Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2024/PN Pdp DWI VANY PUTRI, SH WARDISIS bin MAWARDI panggilan SIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-505/L.3.16/Enz.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI VANY PUTRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARDISIS bin MAWARDI panggilan SIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. ISI DAKWAAN

 

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa WARDISIS Bin MAWARDI Pgl SIS pada hari  Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Taluak Kelurahan Taluak IV Suku Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Basung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan 84 Ayat (2) KUHAP dimana tempat kediaman para saksi lebih dekat pada Pengadilan Negeri Padang Panjang sehingga Pengadilan Negeri Padang Panjang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari senin tanggal 4 maret 2024 sekira pukul 23.30 wib bertempat di jembatan kembar yang beralamat di  Jl. St Syahrir Batang Anai Kelurahan Siliang Bawah Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang, petugas Kepolisian Polres Padang Panjang telah mengamankan seorang laki-laki bernama EGO FERNANDO Bin FIRZAYENI Pgl EGO atas kepemilikan 1 (satu) paket besar Narkotika Gol I Jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik bening klip merah dan dibalut dengan tisu yang diakui oleh EGO FERNANDO jika Narkotika Gol I Jenis Shabu ia dapatkan dari Terdakwa WARDISIS Bin MAWARDI Pgl SIS.
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Padang Panjang melakukan pencarian terhadap Terdakwa dan menemukan Terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Taluak Kelurahan Taluak IV Suku Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat Bersama seorang temannya yang bernama DODI ARIYANTO Bin RISWAR Pgl DODI. Saat dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui telah memberikan 1 (satu) paket besar Narkotika Gol I Jenis Shabu kepada EGO FERNANDO pada hari Senin tanggal 4 maret 2024 sekira pukul 22.45 Wib di rumah tersebut. Dari pengakuan Terdakwa, ia mendapatkan Narkotika Gol I Jenis Shabu tersebut dari teman Terdakwa yang bernama Pgl AMIN (DPO) dengan cara : awalnya pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa medapatkan telephone dari Pgl AMI (DPO) yang menanyakan apakah Terdakwa bisa membantu Pgl AMI (DPO) untuk memutarkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu miliknya dengan upah 1 (satu) paket shabu untuk Terdakwa pakai dan uang sejumlah Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) untuk Terdakwa jika semua Narkotika Golongan I jenis Shabu milik Pgl AMI (DPO) tersebut telah habis diserahkan oleh Terdakwa kepada orang-orang sesuai petunjuk Pgl AMI (DPO) dan Terdakwa menyetujuinya.
  • Bahwa sekira pukul 18.20 Wib, Terdakwa kembali dihubungi oleh Pgl AMI (DPO) yang mengatakan jika Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut telah Pgl AMI (DPO) letakan di dekat tiang sebelah kanan gerbang Masjid Taluak Banuhampu Kabupaten Agam  dengan rincian : 3 (tiga) paket besar Narkotika Golongan I jenis Shabu dan 2 (dua) paket sedang Narkotika Golongan I jenis Shabu, dan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis Shabu untuk Terdakwa pakai. Setelah mendapatkan informasi tersebut Terdakwa kemudian bergegas ke Masjid Simpang Taluak Banuhampu Kabupaten Agam  menggunakan ojek. Sekira pukul 18.55 WIB Terdakwa melihat kantong plastik warna hitam di dekat tiang sebelah kanan gerbang Masjid Taluak, kemudian Terdakwa mengambilnya dan memasukannya kedalam tas ransel warna hitam Westpak yang sedang Terdakwa gunakan. Dikarenakan pada saat itu cuaca hujan, dan Terdakwa tidak memiliki kendaraan, Terdakwapun menghubungi DODI ARIYANTO Bin RISWAR Pgl DODI untuk menumpang beristirahat karena rumah DODI dekat dengan Masjid Taluak Banuhampu. Dikarenakan pada saat itu DODI sedang berada dirumah saudaranya, Terdakwa menuggu di sebuah kedai kopi di daerah Taluak, setibanya di kedai kopi tersebut, Terdakwa pergi ke toilet kedai untuk memastikan paketan Shabu yang dikirimkan Pgl AMI (DPO), di dalam toilet Terdakwa melihat 6 (enam) paket Shabu dengan rincian : 3 (tiga) paket besar Narkotika Golongan I jenis Shabu dan 2 (dua) paket sedang Narkotika Golongan I jenis Shabu, dan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis Shabu.
  • Bahwa sekira pukul 20.00 WIB,  Terdakwa sampai dirumah DODI. Saat berbincang DODI, Terdakwa kembali di Telephone oleh Pgl AMI (DPO) yang memerintahkna Terdakwa mengirimkan lokasi Terdakwa kepada Pgl AMI (DPO) memalui aplikasi whatsapp karena nanti ada orang bernama EGO yang merupakan orang kepercayaan kenalan Pgl AMI (DPO) datang menemui Terdakwa, kemudian Terdakwa juga diperintahkan Pgl AMI (DPO) untuk menyerahkan 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut kepada EGO. Saat Terdakwa menanyakan uang atas  1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang diserahkan kepada EGO tersebut, Pgl AMI (DPO) mengatakan jika uangnya diserahkan langsung oleh kenalan Pgl AMI (DPO)  kepada Pgl AMI (DPO). Selanjutnya sekira pukul 22.45 WIB saat DODI sedang berada di kamar mandi, datanglah EGO dirumah DODI, kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I Jenis Shabu dari dalam tas ransel merk wespack miliknya dan menyerahkan kepada EGO, selanjutnya EGO pun pergi meninggalkan rumah DODI.
  • Bahwa sekira pukul 05.30 Wib pintu rumah DODI diketuk oleh beberapa orang yang tidak dikenali, karena merasa panik dan ketakutan DODI mengambil sisa Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang telah mereka pakai dan memasukannya ke dalam kantong kecil tas ransel milik Terdakwa, kemudian DODI menyembunyikan tas tersebut di dalam kamar rumahnya. Saat DODI membukakann pintu diketahui bahwa orang yang mengetuk pintu rumah DODI tersebut adalah petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Padang Panjang yakni Saksi ARIF ULHAQ, Saksi FANDY PRATAMA dan rekan mengatakan bahwa mereka telah mengamankan laki-laki bernama EGO FERNANDO Bin FIRZAYENI Pgl EGO yang mengakui mendapatakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dari WARDISIS pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 22.45 Wib dirumah DODI. Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah DODI yang disaksikan oleh Saksi HAMDAN dan Saksi DERI ELHILMI, pihak kepolisian mendapati barang bukti berupa 2 (dua) paket besar Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik bening klip merah, 2 (dua) paket sedang Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik bening klip merah dan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dimasukan kedalam  plastik bening klip merah di dalam  sebuah tas ransel warna hitam Westpak dalam kamar DODI yang diakui bahwa Narkotika Jenis Shabu tersebut adalah milk Terdakwa, kemudian juga ditemukan 1 (satu) unit Handphone Realme C21Y warna hitam milik Terdakwa, 1 (satu) uni Handphone Vivo warna hitam kombinasi biru, 1 (satu set alat hisap shabu yang terbuat dari botol kaca yang tersambung pipet dan 1 (satu) buah sendok plastik warna putih yang diakui milik DODI ditemukan di ruang tamu rumah DODI.
  • Bahwa Terdakwa WARDISIS Bin MAWARDI Pgl SIS tidak memiliki izin untuk menjadi perantara dalam jual beli  Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Penggadaian Cabang Padang Panjang, dengan Nomor : 22/14306/2024, tanggal 06 Maret 2024 yang ditandatangani oleh RINI NOVRIMA dengan kesimpulan, barang bukti atas nama WARDISIS Bin MAWARDI Pgl SIS dan DODI ARIYANTO Bin RISWAR Pgl DODI, setelah dilakukan penimbangan dengan rincian sebagai berikut:
  • Kantong 1 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dimasukan kedalam plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan kedalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 47.25 gr (empat puluh tujuh koma dua puluh lima  gram).
  • Kantong 2 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dimasukan kedalam plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan kedalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 34,91 gr (tiga puluh empat koma sembilan puluh satu gram).
  • Kantong 3 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dimasukan kedalam plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan kedalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 2,19 gr (dua koma sembilan belas gram).
  • Kantong 4 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dimasukan kedalam plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan kedalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 0,96 gr (nol koma sembilan puluh enam gram).
  • Kantong 5 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dimasukan kedalam plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan kedalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 0,05 gr (nol koma nol lima gram).

Dengan berat total keseluruhan 85,36 gr (delapan puluh lima koma tiga puluh enam gram). Kemudian disisihkan dengan seberat 0,04 gr (nol koma nol empat gram) untuk uji labor.

        • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium Balai Besar POM Padang, dengan Laporan Pengujian No : LHU.083.K.05.16.24.0201 tanggal 15 Maret 2024  yang ditandatangani oleh Dra. HILDA MURNI, Apt.MM selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan : diduga Narkotika Jenis Shabu An. WARDISIS Bin MAWARDI Pgl SIS dan DODI ARIYANTO Bin RISWAR Pgl DODI setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil : Metamfetamin Positif (+), termasuk Narkotika Golongan I Jenis Shabu nomor Urut 61 sesuai permenkes  No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
        • Bawha berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine  Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang Nomor 440.7.6/506/DKK-PP/III-2024 tanggal 05 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. SONYA THERMIATO selaku dokter pemeriksa, dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan urine pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 bertempat di Polres Padang Panjang terhadap urine  An. WARDISIS Bin MAWARDI Pgl SIS benar mengandung : Ampetamin Positif (+).

 

----------Perbuatan Terdakwa WARDISIS Bin MAWARDI Pgl SIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----

 

ATAU KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa WARDISIS Bin MAWARDI Pgl SIS pada hari  Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Taluak Kelurahan Taluak IV Suku Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Basung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan 84 Ayat (2) KUHAP dimana tempat kediaman para saksi lebih dekat pada Pengadilan Negeri Padang Panjang sehingga Pengadilan Negeri Padang Panjang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari senin tanggal 4 maret 2024 sekira pukul 23.30 wib bertempat di jembatan kembar yang beralamat di  Jl. St Syahrir Batang Anai Kelurahan Siliang Bawah Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang, petugas Kepolisian Polres Padang Panjang telah mengamankan seorang laki-laki bernama EGO FERNANDO Bin FIRZAYENI Pgl EGO atas kepemilikan 1 (satu) paket besar Narkotika Gol I Jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik bening klip merah dan dibalut dengan tisu yang diakui oleh EGO FERNANDO jika Narkotika Gol I Jenis Shabu ia dapatkan dari Terdakwa WARDISIS Bin MAWARDI Pgl SIS.
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Padang Panjang melakukan pencarian terhadap Terdakwa dan menangkap Terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Taluak Kelurahan Taluak IV Suku Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat Bersama seorang temannya yang bernama DODI ARIYANTO Bin RISWAR Pgl DODI. Saat dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui telah memberikan 1 (satu) paket besar Narkotika Gol I Jenis Shabu kepada EGO FERNANDO pada hari Senin tanggal 4 maret 2024 sekira pukul 22.45 Wib di rumah tersebut. Dari pengakuan Terdakwa, ia mendapatkan Narkotika Gol I Jenis Shabu tersebut dari teman Terdakwa yang bernama Pgl AMIN (DPO) dengan cara : awalnya pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa medapatkan telephone dari Pgl AMI (DPO) yang menanyakan apakah Terdakwa bisa membantu Pgl AMI (DPO) untuk memutarkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu miliknya dengan upah 1 (satu) paket shabu untuk Terdakwa pakai dan uang sejumlah Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) untuk Terdakwa jika semua Narkotika Golongan I jenis Shabu milik Pgl AMI (DPO) tersebut telah habis diserahkan oleh Terdakwa kepada orang-orang sesuai petunjuk Pgl AMI (DPO) dan Terdakwa menyetujuinya.
  • Bahwa sekira pukul 18.20 Wib, Terdakwa kembali dihubungi oleh Pgl AMI (DPO) yang mengatakan jika Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut telah Pgl AMI (DPO) letakan di dekat tiang sebelah kanan gerbang Masjid Taluak Banuhampu Kabupaten Agam  dengan rincian : 3 (tiga) paket besar Narkotika Golongan I jenis Shabu dan 2 (dua) paket sedang Narkotika Golongan I jenis Shabu, dan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis Shabu untuk Terdakwa pakai. Setelah mendapatkan informasi tersebut Terdakwa kemudian bergegas ke Masjid Simpang Taluak Banuhampu Kabupaten Agam  menggunakan ojek. Sekira pukul 18.55 WIB Terdakwa melihat kantong plastik warna hitam di dekat tiang sebelah kanan gerbang Masjid Taluak, kemudian Terdakwa mengambilnya dan memasukannya kedalam tas ransel warna hitam Westpak yang sedang Terdakwa gunakan. Dikarenakan pada saat itu cuaca hujan, dan Terdakwa tidak memiliki kendaraan, Terdakwapun menghubungi DODI ARIYANTO Bin RISWAR Pgl DODI untuk menumpang beristirahat karena rumah DODI dekat dengan Masjid Taluak Banuhampu. Dikarenakan pada saat itu DODI sedang berada dirumah saudaranya, Terdakwa menuggu di sebuah kedai kopi di daerah Taluak, setibanya di kedai kopi tersebut, Terdakwa pergi ke toilet kedai untuk memastikan paketan Shabu yang dikirimkan Pgl AMI (DPO), di dalam toilet Terdakwa melihat 6 (enam) paket Shabu dengan rincian : 3 (tiga) paket besar Narkotika Golongan I jenis Shabu dan 2 (dua) paket sedang Narkotika Golongan I jenis Shabu, dan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis Shabu.
  • Bahwa sekira pukul 20.00 WIB,  Terdakwa sampai dirumah DODI. Saat berbincang DODI, Terdakwa kembali di Telephone oleh Pgl AMI (DPO) yang memerintahkna Terdakwa mengirimkan lokasi Terdakwa kepada Pgl AMI (DPO) memalui aplikasi whatsapp karena nanti ada orang bernama EGO yang merupakan orang kepercayaan kenalan Pgl AMI (DPO) datang menemui Terdakwa, kemudian Terdakwa juga diperintahkan Pgl AMI (DPO) untuk menyerahkan 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut kepada EGO. Saat Terdakwa menanyakan uang atas  1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang diserahkan kepada EGO tersebut, Pgl AMI (DPO) mengatakan jika uangnya diserahkan langsung oleh kenalan Pgl AMI (DPO)  kepada Pgl AMI (DPO). Selanjutnya sekira pukul 22.45 WIB saat DODI sedang berada di kamar mandi, datanglah EGO dirumah DODI, kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I Jenis Shabu dari dalam tas ransel merk wespack miliknya dan menyerahkan kepada EGO, selanjutnya EGO pun pergi meninggalkan rumah DODI.
  • Bahwa sekira pukul 05.30 Wib pintu rumah DODI diketuk oleh beberapa orang yang tidak dikenali, karena merasa panik dan ketakutan DODI mengambil sisa Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang telah mereka pakai dan memasukannya ke dalam kantong kecil tas ransel milik Terdakwa, kemudian DODI menyembunyikan tas tersebut di dalam kamar rumahnya. Saat DODI membukakann pintu diketahui bahwa orang yang mengetuk pintu rumah DODI tersebut adalah petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Padang Panjang yakni Saksi ARIF ULHAQ, Saksi FANDY PRATAMA dan rekan mengatakan bahwa mereka telah mengamankan laki-laki bernama EGO FERNANDO Bin FIRZAYENI Pgl EGO yang mengakui mendapatakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dari WARDISIS pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 22.45 Wib dirumah DODI. Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah DODI yang disaksikan oleh Saksi HAMDAN dan Saksi DERI ELHILMI, pihak kepolisian mendapati barang bukti berupa 2 (dua) paket besar Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik bening klip merah, 2 (dua) paket sedang Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik bening klip merah dan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dimasukan kedalam  plastik bening klip merah di dalam  sebuah tas ransel warna hitam Westpak dalam kamar DODI yang diakui bahwa Narkotika Jenis Shabu tersebut adalah milk Terdakwa, kemudian juga ditemukan 1 (satu) unit Handphone Realme C21Y warna hitam milik Terdakwa, 1 (satu) uni Handphone Vivo warna hitam kombinasi biru, 1 (satu set alat hisap shabu yang terbuat dari botol kaca yang tersambung pipet dan 1 (satu) buah sendok plastik warna putih yang diakui milik DODI ditemukan di ruang tamu rumah DODI.
  • Bahwa Terdakwa WARDISIS Bin MAWARDI Pgl SIS tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Penggadaian Cabang Padang Panjang, dengan Nomor : 22/14306/2024, tanggal 06 Maret 2024 yang ditandatangani oleh RINI NOVRIMA dengan kesimpulan, barang bukti atas nama WARDISIS Bin MAWARDI Pgl SIS dan DODI ARIYANTO Bin RISWAR Pgl DODI, setelah dilakukan penimbangan dengan rincian sebagai berikut:
  • Kantong 1 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dimasukan kedalam plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan kedalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 47.25 gr (empat puluh tujuh koma dua puluh lima  gram).
  • Kantong 2 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dimasukan kedalam plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan kedalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 34,91 gr (tiga puluh empat koma sembilan puluh satu gram).
  • Kantong 3 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dimasukan kedalam plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan kedalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 2,19 gr (dua koma sembilan belas gram).
  • Kantong 4 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dimasukan kedalam plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan kedalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 0,96 gr (nol koma sembilan puluh enam gram).
  • Kantong 5 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dimasukan kedalam plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan kedalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 0,05 gr (nol koma nol lima gram).

Dengan berat total keseluruhan 85,36 gr (delapan puluh lima koma tiga puluh enam gram). Kemudian disisihkan dengan seberat 0,04 gr (nol koma nol empat gram) untuk uji labor.

        • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium Balai Besar POM Padang, dengan Laporan Pengujian No : LHU.083.K.05.16.24.0201 tanggal 15 Maret 2024  yang ditandatangani oleh Dra. HILDA MURNI, Apt.MM selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan : diduga Narkotika Jenis Shabu An. WARDISIS Bin MAWARDI Pgl SIS dan DODI ARIYANTO Bin RISWAR Pgl DODI setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil : Metamfetamin Positif (+), termasuk Narkotika Golongan I Jenis Shabu nomor Urut 61 sesuai permenkes  No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan Terdakwa WARDISIS Bin MAWARDI Pgl SIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----

 

ATAU KETIGA

 

--------------Bahwa Terdakwa WARDISIS Bin MAWARDI Pgl SIS pada hari  Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Taluak Kelurahan Taluak IV Suku Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Basung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan 84 Ayat (2) KUHAP dimana tempat kediaman para saksi lebih dekat pada Pengadilan Negeri Padang Panjang sehingga Pengadilan Negeri Padang Panjang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman bagi diri sendiri”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari senin tanggal 4 maret 2024 sekira pukul 23.30 wib bertempat di jembatan kembar yang beralamat di  Jl. St Syahrir Batang Anai Kel. Siliang Bawah Kec. Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang, petugas Kepolisian Polres Padang Panjang telah mengamankan seorang laki-laki bernama EGO FERNANDO Bin FIRZAYENI Pgl EGO atas kepemilikan 1 (satu) paket besar Narkotika Gol I Jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik bening klip merah dan dibalut dengan tisu yang diakui oleh EGO FERNANDO jika Narkotika Gol I Jenis Shabu ia dapatkan dari Terdakwa WARDISIS Bin MAWARDI Pgl SIS bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Taluak Kelurahan Taluak IV Suku Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat.
  • Bahwa setelah di interogasi Terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika Gol I Jenis Shabu tersebut dari teman Terdakwa yang bernama Pgl AMIN (DPO) dengan cara : awalnya pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa medapatkan telephone dari Pgl AMI (DPO) yang menanyakan apakah Terdakwa bisa membantu Pgl AMI (DPO) untuk memutarkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu miliknya dengan upah 1 (satu) paket shabu untuk Terdakwa pakai dan uang sejumlah Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) untuk Terdakwa jika semua Narkotika Golongan I jenis Shabu milik Pgl AMI (DPO) tersebut telah habis diserahkan oleh Terdakwa kepada orang-orang sesuai petunjuk Pgl AMI (DPO) dan Terdakwa menyetujuinya.
  • Bahwa sekira pukul 18.20 Wib, Terdakwa kembali dihubungi oleh Pgl AMI (DPO) yang mengatakan jika Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut telah Pgl AMI (DPO) letakan di dekat tiang sebelah kanan gerbang Masjid Taluak Banuhampu Kabupaten Agam  dengan rincian : 3 (tiga) paket besar Narkotika Golongan I jenis Shabu dan 2 (dua) paket sedang Narkotika Golongan I jenis Shabu, dan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis Shabu untuk Terdakwa pakai. Setelah mendapatkan informasi tersebut Terdakwa kemudian bergegas ke Masjid Simpang Taluak Banuhampu Kabupaten Agam  menggunakan ojek. Sekira pukul 18.55 WIB Terdakwa melihat kantong plastik warna hitam di dekat tiang sebelah kanan gerbang Masjid Taluak, kemudian Terdakwa mengambilnya dan memasukannya kedalam tas ransel warna hitam Westpak yang sedang Terdakwa gunakan. Dikarenakan pada saat itu cuaca hujan, dan Terdakwa tidak memiliki kendaraan, Terdakwapun menghubungi DODI ARIYANTO Bin RISWAR Pgl DODI untuk menumpang beristirahat karena rumah DODI dekat dengan Masjid Taluak Banuhampu. Dikarenakan pada saat itu DODI sedang berada dirumah saudaranya, Terdakwa menuggu di sebuah kedai kopi di daerah Taluak, setibanya di kedai kopi tersebut, Terdakwa pergi ke toilet kedai untuk memastikan paketan Shabu yang dikirimkan Pgl AMI (DPO), di dalam toilet Terdakwa melihat 6 (enam) paket Shabu dengan rincian : 3 (tiga) paket besar Narkotika Golongan I jenis Shabu dan 2 (dua) paket sedang Narkotika Golongan I jenis Shabu, dan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis Shabu.
  • Bahwa sekira pukul 20.00 WIB,  Terdakwa sampai dirumah DODI. Saat berbincang DODI, Terdakwa kembali di Telephone oleh Pgl AMI (DPO) yang memerintahkna Terdakwa mengirimkan lokasi Terdakwa kepada Pgl AMI (DPO) memalui aplikasi whatsapp karena nanti ada orang bernama EGO yang merupakan orang kepercayaan kenalan Pgl AMI (DPO) datang menemui Terdakwa, kemudian Terdakwa juga diperintahkan Pgl AMI (DPO) untuk menyerahkan 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut kepada EGO. Saat Terdakwa menanyakan uang atas  1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang diserahkan kepada EGO tersebut, Pgl AMI (DPO) mengatakan jika uangnya diserahkan langsung oleh kenalan Pgl AMI (DPO)  kepada Pgl AMI (DPO). Selanjutnya sekira pukul 22.45 WIB saat DODI sedang berada di kamar mandi, datanglah EGO dirumah DODI, kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I Jenis Shabu dari dalam tas ransel merk wespack miliknya dan menyerahkan kepada EGO, selanjutnya EGO pun pergi.
  • Bahwa saat DODI keluar dari kamar mandi, ia datang meghampiri Terdakwa yang berada di ruang tamu untuk melanjutkan obrolannya. Saat sedang asik mengobrol sembari menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu, sekira pukul 05.30 Wib pintu rumah DODI diketuk oleh beberapa orang yang tidak dikenali, karena merasa panik dan ketakutan DODI mengambil sisa Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang telah mereka pakai dan memasukannya ke dalam kantong kecil tas ransel milik Terdakwa, kemudian DODI menyembunyikan tas tersebut di dalam kamar rumahnya. Saat DODI membukakann pintu diketahui bahwa orang yang mengetuk pintu rumah DODI tersebut adalah petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Padang Panjang yakni Saksi ARIF ULHAQ, Saksi FANDY PRATAMA dan rekan mengatakan bahwa mereka telah mengamankan laki-laki bernama EGO FERNANDO Bin FIRZAYENI Pgl EGO yang mengakui mendapatkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dari WARDISIS pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 22.45 Wib dirumah DODI. Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah DODI yang disaksikan oleh Saksi HAMDAN dan Saksi DERI ELHILMI, pihak kepolisian mendapati barang bukti berupa 2 (dua) paket besar Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik bening klip merah, 2 (dua) paket sedang Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik bening klip merah dan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dimasukan kedalam  plastik bening klip merah di dalam  sebuah tas ransel warna hitam Westpack dalam kamar DODI yang diakui jika Narkotika Golongan I Jenis Shabu adalah milik Terdakwa , kemudian juga ditemukan 1 (satu) unit Handphone Realme C21Y warna hitam milik Terdakwa, 1 (satu) uni Handphone Vivo warna hitam kombinasi biru milik DODI, 1 (satu) set alat hisap shabu yang terbuat dari botol kaca yang tersambung pipet dan 1 (satu) buah sendok plastik warna putih yang ditemukan di ruang ruang tamu rumah DODI
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Penggadaian Cabang Padang Panjang, dengan Nomor : 22/14306/2024, tanggal 06 Maret 2024 yang ditandatangani oleh RINI NOVRIMA dengan kesimpulan, barang bukti atas nama WARDISIS Bin MAWARDI Pgl SIS dan DODI ARIYANTO Bin RISWAR Pgl DODI, setelah dilakukan penimbangan dengan rincian sebagai berikut:
  • Kantong 1 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dimasukan kedalam plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan kedalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 47.25 gr (empat puluh tujuh koma dua puluh lima  gram).
  • Kantong 2 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dimasukan kedalam plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan kedalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 34,91 gr (tiga puluh empat koma sembilan puluh satu gram).
  • Kantong 3 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dimasukan kedalam plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan kedalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 2,19 gr (dua koma sembilan belas gram).
  • Kantong 4 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dimasukan kedalam plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan kedalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 0,96 gr (nol koma sembilan puluh enam gram).
  • Kantong 5 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dimasukan kedalam plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukan kedalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 0,05 gr (nol koma nol lima gram).

Dengan berat total keseluruhan 85,36 gr (delapan puluh lima koma tiga puluh enam gram). Kemudian disisihkan dengan seberat 0,04 gr (nol koma nol empat gram) untuk uji labor.

        • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium Balai Besar POM Padang, dengan Laporan Pengujian No : LHU.083.K.05.16.24.0201 tanggal 15 Maret 2024  yang ditandatangani oleh Dra. HILDA MURNI, Apt.MM selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan : diduga Narkotika Jenis Shabu An. WARDISIS Bin MAWARDI Pgl SIS dan DODI ARIYANTO Bin RISWAR Pgl DODI setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil : Metamfetamin Positif (+), termasuk Narkotika Golongan I Jenis Shabu nomor Urut 61 sesuai permenkes  No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
        • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine  Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang Nomor 440.7.6/506/DKK-PP/III-2024 tanggal 05 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. SONYA THERMIATO selaku dokter pemeriksa, dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan urine pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 bertempat di Polres Padang Panjang terhadap urine  An. WARDISIS Bin MAWARDI Pgl SIS benar mengandung : Ampetamin Positif (+).

 

----------Perbuatan Terdakwa DODI ARIYANTO Bin RISWAR Pgl DODI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya