Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2023/PN Pdp APRIANTO 1.DESWITA SYUKUR
2.FERIX SONANDA
3.SANTI VITRI
4.FIRMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2023/PN Pdp
Tanggal Surat Rabu, 20 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1APRIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DESWITA SYUKUR
2FERIX SONANDA
3SANTI VITRI
4FIRMAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Zul Fauzi, S.HDESWITA SYUKUR
2Zul Fauzi, S.HFERIX SONANDA
Turut Tergugat
NoNama
1SUHARMEN. SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian uraian tersebut diatas, kami mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang untuk memanggil kami kedua belah pihak yang berperkara pada hari dan tanggal yang ditentukan kemudian, dengan memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah objek perkara yang diatasnya berdiri 1 (satu) petak ruko adalah harta Hj.Syamsiar yang diperuntukkan oleh Hj.Syamsiar untuk Penggugat bersama Tergugat.B sebagaimana dimaksud dan tertuang dalam Akta Ketarangan Pembahagian Harta yang dibuat oleh Hj.Syamsiar disemasa hidupnya dimuka/dihadapan SUHERMAN, SH Notaris/PPAT Kota Padang Panjang;
  3. Menyatakan sah menurut hukum dan berkekuatan hukum Akte Notaris No.01/L/I/2014 tertanggal 03 Januari 2014 oleh Hj.Syamsiar yang dibuat dimuka/dihadapan SUHERMAN, SH/Notaris Kota Pedang Panjang;
  4. Menyatakan sah objek perkara adalah merupakan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat.B;
  5. Menyatakan Hj. Syamsiar telah meninggal dunia pada tanggal 10-11-2014;
  6. Menghukum Penggugat, Tergugat.A dan Tergugat.B dalam perkara a quo, untuk tunduk dan patuh kepada ketentuan ketentuan yang termuat di dalam Akta Keterangan Pembahagian Harta oleh Hj. Syamsiar yang dibuat dimuka/dihadapan SUHERMAN, SH Notaris/PPAT Kota Padang Panjang;
  7. Menyatakan Tergugat.A tidak berhak terhadap objek perkara;
  8. Menyatakan perbuatan Tergugat.A yang tidak menghitung sewa dan nilai sewa objek perkara selama objek perkara dihuni dan dipakai oleh Tergugat.A selama 4 tahun mulai dari tahun 2014 s/d akhir tahun 2018 dimana jumlah sewa dan nilai sewa objek perkara tersebut adalah merupakan hak Penggugat dan Tergugat.B sebagaimana dimaksud dalam Akta Keterangaan Pembahagian Harta/Akta Notaris a quo, perbuatan Tergugat.A tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
  9. Menyatakan perbuatan Tergugat.B dengan melalui Tergugat.A baik itu dilakukan secara sendiri sendiri maupun secara bersama sama yang pernah meyewakan objek perkara kepada DEFRI DONI/lk selama 2 (dua) tahun mulai dari bulan Januari 2019 s/d bulan Desember tahun 2021 tanpa setahu dan seizin Penggugat yang ikut juga berhak terhadap objek perkara adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht maatigedaad);
  10. Menyatakan perbuatan Tergugat.B dengan melalui Tergugat.A baik itu dilakukan secara sendiri sendiri maupun secara bersama sama meyewakan objek perkara kepada Tergugat.C tanpa setahu dan tanpa seizin Penggugat selaku yang berhak juga terhadap objek perkara adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
  11. Meyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum sewa menyewa objek perkara antara Tergugat.A dengan Tergugat.C sekarang ini;
  12. Menghukum Tergugat.A dan Tergugat.B secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa;                                                                                                                        -Kerugian Materil sebesar Rp. Rp. 232.500.000.- terbilang (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).                                                                                                                                                                             -Kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah).
  13. Menghukum Tergugat.A dan Tergugat.B membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.- terbilang (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakannya;
  14. Menghukum Tergugat.C dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini;
  15. Menyatakan sita tahan (Conservatoir beslag) dalam perkara ini kuat dan berharga;
  16. Menghukum Tergugat.A dan Tergugat.B untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng dari akibat biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
  17. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada banding, kasasi maupun verzet (uit vor baar bij voeraad);
  18. Ex aequo et bono, mohon putusan yang seadil adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak