Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2024/PN Pdp BERTHA NINGSIH, SH EDI KARNANDA bin BAHTIARUDIN panggilan ED Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-425/L.3.16/Enz.2/5/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BERTHA NINGSIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI KARNANDA bin BAHTIARUDIN panggilan ED[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN

KESATU

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa EDI KARNANDA Bin BAHTIARUDIN Pgl ED pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekitar Pukul 17.00 WIB, pukul 22.00 WIB dan hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Lubuk Mato Kucing RT 017 Kelurahan Pasar Usang Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa yang         sedang berada dirumahnya di Jl. Lubuk Mato Kucing RT 017 Kelurahan Pasar Usang Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang menerima telpon dari saksi NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI alias BONTET (dalam penuntutan terpisah)  dimana saksi NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI alias BONTET  mengatakan pada Terdakwa bahwa ia ingin membeli narkotika jenis shabu (dengan istilah “manuka (menukar)”)  dan terdakwa jawab “tunggu sebentar” dan mematikan sambungan telepon, kemudian Terdakwa menghubungi seseorang bernama YOGI (DPO) menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A13 warna hitam dan mengatakan “ada orang yang meminta kerja padamu Gi dan bahannya terserah berapapun kamu berikan” dan dijawab YOGI “ tunggu sebentar”. Sekira 15 (lima belas) menit kemudian RAY yang merupakan teman YOGI menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “kamu ambil shabunya dibawah pagar dekat Terminal Bukit Surungan Ed”. Setelah menerima telpon dari RAY, Terdakwa langsung pergi ke Terminal Bukit Surungan Padang Panjang, setibanya disana, Terdakwa melihat ada bungkusan plastik warna kuning yang berada di bawah pagar, kemudian Terdakwa mengambil bungkusan plastik warna kuning tersebut dan membawanya pulang. Setiba di rumah, Terdakwa membuka bungkusan plastik kuning tersebut dan didalamnya ada 11 (sebelas) paket narkotika golongan I jenis shabu;
  • Bahwa sekira pukul 20.00 WIB saksi NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI alias BONTET menghubungi Terdakwa  menanyakan “sudah ada shabunya bang?” dan Terdakwa “tunggu sebentar” . Lebih kurang 15 (lima belas) menit kemudian Terdakwa membawa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu yang dimasukkan ke dalam kotak rokok HD lalu Terdakwa melempar (meletakkan) dekat tiang listrik didepan rumah saksi NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI alias BONTET di Jalan Bancah Nomor 16 RY 001 Kelurahan Pasar Usang Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang, lalu Terdakwa memberi tahu saksi NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI alias BONTET via WA dengan mengatakan bahwa Terdakwa sudah meletakkan kotak rokok HD berisi narkotika jenis shabu di depan rumah saksi NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI alias BONTET,  kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya;
  • Pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 tersebut sekira pukul 22.00 WIB teman Terdakwa bernama ALING menelpon Terdakwa memesan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa menghubungi saksi NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI alias BONTET, Terdakwa meminta saksi NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI alias BONTET melempar (meletakkan) 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu di dekat tiang listrik di depan rumah saksi NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI alias BONTET, setelah menelpon saksi NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI alias BONTET, lalu Terdakwa memberitahu ALING via telpon untuk mengambil 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang di pesannya di dekat tiang listrik depan rumah saksi NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI alias BONTET.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa ditelpon oleh temannya bernama RIO yang memesan 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa jawab “tunggu sebentar”, lalu Terdakwa menghubungi saksi NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI alias BONTET meminta saksi NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI alias BONTET melempar (meletakkan) narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket kecil di dekat tiang listrik di depan rumah saksi NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI alias BONTET, setelah itu Terdakwa memberitahu RIO melalui telpon agar mengambil 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis shabu pesanannya didekat tiang listrik di depan rumah saksi NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI alias BONTET.
  • Bahwa cara pembayaran Narkotika jenis shabu yang dibeli ALING dan RIO pada Terdakwa adalah Terdakwa memberikan nomor aplikasi DANA kepada RIO dan ALING, selanjutnya RIO mentransfer uang ke aplikasi DANA tersebut sebesar Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu) atas pemesanan 3 (tiga) paket  narkotika jenis shabu dan ALING mentransfer sebesar Rp. 300,000,00 (tiga ratus ribu Rupiah) atas pemesanan 2 (dua) paket  narkotika jenis shabu, serta masingmasing mengirimkan bukti tranfernya via WA ke handphone Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB, datang anggota Satres Narkoba Polres Padang Panjang ke rumah Terdakwa melakukan penangkapan terhadap Terdakwa atas keterangan saksi NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI alias BONTET yang telah ditangkap terlebih dahulu karena saksi NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI alias BONTET memperolah 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat penangkapannya dari Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah yang dibungkus dengan kertas tisu dan alat hisap shabu berupa bong di dalam kamar tidur Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket sedang Narkotika Gol I jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah   telah dilakukan penimbangan  yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) Nomor: 017/14306/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani  oleh RINI NIVRIMA dan MUHAMMAD FAJAR  dari Kantor Pegadaian Cabang Padang Panjang telah melakukan penimbangan atas barang bukti atas nama  NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI Alias BONTET dengan rincian sebagai berikut :

Kantong 1 : 1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening klip merah dengan berat bersih 0,06 gram;

 

  • Berat total keseluruhan 0,06 gram  (berat bersih) kemudian disisih dengan rincian sebagai berikut :

Kantong 2   :   1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik bening berklip merah yang disisihkan dari bungkus 1dengan berat bersih 0,01 gram  digunakan untuk uji labor.

 

  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket sedang Narkotika Gol I jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah   telah dilakukan penimbangan  yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) Nomor: 018/14306/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani  oleh RINI NIVRIMA dan MUHAMMAD FAJAR  dari Kantor Pegadaian Cabang Padang Panjang telah melakukan penimbangan atas barang bukti atas nama  EDI KARNANDA panggilan ED BIN BAHTIARUDIN dengan rincian sebagai berikut :

Kantong 1 : 1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening klip merah dengan berat bersih 0,08 gram;

 

Kantong 2   :   1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik bening berklip merah yang disisihkan dari bungkus 1dengan berat bersih 0,02 gram  digunakan untuk uji labor.

 

  • Bahwa terhadap barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis shabu tersebut telah dilakukan pengujian sebagaimana Laporan Pengujian Nomor: LHU.083.K.05.16.24.0123 tanggal 15 Februari 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang Badan POM RI telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah disisihkan sebanyak/seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram diduga narkotika jenis shabu atas nama NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI Alias BONTET adalah Benar Positif methamfetamin (shabu) yang merupakan jenis Narkotika golongan I nomor urut 60 sesuai dengan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UndangUndang Nomor 35 Tahum 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis shabu tersebut telah dilakukan pengujian sebagaimana Laporan Pengujian Nomor: LHU.083.K.05.16.24.0124 tanggal 15 Februari 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang Badan POM RI telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah disisihkan sebanyak/seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram diduga narkotika jenis shabu atas nama EDI KARNANDA panggilan ED BIN BAHTIARUDIN adalah Benar Positif methamfetamin (shabu) yang merupakan jenis Narkotika golongan I nomor urut 60 sesuai dengan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UndangUndang Nomor 35 Tahum 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------------Bahwa Terdakwa EDI KARNANDA panggilan ED BIN BAHTIARUDIN pada hari hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Kelurahan 2024, bertempat di sebuah rumah di di Jalan Lubuk Mato Kucing RT 017 Pasar Usang Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau Menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa yang         sedang berada dirumahnya di Jl. Lubuk Mato Kucing RT 017 Kelurahan Pasar Usang Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang menerima telpon dari saksi NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI alias BONTET (dalam penuntutan terpisah)  dimana saksi NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI alias BONTET  mengatakan pada Terdakwa bahwa ia ingin membeli narkotika jenis shabu (dengan istilah “manuka (menukar)”)  dan terdakwa jawab “tunggu sebentar” dan mematikan sambungan telepon, kemudian Terdakwa menghubungi seseorang bernama YOGI (DPO) menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A13 warna hitam dan mengatakan “ada orang yang meminta kerja padamu Gi dan bahannya terserah berapapun kamu berikan” dan dijawab YOGI “ tunggu sebentar”. Sekira 15 (lima belas) menit kemudian RAY yang merupakan teman YOGI menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “kamu ambil shabunya dibawah pagar dekat Terminal Bukit Surungan Ed”. Setelah menerima telpon dari RAY, Terdakwa langsung pergi ke Terminal Bukit Surungan Padang Panjang, setibanya disana, Terdakwa melihat ada bungkusan plastik warna kuning yang berada di bawah pagar, kemudian Terdakwa mengambil bungkusan plastik warna kuning tersebut dan membawanya pulang. Setiba di rumah, Terdakwa membuka bungkusan plastik kuning tersebut dan didalamnya ada 11 (sebelas) paket narkotika golongan I jenis shabu;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB saksi NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI alias BONTET menghubungi Terdakwa  menanyakan “sudah ada shabunya bang?” dan Terdakwa “tunggu sebentar” . Lebih kurang 15 (lima belas) menit kemudian Terdakwa membawa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu yang dimasukkan ke dalam kotak rokok HD lalu Terdakwa melempar (meletakkan) dekat tiang listrik didepan rumah saksi NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI alias BONTET di Jalan Bancah Nomor 16 RY 001 Kelurahan Pasar Usang Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang, lalu Terdakwa memberi tahu saksi NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI alias BONTET via WA dengan mengatakan bahwa Terdakwa sudah meletakkan kotak rokok HD berisi narkotika jenis shabu di depan rumah saksi NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI alias BONTET,  kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya,
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB, datang anggota Satres Narkoba Polres Padang Panjang ke rumah Terdakwa melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah yang dibungkus dengan kertas tisu dan alat hisap shabu berupa bong di dalam kamar tidur Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket sedang Narkotika Gol I jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah   telah dilakukan penimbangan  yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) Nomor: 018/14306/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani  oleh RINI NIVRIMA dan MUHAMMAD FAJAR  dari Kantor Pegadaian Cabang Padang Panjang telah melakukan penimbangan atas barang bukti atas nama  EDI KARNANDA panggilan ED BIN BAHTIARUDIN dengan rincian sebagai berikut :

Kantong 1 : 1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening klip merah dengan berat bersih 0,08 gram;

  • Berat total keseluruhan 0,08 gram  (berat bersih) kemudian disisih dengan rincian sebagai berikut :

Kantong 2   :   1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik bening berklip merah yang disisihkan dari bungkus 1dengan berat bersih 0,02 gram  digunakan untuk uji labor.

  • Bahwa terhadap barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis shabu tersebut telah dilakukan pengujian sebagaimana Laporan Pengujian Nomor: LHU.083.K.05.16.24.0124 tanggal 15 Februari 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang Badan POM RI telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah disisihkan sebanyak/seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram diduga narkotika jenis shabu atas nama EDI KARNANDA panggilan ED BIN BAHTIARUDIN adalah Benar Positif methamfetamin (shabu) yang merupakan jenis Narkotika golongan I nomor urut 60 sesuai dengan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UndangUndang Nomor 35 Tahum 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

 

DAN KEDUA

--------------Bahwa Terdakwa EDI KARNANDA panggilan ED BIN BAHTIARUDIN pada hari hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Kelurahan 2024, bertempat di sebuah rumah di di Jalan Lubuk Mato Kucing RT 017 Pasar Usang Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau Menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa yang         sedang berada dirumahnya di Jl. Lubuk Mato Kucing RT 017 Kelurahan Pasar Usang Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang menerima telpon dari saksi NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI alias BONTET (dalam penuntutan terpisah)  dimana saksi NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI alias BONTET  mengatakan pada Terdakwa bahwa ia ingin membeli narkotika jenis shabu (dengan istilah “manuka (menukar)”)  dan terdakwa jawab “tunggu sebentar” dan mematikan sambungan telepon, kemudian Terdakwa menghubungi seseorang bernama YOGI (DPO) menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A13 warna hitam dan mengatakan “ada orang yang meminta kerja padamu Gi dan bahannya terserah berapapun kamu berikan” dan dijawab YOGI “ tunggu sebentar”. Sekira 15 (lima belas) menit kemudian RAY yang merupakan teman YOGI menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “kamu ambil shabunya dibawah pagar dekat Terminal Bukit Surungan Ed”. Setelah menerima telpon dari RAY, Terdakwa langsung pergi ke Terminal Bukit Surungan Padang Panjang, setibanya disana, Terdakwa melihat ada bungkusan plastik warna kuning yang berada di bawah pagar, kemudian Terdakwa mengambil bungkusan plastik warna kuning tersebut dan membawanya pulang. Setiba di rumah, Terdakwa membuka bungkusan plastik kuning tersebut dan didalamnya ada 11 (sebelas) paket narkotika golongan I jenis shabu;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB saksi NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI alias BONTET menghubungi Terdakwa  menanyakan “sudah ada shabunya bang?” dan Terdakwa “tunggu sebentar” . Lebih kurang 15 (lima belas) menit kemudian Terdakwa membawa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu yang dimasukkan ke dalam kotak rokok HD lalu Terdakwa melempar (meletakkan) dekat tiang listrik di depan rumah saksi NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI alias BONTET di Jalan Bancah Nomor 16 RY 001 Kelurahan Pasar Usang Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang, lalu Terdakwa memberi tahu saksi NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI alias BONTET via WA dengan mengatakan bahwa Terdakwa sudah meletakkan kotak rokok HD berisi narkotika jenis shabu di depan rumah saksi NOFRIWANDI BIN MAWARDI pgl WANDI alias BONTET,  kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya, sedangkan sisa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa ambil untuk Terdakwa gunakan;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu dengan menggunakan alat hisap shabu (bong) yang sisa narkotika jenis shabu yang tidak terpakai, Terdakwa simpan.

 

Bahwa setelah menggunakan narkotika jenis dhabu, terdakwa merasakan tubuh terasa segar, nafsu makan berkurang, pikiran lebih focus dan susah tidur.

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB, datang anggota Satres Narkoba Polres Padang Panjang ke rumah Terdakwa melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah yang dibungkus dengan kertas tisu dan alat hisap shabu berupa bong di dalam kamar tidur Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket sedang Narkotika Gol I jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah   telah dilakukan penimbangan  yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) Nomor: 018/14306/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani  oleh RINI NIVRIMA dan MUHAMMAD FAJAR  dari Kantor Pegadaian Cabang Padang Panjang telah melakukan penimbangan atas barang bukti atas nama  EDI KARNANDA panggilan ED BIN BAHTIARUDIN dengan rincian sebagai berikut :

Kantong 1 : 1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dimasukkan dalam plastik bening berklip merah yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening klip merah dengan berat bersih 0,08 gram;

  • Berat total keseluruhan 0,08 gram  (berat bersih) kemudian disisih dengan rincian sebagai berikut :

Kantong 2   :   1 (satu) paket  diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik bening berklip merah yang disisihkan dari bungkus 1dengan berat bersih 0,02 gram  digunakan untuk uji labor.

  • Bahwa terhadap barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis shabu tersebut telah dilakukan pengujian sebagaimana Laporan Pengujian Nomor: LHU.083.K.05.16.24.0124 tanggal 15 Februari 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang Badan POM RI telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah disisihkan sebanyak/seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram diduga narkotika jenis shabu atas nama EDI KARNANDA panggilan ED BIN BAHTIARUDIN adalah Benar Positif methamfetamin (shabu) yang merupakan jenis Narkotika golongan I nomor urut 60 sesuai dengan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UndangUndang Nomor 35 Tahum 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya