Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2022/PN Pdp ADE KURNIAWAN, S.H.,M.Kn. Afif Zikri bin Zul Akhyar panggilan If Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2022/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-961/L.3.16/Enz.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ADE KURNIAWAN, S.H.,M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Afif Zikri bin Zul Akhyar panggilan If[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia terdakwa AFIF ZIKRI Bin ZUL AKHYAR Panggilan IF pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2022 yang bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Kapalo Koto Nagari Aia Angek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang oleh karena terdakwa ditahan di Padang Panjang, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Padang Panjang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu”.

Atau,

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa AFIF ZIKRI Bin ZUL AKHYAR Panggilan IF, pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2022 yang bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Kapalo Koto Nagari Aia Angek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang oleh karena terdakwa ditahan di Padang Panjang, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Padang Panjang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan total berat bersih  0,45 gr”.

Atau,

KETIGA:

Bahwa ia terdakwa AFIF ZIKRI Bin ZUL AKHYAR Panggilan IF, pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2022 yang bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Kapalo Koto Nagari Aia Angek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang oleh karena terdakwa ditahan di Padang Panjang, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Padang Panjang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri”

Pihak Dipublikasikan Ya