Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
78/Pid.Sus/2023/PN Pdp | BERLIANA SUZETA, SH | Indra Mirda Wengsyah panggilan Indra bin Amsamir | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 78/Pid.Sus/2023/PN Pdp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1362/L.3.16/Enz.2/12/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Kesatu Primair ––––––– Bahwa terdakwa INDRA MIRDA WENGSYAH pgl INDRA bin AMSAMIR bersama – sama dengan saksi ADE IMAN MAULANA pgl ADE (Penuntutan terpisah) dan saksi SHANNI VIKRANTA pgl SHANNI (Penuntutan terpisah), pada hari Jum’at tanggal 29 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib dan pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekira pukul 09.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di tempat pencucian mobil milik saksi ADE IMAN MAULANA pgl ADE (Penuntutan dilakukan secara terpisah) tepatnya jalan H. Sumanik RT. 001 Kel. Ganting Kec. Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang dan dipinggir pinggir jalan H. Sumanik RT 001 Kel. Ganting Kec. Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang dimana Pengadilan Negeri Padang Panjang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ Pemufakatan Jahat Dalam hal perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram “. Subsidair
––––––– Bahwa terdakwa INDRA MIRDA WENGSYAH pgl INDRA bin AMSAMIR bersama – sama dengan saksi ADE IMAN MAULANA pgl ADE (Penuntutan terpisah) dan saksi SHANNI VIKRANTA pgl SHANNI (Penuntutan terpisah), pada hari Jum’at tanggal 29 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib dan pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekira pukul 09.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di tempat pencucian mobil milik saksi ADE IMAN MAULANA pgl ADE (Penuntutan dilakukan secara terpisah) tepatnya jalan H. Sumanik RT. 001 Kel. Ganting Kec. Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang dan dipinggir pinggir jalan H. Sumanik RT 001 Kel. Ganting Kec. Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang dimana Pengadilan Negeri Padang Panjang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Dan Kedua
Primair
––––––– Bahwa terdakwa INDRA MIRDA WENGSYAH pgl INDRA bin AMSAMIR pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di depan pencucian mobil milik saksi ADE IMAN MAULANA pgl ADE (Penuntutan dilakukan secara terpisah) tepatnya jalan H. Sumanik RT. 001 Kel. Ganting Kec. Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang dimana Pengadilan Negeri Padang Panjang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Dalam hal perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram. Subsidair
––––––– Bahwa terdakwa INDRA MIRDA WENGSYAH pgl INDRA bin AMSAMIR, pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 09.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di pencucian mobil milik saksi ADE IMAN MAULANA pgl ADE (Penuntutan dilakukan secara terpisah) tepatnya jalan H. Sumanik RT. 001 Kel. Ganting Kec. Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang dimana Pengadilan Negeri Padang Panjang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya ”Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman yang beratnya 1 (satu) kilogram. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |