Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Pdp BRI Kantor Cabang Padang Panjang Ema Malini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Pdp
Tanggal Surat Senin, 20 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Kantor Cabang Padang Panjang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ema Malini
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Roni Pasla S.HEma Malini
2Yesi MarlinaEma Malini
3Safril Chandra. SHEma Malini
Nilai Sengketa(Rp) 89.756.169,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 89.756.169,- ( DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU SERATUS ENAM PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 82.149.733,- ( DELAPAN PULUH DUA JUTA SERATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 6.306.452,- ( ENAM JUTA TIGA RATUS ENAM RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. 1.299.984,- ( SATU JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH EMPAT), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Surat Tanah No 400 atas nama EMA MALINI dan BPKB No P00551144 berikut bangunan yang berdiri di atasnya.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak