Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat Rp 52.227.898,- (Lima puluh dua juta dua ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.30/Kel. Koto panjang, Kec padang panjang Timur, Kota Padang panjang a.n tarmaiza yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi dan penjualan di bawah tangan dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|