Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2022/PN Pdp KIKI ZAKIAWATI, S.H Ardius bin Tadjahudin alm panggilan Ar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2022/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-70/L.3.16/Eoh.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1KIKI ZAKIAWATI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ardius bin Tadjahudin alm panggilan Ar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

terdakwa Ardius Bin Tadjahudin (alm) Pgl Ar pada hari Jum’at tanggal 13 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2021 bertempat di depan Gudang Fajar Harapan Kelurahan Bukik Surungan Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni milik saksi Alfendri, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021, terdakwa menelpon saksi Alfendri dengan maksud untuk merental/ menyewa mobil milik saksi Alfendri selama 3 (tiga) hari dengan alasan bahwa mobil tersebut akan digunakan untuk pergi ke Sarolangun, kemudian pada keesokkan harinya sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dan saksi Alfendri bertemu di depan Gudang Fajar Harapan Kelurahan Bukik Surungan Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang, ketika itu saksi Alfendri telah membawa 1 (satu) unit mobil Avanza BA 1165 NC warna Hitam yang kemudian mobil tersebut disewakan kepada terdakwa selama 3 (tiga) hari sampai dengan hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 dengan rincian biaya sewa perharinya sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), akan tetapi biaya sewa akan dibayar oleh terdakwa setelah mobil dikembalikan kepada saksi Alfendri.
  • Bahwa setelah mobil berada di tangan terdakwa, kemudian sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa menelpon saksi Henki Candra dan mengatakan “Ki, ko lah ado wak rental oto salamo 3 hari tolong ang carian lubangnyo tampek manjua” (artinya Ki, saya sudah menyewa mobil selama 3 hari, tolong kamu carikan tempat untuk menjualnya) lalu saksi Henki Candra bertanya “Oto ma yang ang rental?” (artinya mobil dimana yang kamu sewa?), kemudian dijawab oleh terdakwa “Oto Padang Panjang” (artinya mobil Padang Panjang), setelah itu saksi Henki Candra berkata “Yo baok lah ka Padang beko ado se lubangnyo tu nyoh” (artinya ya, bawa saja ke Padang nanti ada ada saja yang membelinya), kemudian terdakwa langsung berangkat ke Padang. Sesampainya di Padang, terdakwa diajak oleh saksi Henki Candra ke rumahnya, kemudian saksi Henki Candra menelpon Kahar (DPO) dengan tujuan untuk menawarkan mobil Avanza BA 1165 NC warna Hitam tersebut, setelah itu saksi Henki Candra memfoto mobil Avanza tersebut di bagian dalam dan juga bagian luar mobil, lalu saksi Henki Candra kembali menghubungi Kahar (DPO), saat itu terdakwa yang berbicara langsung dengan Kahar (DPO) dan Kahar bertanya “berapa mobil ini mau dijual?” dan dijawab oleh terdakwa “30 juta lah bang”, setelah itu Kahar (DPO) berkata “nanti saya hubungi si Henki lagi, bagaimana caranya”. Beberapa saat kemudian Kahar (DPO) kembali menghubungi handphone saksi Henki Candra dan mengatakan agar terdakwa membawa mobil avanza tersebut ke daerah Bangko. Kemudian pada malam harinya sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa bersama dengan saksi Henki Candra, saksi Aldo Patria Beny dan saksi Rhoisu Aminullah Saputra berangkat ke Bangko, sesampainya di Bangko saksi Henki Candra menelpon Kahar (DPO) dan Kahar (DPO) menyuruh untuk langsung menuju ke Sarolangun.
  • Pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa bersama dengan saksi Henki Candra, saksi Aldo Patria Beny dan saksi Rhoisu Aminullah Saputra tiba di Sarolangun, lalu terdakwa dan saksi Henki Candra turun dari mobil untuk bertemu dengan Kahar (DPO) di SPBU Sarolangun, sementara itu saksi Aldo Patria Beny dan saksi Rhoisu Aminullah Saputra menunggu di mobil, kemudian Kahar (DPO) mengajak terdakwa bersama dengan saksi Henki Candra, saksi Aldo Patria Beny dan saksi Rhoisu Aminullah Saputra untuk minum di sebuah warung kopi, lalu saksi Henki Candra memperkenalkan kepada Kahar (DPO) bahwa terdakwa adalah pemilik mobil yang akan dijual, kemudian Kahar (DPO) bertanya “STNKnya ada?” dijawab oleh terdakwa “Ada”, lalu Kahar (DPO) kembali bertanya “Mobil ini sudah lunas apa masih kredit?” terdakwa menjawab “Kurang jelas saya bang mungkin masih kredit”, lalu Kahar (DPO) kembali bertanya “ Ini mobil rental?” dan dijawab oleh terdakwa “Mobil rental Padang Panjang bang”, kemudian Kahar (DPO) menelpon seseorang, setelah itu Kahar (DPO) berkata kepada saksi Henki Candra “Saya bawa mobil dulu ya” dan dijawab oleh saksi Henki Candra “Iya bang”, kemudian Kahar (DPO) mengambil kunci mobil Avanza BA 1165 NC dan langsung pergi.
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, Kahar (DPO) menelpon saksi Henki Candra dan meminta nomor rekening, oleh karena tidak mempunyai nomor rekening, lalu saksi Henki Candra memberikan nomor rekening milik kakak dari saksi Rhoisu Aminullah Saputra, beberapa saat kemudian Kahar (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening tersebut, lalu saksi Rhoisu Aminullah Saputra mengambil uang itu dan menyerahkannya kepada saksi Henki Candra, kemudian dari saksi Henki Candra uang tersebut diberikan kepada terdakwa, mengetahui bahwa uang yang diterima baru sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian melalui handphone milik saksi Henki Candra, terdakwa bertanya langsung kepada Kahar (DPO) mengapa hanya lima juta yang dikirim, ketika itu Kahar (DPO) mengatakan bahwa ia sudah mengirim uang sebanyak sepuluh juta ke rekening istri saksi Henki Candra, akan tetapi setelah dicek ke rekening tersebut, ternyata uang sepuluh juta itu tidak ada, kemudian terdakwa mencoba kembali menghubungi Kahar (DPO), namun tidak pernah diangkat.
  • Bahwa 1 (satu) unit mobil Avanza BA 1165 NC warna Hitam milik saksi Alfendri telah dijual oleh terdakwa tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi Alfendri, dan uang hasil penjualan mobil tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Alfendri mengalami kerugian ± Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

ATAU

Kedua:

-------Bahwa ia terdakwa Ardius Bin Tadjahudin (alm) Pgl AR pada hari Jum’at tanggal 13 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2021 bertempat di depan Gudang Fajar Harapan Kelurahan Bukik Surungan Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021, terdakwa menelpon saksi Alfendri dengan maksud untuk merental/ menyewa mobil milik saksi Alfendri selama 3 (tiga) hari dengan alasan bahwa mobil tersebut akan digunakan untuk pergi ke Sarolangun, kemudian pada keesokkan harinya sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dan saksi Alfendri bertemu di depan Gudang Fajar Harapan Kelurahan Bukik Surungan Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang, ketika itu saksi Alfendri telah membawa 1 (satu) unit mobil Avanza BA 1165 NC warna Hitam yang kemudian mobil tersebut disewakan kepada terdakwa selama 3 (tiga) hari sampai dengan hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 dengan rincian biaya sewa perharinya sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), akan tetapi biaya sewa akan dibayar oleh terdakwa setelah mobil dikembalikan kepada saksi Alfendri.
  • Bahwa setelah mobil berada di tangan terdakwa, kemudian sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa menelpon saksi Henki Candra dan mengatakan “Ki, ko lah ado wak rental oto salamo 3 hari tolong ang carian lubangnyo tampek manjua” (artinya Ki, saya sudah menyewa mobil selama 3 hari, tolong kamu carikan tempat untuk menjualnya) lalu saksi Henki Candra bertanya “Oto ma yang ang rental?” (artinya mobil dimana yang kamu sewa?), kemudian dijawab oleh terdakwa “Oto Padang Panjang” (artinya mobil Padang Panjang), setelah itu saksi Henki Candra berkata “Yo baok lah ka Padang beko ado se lubangnyo tu nyoh” (artinya ya, bawa saja ke Padang nanti ada ada saja yang membelinya), kemudian terdakwa langsung berangkat ke Padang. Sesampainya di Padang, terdakwa diajak oleh saksi Henki Candra ke rumahnya, kemudian saksi Henki Candra menelpon Kahar (DPO) dengan tujuan untuk menawarkan mobil Avanza BA 1165 NC warna Hitam tersebut, setelah itu saksi Henki Candra memfoto mobil Avanza tersebut di bagian dalam dan juga bagian luar mobil, lalu saksi Henki Candra kembali menghubungi Kahar (DPO), saat itu terdakwa yang berbicara langsung dengan Kahar (DPO) dan Kahar bertanya “berapa mobil ini mau dijual?” dan dijawab oleh terdakwa “30 juta lah bang”, setelah itu Kahar (DPO) berkata “nanti saya hubungi si Henki lagi, bagaimana caranya”. Beberapa saat kemudian Kahar (DPO) kembali menghubungi handphone saksi Henki Candra dan mengatakan agar terdakwa membawa mobil avanza tersebut ke daerah Bangko. Kemudian pada malam harinya sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa bersama dengan saksi Henki Candra, saksi Aldo Patria Beny dan saksi Rhoisu Aminullah Saputra berangkat ke Bangko, sesampainya di Bangko saksi Henki Candra menelpon Kahar (DPO) dan Kahar (DPO) menyuruh untuk langsung menuju ke Sarolangun.
  • Pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa bersama dengan saksi Henki Candra, saksi Aldo Patria Beny dan saksi Rhoisu Aminullah Saputra tiba di Sarolangun, lalu terdakwa dan saksi Henki Candra turun dari mobil untuk bertemu dengan Kahar (DPO) di SPBU Sarolangun, sementara itu saksi Aldo Patria Beny dan saksi Rhoisu Aminullah Saputra menunggu di mobil, kemudian Kahar (DPO) mengajak terdakwa bersama dengan saksi Henki Candra, saksi Aldo Patria Beny dan saksi Rhoisu Aminullah Saputra untuk minum di sebuah warung kopi, lalu saksi Henki Candra memperkenalkan kepada Kahar (DPO) bahwa terdakwa adalah pemilik mobil yang akan dijual, kemudian Kahar (DPO) bertanya “STNKnya ada?” dijawab oleh terdakwa “Ada”, lalu Kahar (DPO) kembali bertanya “Mobil ini sudah lunas apa masih kredit?” terdakwa menjawab “Kurang jelas saya bang mungkin masih kredit”, lalu Kahar (DPO) kembali bertanya “ Ini mobil rental?” dan dijawab oleh terdakwa “Mobil rental Padang Panjang bang”, kemudian Kahar (DPO) menelpon seseorang, setelah itu Kahar (DPO) berkata kepada saksi Henki Candra “Saya bawa mobil dulu ya” dan dijawab oleh saksi Henki Candra “Iya bang”, kemudian Kahar (DPO) mengambil kunci mobil Avanza BA 1165 NC dan langsung pergi.
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, Kahar (DPO) menelpon saksi Henki Candra dan meminta nomor rekening, oleh karena tidak mempunyai nomor rekening, lalu saksi Henki Candra memberikan nomor rekening milik kakak dari saksi Rhoisu Aminullah Saputra, beberapa saat kemudian Kahar (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening tersebut, lalu saksi Rhoisu Aminullah Saputra mengambil uang itu dan menyerahkannya kepada saksi Henki Candra, kemudian dari saksi Henki Candra uang tersebut diberikan kepada terdakwa, mengetahui bahwa uang yang diterima baru sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian melalui handphone milik saksi Henki Candra, terdakwa bertanya langsung kepada Kahar (DPO) mengapa hanya lima juta yang dikirim, ketika itu Kahar (DPO) mengatakan bahwa ia sudah mengirim uang sebanyak sepuluh juta ke rekening istri saksi Henki Candra, akan tetapi setelah dicek ke rekening tersebut, ternyata uang sepuluh juta itu tidak ada.
  • Bahwa dari awal terdakwa menyewa 1 (satu) unit mobil Avanza BA 1165 NC warna Hitam milik saksi Alfendri, terdakwa memang telah berniat untuk menjual mobil tersebut, sehingga alasan yang terdakwa sampaikan kepada saksi Alfendri untuk menyewa mobil hanyalah sebuah kebohongan agar saksi Alfendri menyerahkan 1 (satu) unit mobil Avanza BA 1165 NC warna Hitam untuk kemudian terdakwa jual dan uang hasil penjualan mobil itu akan terdakwa gunakan untuk biaya transportasi dan biaya hidup di Tanjung Balai Karimun.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Alfendri mengalami kerugian ± Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya