Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2023/PN Pdp 1.Faisal Panggilan Faizal
2.Djawaher
3.Samsidar
4.Maharani
5.Mudarti
6.Yusni
7.Dely Yarti
7.Samsurizal Panggilan Jan
8.Yon Afrizal
9.Suryodono
10.Eko Setiawan
11.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat Cq. Kantor Pertanahan Nasional Kota Padang Panjang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2023/PN Pdp
Tanggal Surat Sabtu, 05 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Faisal Panggilan Faizal
2Djawaher
3Samsidar
4Maharani
5Mudarti
6Yusni
7Dely Yarti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riyan Permana PutraFaisal Panggilan Faizal
2Riyan Permana PutraDjawaher
3Riyan Permana PutraSamsidar
4Riyan Permana PutraMaharani
5Riyan Permana PutraMudarti
6Riyan Permana PutraYusni
7Riyan Permana PutraDely Yarti
Tergugat
NoNama
1Samsurizal Panggilan Jan
2Yon Afrizal
3Suryodono
4Eko Setiawan
5Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat Cq. Kantor Pertanahan Nasional Kota Padang Panjang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Solvia Efendi, S.H.Eko Setiawan
2Solvia Efendi, SHSamsurizal Panggilan Jan
3Solvia Efendi, SHYon Afrizal
4Solvia Efendi, SHSuryodono
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  seluruh bukti-bukti yang Para Penggugat ajukan dalam perkara ini adalah Sah Secara Hukum;
  3. Menyatakan bahwa  Para Penggugat adalah  beradik-kakak  adalah ahli waris sah keturunan (anak) dari almarhum Baru dan anggota kaum dari Dt. Endoh Kayo Nan Di Hilia, Suku Koto Baranam di RT.04, Kelurahan Koto Katiak, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang dan berhak atas tanah objek perkara;
  4. Menyatakan objek perkara a quo adalah kepunyaan Para Penggugat beradik kakak selaku keturunan dari almarhum Baru dan anggota kaum dari Dt. Endoh Kayo Nan Di Hilia adalah Sah Secara Hukum;
  5. Menyatakan bahwa Tergugat IV yang menguasai tanah Para Penggugat yang merupakan  harta Pusaka Tinggi adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  6. Menyatakan bahwa Tergugat IV yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas tanah Para Penggugat yang merupakan  harta Pusaka Tinggi adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  7. Menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek perkara adalah seluas 1.000 M2 (Seribu meter persegi)  dengan batas-batas:

sebelah barat berbatasan dengan jalan setapak.

sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Husnaini (Kaum Angku Dt. Tumangguang).

sebelah selatan berbatasan dengan Tanah Milik Drs. Batlimus.

sebelah utara berbatasan dengan Jalan Raya Koto Katiak – Rao-rao

merupakan  tanah milik kaum Para Penggugat Sah Secara Hukum;

8. Menyatakan terhadap  surat-surat yang dibuat oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, hingga Tergugat IV yang digunakan untuk menerbitkan sertifikat atas nama  Tergugat IV, seperti surat hibah tanah tertanggal 16 Desember 2020, surat jual beli tanah tertanggal 28 Juli 1997 yang dibuat dengan tidak ada kesepakatan dengan Para Penggugat yang merupakan kaum perempuan yang memiliki Harta Pusaka Tinggi di Minangkabau. tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

9.Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menghibahkan tanah kepada Tergugat I serta Tergugat I yang menjual tanah ke Tergugat III atas harta pusaka tinggi milik kaum Para Penggugat merupakan  Perbuatan Melawan Hukum;

10.Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian materil yang Para Penggugat alami sebesar Rp. 500.000.000,.(Lima ratus juta rupiah) serta immateril sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu milyar rupiah)yang dibayarkan paling lambat 30 hari setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap inkracht;

11. Menyatakan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan segera (uitvoerbaar bij vooraad), walaupun Para Tergugat menyatakan Banding, Verzet atau Kasasi;

12. Menghukum Para Tergugat membayar  perkara ini secara tanggung tenteng.

Atau

SUBSIDAIR

Dan apabila Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak