Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2024/PN Pdp DWI VANY PUTRI, SH Raihan Abdillah Irawan bin Ronny Irawan panggilan Abdi Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 263 /L.3.16/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI VANY PUTRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Raihan Abdillah Irawan bin Ronny Irawan panggilan Abdi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. ISI DAKWAAN

 

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa RAIHAN ABDILLAH IRAWAN Bin RONNY IRAWAN Pgl ABDI bersama-sama dengan FARHAN DARYKANZ ANTONY Bin RAHARJO PRAPTO NUGROHO (Alm) Pgl FARHAN (penuntututan dilakukan terpisah) pada hari  Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2023, bertempat di   pinggir jalan Kubu Karambia Nagari Batipuh Baruah Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 13.30 Wib saat Terdakwa sedang berada di kosan Terdakwa yang beralamat di Jalan Perintis Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Kota Padang bersama dengan FARHAN DARYKANZ ANTONY Bin RAHARJO PRAPTO NUGROHO (Alm) Pgl FARHAN (penuntututan dilakukan terpisah), datanglah rekan Terdakwa yang Bernama Pgl YUDI (DPO) ke kamar Terdakwa. Saat sedang berbincang-bincang Pgl YUDI (DPO) menawarkan  Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering kepada Terdakwa dan Pgl FARHAN seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap paketnya. Kemudian Terdakwa dan Pgl FARHAN mengatakan hanya mempunyai uang sejumlah Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Mendengar jawaban dari Terdakwa dan Pgl FARHAN tersebut, Pgl YUDI (DPO) menyetujuinya, kemudian Pgl YUDI (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering kepada Terdakwa dan 1 (satu) paket kepada Pgl FARHAN, setelah itu Terdakwa dan Pgl FARHAN menyerahahkan uang sejumlah masing-masing Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Pgl YUDI (DPO) kemudian Pgl YUDI (DPO) pergi meninggalkan kosan Terdakwa. Sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa dan Pgl FARHAN bersiap-siap untuk pergi kerumah Pgl FARHAN yang beralamat Jorong Guguak Kelurahan Guguak Malalo Kecamatan Batipuah Selatan Kabupaten Tanah Datar dengan membawa 2 (dua) paket Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering yang telah di beli dari Pgl YUDI (DPO) untuk digunakan dirumah Pgl FARHAN.
  • Bahwa Terdakwa RAIHAN ABDILLAH IRAWAN Bin RONNY IRAWAN Pgl ABDI  bersama- sama dengan FARHAN DARYKANZ ANTONY Bin RAHARJO PRAPTO NUGROHO (Alm) Pgl FARHAN (penuntututan dilakukan terpisah) tidak memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kantor Pegadaian Cabang Padang Panjang Nomor : 163/14306/2023 tanggal 01 Desember 2023  yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Pegadaian Padang Panjang Atas Nama Dedi Harsat dengan kesimpulan bahwa barang Bukti diduga Narkotika Jenis Ganja yang disita dari FARHAN DARYKANZ ANTONY Bin RAHARJO PRAPTO NUGROHO (Alm) Pgl FARHAN dan RAIHAN ABDILLAH IRAWAN Bin RONNY IRAWAN Pgl ABDI  setelah dilakukan penimbangan  terhadap barang bukti dengan  hasil penimbangan sebagai berikut :
  • 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik warna biru, yang dikeluarkan dari bungkusan lama kemudian dimasukan kedalam bungkusan baru plastik bening dengan berat bersih 4,41 (empat koma empat puluh satu) gram.
  • 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering yang dimasukan kedalam kotak besi warna hitam, yang dikeluarkan dari  bungkusan lama kemudian dimasukan kedalam bungkusan baru plastik bening dengan berat bersih 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram.

Dengan berat total keseluruhan Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering adalah  5,7 (lima koma tujuh) gram.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium Balai Besar POM Padang, dengan Laporan Pengujian No : 23.083.11.16.05.08.45 tanggal 8 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Kosmetik Atas Nama Mega Asriati Putri,S.farm, Apt dengan keterangan barang bukti milik FARHAN DARYKANZ ANTONY Bin RAHARJO PRAPTO NUGROHO (Alm) Pgl FARHAN dan RAIHAN ABDILLAH IRAWAN Bin RONNY IRAWAN Pgl ABDI  adalah positif  (+) Ganja Canabis dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 lampiran Permenkes No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan Terdakwa RAIHAN ABDILLAH IRAWAN Bin RONNY IRAWAN Pgl ABDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa RAIHAN ABDILLAH IRAWAN Bin RONNY IRAWAN Pgl ABDI bersama-sama dengan FARHAN DARYKANZ ANTONY Bin RAHARJO PRAPTO NUGROHO (Alm) Pgl FARHAN (penuntututan dilakukan terpisah) pada hari  Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2023, bertempat di   pinggir jalan Kubu Karambia Nagari Batipuh Baruah Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang  tanpa hak atau melawan Hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib, pada saat Saksi BAMBANG DWI PRIMADANA yang merupakan anggota Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Padang Panjang sedang melakukan Giat Gaktibplin yaitu Pemeriksaan kelengkapan bermotor di simpang PDAM Padang Panjang, Saksi BAMBANG melihat sebuah mobil Merk Honda Jazz warna abu-abu menggunakan knalpot brong atau knalpot racing tanpa Plat Nomor Kendaraan yang dikendarai oleh Pgl FARHAN bersama dengan Terdakwa yang berada dibangku penumpang berusaha menghindari petugas dengan mempercepat laju kendaraannya melewati Simpang Jembes PDAM, yang mana jalanan tersebut terpasang rambu verboden bagi kendaraan roda empat. Melihat hal tersebut Saksi BAMBANG bersama rekan langsung mengejar mobil Merk Honda Jazz warna abu-abu  tersebut dan berusaha menghentikannya, namun bukannya berhenti Pgl FARHAN yang mengendarai mobil tersebut semakin mempercepat laju kendaraannya melewati terminal Bukit Surungan menuju Fly Over, hingga melewati RSUD sampai di Simpang Kacang Kayu, saat menuju arah Batipuh melewati jalan raya Bukit tinggi Solok Pgl FARHAN makin mempercepat laju kendaraannya hingga jarak mobil yang ditumpangi Terdakwa dan kendaraan Saksi BAMBANG terpaut cukup jauh. Sesampainya di daerah Kubu Karambia Nagari Batipuh Baruah Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar, tepatnya di depan ATM Bank Nagari, Terdakwa yang saat itu berada di kursi penumpang membuang Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering yang telah mereka bawa dari Padang melalui jendela mobil hingga berserakan di tepi jalan tersebut. Terdakwa dan Pgl FARHAN kemudian melanjutkan perjalanan menuju rumah Pgl FARHAN yang beralamat di Jorong Guguak Nagari Guguk Malalo Kecamatan Batipuah Selatan Kabupaten Tanah Datar melalui Tanjung Barulak Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar.
  • Bahwa Saksi BAMBANG dan rekan yang saat itu masih melakukan pengejaran terhadap mobil Merk Honda Jazz warna abu-abu tersebut melihat penumpang mobil tersebut melempar sesuatu melalui jendela mobilnya hingga berserakan. Sesampainya dilokasi Saksi BAMBANG melihat 1 (satu) buah plastik dan 1 (satu) buah kotak besi warna hitam yang telah rusak berisikan Narkotika Gol I Jenis Ganja Kering serta beberapa Ganja Kering yang berserakan di atas aspal jalan. Saksi BAMBANG dan rekan kemudian mengumpulkan Narkotika Golongan I Jenis Ganja kering tersebut dengan disaksikan oleh Saksi INDRA SAPUTRA dan SAKSI AFRIZAL yang pada saat itu berada disebuah warung dekat lokasi. Setelah semua Narkotika Golongan I Jenis Ganja kering yang berserakan tersebut terkumpul, Saksi BAMBANG langsung menghubungi salah satu anggota Satres Narkoba Polres Padang Panjang. Saat Saksi FANDY PRATAMA dan rekan datang ke lokasi, Saksi BAMBANG langsung menyerahkan Narkotika Gol I Jenis Ganja Kering yang ia temukan kepada Saksi FANDY.
  • Bahwa setelah dikumpulkan informasi dan dilakukan pencarian terhadap pengendara mobil Merk Honda Jazz warna abu-abu tersebut, sekira pukul 20.30 Wib Saksi FANDY PRATAMA dan rekan menemukan Terdakwa  sedang berada di luar rumah Pgl FARHAN untuk mengambil baju di mobil Merk Honda Jazz warna abu-abu sedangkan Pgl FARHAN berada di dalam rumahnya. Setelah dilakkan interogasi oleh Petugas Satres Narkoba Polres Padang Panjang, Terdakwa dan Pgl FARHAN mengakui jika Terdakwa dan Pgl FARHAN yang berada di dalam mobil Honda Jazz warna abu abu tersebut. Terdakwa mengakui jika ia yang membuang plastik yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering di tepi jalan Kubu Karambia Nagari Batipuh Baruah Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar dan Pgl FARHAN yang mengendarai mobil saat berusaha melarikan diri dari Anggota Polisi Lalu Lintas Polres Padang Panjang. Setelah diperlihatkan 1 (satu) paket Narkotika Gol I jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna biru, 1 (satu) buah kotak besi warna hitam yang telah rusak,  1 (satu) paket Narkotika Gol I Jenis Ganja Kering yang telah berserakan  dan 2 (dua) pack kertas papir merk Royo kepada Terdakwa dan Pgl FARHAN, mereka mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik mereka berdua yang dibawa dari Padang.
  • Bahwa Terdakwa RAIHAN ABDILLAH IRAWAN Bin RONNY IRAWAN Pgl ABDI dengan bersama-sama FARHAN DARYKANZ ANTONY Bin RAHARJO PRAPTO NUGROHO (Alm) Pgl FARHAN (penuntututan dilakukan terpisah) tidak memiliki izin untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kantor Pegadaian Cabang Padang Panjang Nomor : 163/14306/2023 tanggal 01 Desember 2023  yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Pegadaian Padang Panjang Atas Nama Dedi Harsat dengan kesimpulan bahwa barang Bukti diduga Narkotika Jenis Ganja yang disita dari FARHAN DARYKANZ ANTONY Bin RAHARJO PRAPTO NUGROHO (Alm) Pgl FARHAN dan RAIHAN ABDILLAH IRAWAN Bin RONNY IRAWAN Pgl ABDI  setelah dilakukan penimbangan  terhadap barang bukti dengan  hasil penimbangan sebagai berikut :
  • 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik warna biru, yang dikeluarkan dari bungkusan lama kemudian dimasukan kedalam bungkusan baru plastik bening dengan berat bersih 4,41 (empat koma empat puluh satu) gram.
  • 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering yang dimasukan kedalam kotak besi warna hitam, yang dikeluarkan dari  bungkusan lama kemudian dimasukan kedalam bungkusan baru plastik bening dengan berat bersih 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram.

Dengan berat total keseluruhan Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering adalah  5,7 (lima koma tujuh) gram.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium Balai Besar POM Padang, dengan Laporan Pengujian No : 23.083.11.16.05.08.45 tanggal 8 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Kosmetik Atas Nama Mega Asriati Putri,S.farm, Apt dengan keterangan barang bukti milik FARHAN DARYKANZ ANTONY Bin RAHARJO PRAPTO NUGROHO (Alm) Pgl FARHAN dan RAIHAN ABDILLAH IRAWAN Bin RONNY IRAWAN Pgl ABDI adalah positif  (+) Ganja Canabis dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 lampiran Permenkes No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan Terdakwa RAIHAN ABDILLAH IRAWAN Bin RONNY IRAWAN Pgl ABDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU KETIGA

 

---------- Bahwa Terdakwa RAIHAN ABDILLAH IRAWAN Bin RONNY IRAWAN Pgl ABDI bersama-sama dengan FARHAN DARYKANZ ANTONY Bin RAHARJO PRAPTO NUGROHO (Alm) Pgl FARHAN (penuntututan dilakukan terpisah) pada hari  Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2023, bertempat di   pinggir jalan Kubu Karambia Nagari Batipuh Baruah Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini penyalahgua Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman bagi diri sendiri”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 13.30 Wib saat Terdakwa dan FARHAN DARYKANZ ANTONY Bin RAHARJO PRAPTO NUGROHO (Alm) Pgl FARHAN (Penuntutan dilakukan terpisah) sedang berada di kosan yang beralamat di Jalan Perintis Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Kota Padang , datanglah teman Terdakwa yang Bernama Pgl YUDI (DPO) ke kamar Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering kepada Terdakwa dan 1 (satu) paket kepada Pgl FARHAN, kemudian Terdakwa dan Pgl FARHAN menyerahahkan uang sejumlah masing-masing Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Pgl YUDI (DPO). Sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa dan Pgl FARHAN bersiap-siap untuk pergi kerumah Pgl FARHAN yang beralamat Jorong Guguak Kelurahan Guguak Malalo Kecamatan Batipuah Selatan Kabupaten Tanah Datar dengan membawa 2 (dua) paket Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering yang telah di beli dari Pgl YUDI (DPO) untuk digunakan dirumah Pgl FARHAN.
  • Bahwa pada saat di perjalanan dari Kota Padang menuju Kota Padang Panjang, Terdakwa meletakan Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering yang telah di beli dari Pgl YUDI (DPO)  pada laci pintu penumpang sebelah kiri mobil merk Honda Jazz warna abu-abu yang kendarai oleh Pgl FARHAN, saat itu Pgl FARHAN memerintahkan Terdakwa membuat rokok dari campuran Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering untuk digunakan, kemudian Terdakwa  membuatnya dengan cara : awalnya Pgl Terdakwa membuka 1 (satu) paket ganja kering yang di bungkus plastik biru, kemudian memindahkannya ke kotak rokok besi warna hitam yang telah ia bawa dari kosan, setelah itu Terdakwa merobek kertas rokok merk surya miliknya dan mencampurkan tembakau rokok surya tersebut dengan Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering dengan ganja kering di dalam kotak besi warna hitam, selanjutnya Terdakwa menggulung campuran tersebut menggunakan kertas papir merk Royo yang telah ia bawa dari kosan,  setelah rokok dari campuran Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering tersebut selesai, Terdakwa menyerahkannya kepada Pgl FARHAN. Pgl FARHAL kemudian membakar ujung lenting Ganja Kering tersebut dan menghisapnya bersama dengan Terdakwa secara bergantian hingga habis dan membuang puntung  dari lenting Ganja Kering tersebut ke jalan. 
  • Bahwa saat mobil Merk Honda Jazz warna abu-abu yang ditumpangi oleh Terdakwa memasuki Kota Padang Panjang, tepatnya di Simpang Karya Kota Padang Panjang, Pgl FARHAN yang mengendarai mobil tersebut melihat Petugas Polisi Lalu Lintas Polres Padang Panajang sedang melakukan Razia kendaraan bermotor, karena menyadari mobil yang dikendarai oleh Pgl FARHAN menggunakan knalpot brong dan tanpa plat nomor kendaraan pada bagian depannya, Pgl FARHAN berusaha menghindari polisi dengan mempercepat laju kendaraannya melewati Simpang Jembes PDAM, melihat hal tersebut Saksi BAMBANG yang saat itu  sedang bertugas langsung melakukan pengejaran Terhadap mobil yang dikendarai oleh Pgl FARHAN, hingga saat memasuki daerah Kubu Karambia Nagari Batipuh Baruah Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar, tepatnya di depan ATM Bank Nagari, Terdakwa yang saat itu berada di kursi penumpang membuang sisa Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering yang telah mereka bawa dari Padang melalui jendela mobil hingga Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering berserakan di jalan tersebut. Saksi BAMBANG yang melihat hal tersebut kemudian mengumpulkan Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering yang berserakan dan melaporkannya ke Anggota Satres Narkoba Polres Padang Panjang, hingga Terdakwa dan Pgl FARHAN ditangkap dirumah Pgl FARHAN yang beralamat di Jorong Guguak Nagari Guguk Malalo Kecamatan Batipuah Selatan Kabupaten Tanah Datar melalui Tanjung Barulak Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar.
  • Bahwa Terdakwa RAIHAN ABDILLAH IRAWAN Bin RONNY IRAWAN Pgl ABDI  bersama-sama dengan FARHAN DARYKANZ ANTONY Bin RAHARJO PRAPTO NUGROHO (Alm) Pgl FARHAN (penuntututan dilakukan terpisah) tidak memiliki izin untuk menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman bagi diri sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kantor Pegadaian Cabang Padang Panjang Nomor : 163/14306/2023 tanggal 01 Desember 2023  yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Pegadaian Padang Panjang Atas Nama Dedi Harsat dengan kesimpulan bahwa barang Bukti diduga Narkotika Jenis Ganja yang disita dari FARHAN DARYKANZ ANTONY Bin RAHARJO PRAPTO NUGROHO (Alm) Pgl FARHAN dan RAIHAN ABDILLAH IRAWAN Bin RONNY IRAWAN Pgl ABDI  setelah dilakukan penimbangan  terhadap barang bukti dengan  hasil penimbangan sebagai berikut :
  • 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik warna biru, yang dikeluarkan dari bungkusan lama kemudian dimasukan kedalam bungkusan baru plastik bening dengan berat bersih 4,41 (empat koma empat puluh satu) gram.
  • 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering yang dimasukan kedalam kotak besi warna hitam, yang dikeluarkan dari  bungkusan lama kemudian dimasukan kedalam bungkusan baru plastik bening dengan berat bersih 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram.

Dengan berat total keseluruhan Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering adalah  5,7 (lima koma tujuh) gram.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium Balai Besar POM Padang, dengan Laporan Pengujian No : 23.083.11.16.05.08.45 tanggal 8 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Kosmetik Atas Nama Mega Asriati Putri,S.farm, Apt dengan keterangan barang bukti milik FARHAN DARYKANZ ANTONY Bin RAHARJO PRAPTO NUGROHO (Alm) Pgl FARHAN dan RAIHAN ABDILLAH IRAWAN Bin RONNY IRAWAN Pgl ABDI  adalah positif  (+) Ganja Canabis dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 lampiran Permenkes No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urin Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang No. 440.1579/P2P/DKK-PP/XII-2023 tanggal 01 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Sonya Themiarto selaku dokter pemeriksa dengan keterangan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan urin atas nama RAIHAN ABDILLAH IRAWAN Bin RONNY IRAWAN Pgl ABDI positif (+) mengandung THC (Jenis Ganja).

 

----------Perbuatan Terdakwa nama RAIHAN ABDILLAH IRAWAN Bin RONNY IRAWAN Pgl ABDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya