Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Pdp Ahsanul Nofri Yudianto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Pdp
Tanggal Surat Selasa, 13 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahsanul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALKASIAH.SHAhsanul
Tergugat
NoNama
1Nofri Yudianto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.718.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
  4. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar sebesar Rp.23.700.000 (dua puluh tiga tujuh ratus ribu rupiah);
  5. Menetapkan Hutang Bunga Tergugat Rp. 27.018.000- (dua puluh tujuh juta derlapan belas ribu rupiah;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.23.700.000 (dua puluh tiga tujuh ratus ribu rupiah));
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat Rp. 27.018.000- (dua puluh tujuh juta derlapan belas ribu rupiah;
  8.  Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak