahu dan seizin Penggugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;----- 7. Menyatakan Surat Keterangan Secara Adat, Dusun Haru ,tanggal 13 Desember 1993 yang dibuat dan ditanda tangani oleh MUDARLIS KHATIK RANGKAYO BASA (alm) dan ZAINIMAR (almh) beserta turunannya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum (lumpuh);----------------------------------------------- 8. Menyatakan Perbuatan Tergugat C yang melakukan pemakaman (Pusara) MUDARLIS KHATIK RANGKAYO BASA (alm) dan Isterinya ZAINIMAR (almh) diatas sebagian objek perkara / objek 1(satu) tanpa setahu dan seizin Penggugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;----------------------------------------------------------------------------- 9. Menyatakan Perbuatan Tergugat C, menguasai, menggarap dan menikamati hasil objek perkara / sebagian objek perkara 5(lima) dan objek perkara 6(enam) tanpa setahu dan seizin Penggugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;------- 10.Menyatakan Perbuatan Tergugat C yang menguasai, menggarap dan menikmati hasil sebagian objek perkara / objek perkara 1(satu), 2(dua),3(tiga), 4(empat), 5(lima) dan objek perkara 6(enam) selaku Ahli Waris dari MUDARLIS KHATIK RANGKAYO BASA (alm) dan Isterinya ZAINIMAR (almh) tanpa setahu dan seizin Penggugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;-- 11.Menyatakan Perbuatan MUDARLIS KHATIK RANGKAYO BASA (alm) dan ZAINIMAR (almh) yang telah menjual sebagian objek perkara/ objek 1(satu) kepada Terggugat D, Tergugat E, Tergugat F dan TergugatG tanpa setahu dan seizin Penggugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;-------------------------------------------- 12.Menyatakan Perbuatan Tergugat C2, Terggugat D, Tergugat E, Tergugat F dan Tergugat G mendirikan bangunan (rumah) diatas sebagian objek perkara tanpa setahu dan seizin Penggugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;--------------------------- 13.Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek perkara yang dikuasai, digarap dan dinikmati hasilnya dalam keadaan kosong, terlepas dari segala bentuk hak milik termasuk hak milik orang lain yang diperoleh dari padanya, selanjutnya setelah kosong menyerahkan kepada Penggugat secara baik-baik dan apabila ingkar dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau aparat keamanan lainnya;-------------------- 14.Menghukum Para Tergugat secara tanggung-renteng (hoffdelijke) untuk membayar ganti kerugian materiil dan moriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.378.000.000 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah);------------------------------------------------------------------------------- 15.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng (hoffdelijke) untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan menyerahkan objek perkara, termasuk keterlambatan menunaikan kewajiban untuk membayar ganti kerugian materiil dan moriil yang Penggugat ajukan, terhitung semenjak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht vangewisjde);---------------- 16.Menyatakan sita tahan (conservatoir beslag) dan sita tarik (revendivatoir beslag) kuat, sah dan berharga;------------------------- 17.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum pelelangan umum harta kekayaan Para Tergugat yang tidak bergerak untuk pemenuhan kewajibannya atas tuntutan ganti kerugian yang Penggugat ajukan dan bilamana ada sisanya diserahkan kembali kepada Para Tergugat;-------- 18.Menghukum Para Tergugat tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini ;----------------------------------------------------------------- 19.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, ataupun verzet (uit vorbaarbijvoraad);------------------------------------------------------------- 20.Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung-renteng (hoffdelijke);------------------- SUBSIDER : Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |