Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2022/PN Pdp PT.Bank Rakyat Indonesia Kanca Padang Panjang Hilda Wahyuni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2022/PN Pdp
Tanggal Surat Selasa, 06 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Kanca Padang Panjang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hilda Wahyuni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 79.748.057,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 79.748.057,- ( TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RIBU LIMA PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 60.945.000,- ( ENAM PULUH JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU ) ditambah bunga sebesar 18.803.057,- ( DELAPAN BELAS JUTA DELAPAN RATUS TIGA RIBU LIMA PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Sertifikat Hak Milik No 00670 atas nama HILDA WAHYUNI. berikut bangunan yang berdiri di atasnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak