Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Pdp 1.SYAMSU HAZLEN Pgl. SYAMSU HAZLEN ST.SIMAJO NAN PUTIAH
2.LATIF BUDIONO
3.ZULKARLAILY
1.YUSMIARTI
2.NOFRIZAL
3.JAMARIS Pgl. BALAK
4.YOLANDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAMSU HAZLEN Pgl. SYAMSU HAZLEN ST.SIMAJO NAN PUTIAH
2LATIF BUDIONO
3ZULKARLAILY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YUSMIARTI
2NOFRIZAL
3JAMARIS Pgl. BALAK
4YOLANDA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Padang Panjang.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan  sah Penggugat 1 sebagai Mamak Kepala Waris dan Mamak Kepala Kaum  dalam kaum St. Simajo Nan Putiah keturunan Ramina (almh), suku Koto Nan Baranam, dan Penggugat 2 serta Penggugat 3 merupakan anggota kaum dari Penggugat 1. 
 
3.   Menyatakan  objek berupa1 (satu)  bidang  tanah  seluas + 335 M2 yang terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 333, Gambar Situasi tanggal 1 Juli 1992 tercatat a/n. Yusmiarti dan Nofrizal (Tergugat 1 dan 2) berikut di atasnya berdiri 2 (dua) buah rumah permanen dan 5 (lima) buah kuburan, yang terletak di Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
 
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik PJKA. 
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Acin Pajar Harapan.
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Upiak.
- Sebelah Selatan berbatas dahulu dengan kawan objek perkara dan sekarang tanah milik Ermieti.   
 
adalah sah harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat dalam kaum St.Sutan Simajo Nan Putiah dalam jurai Ramina (alhm) suku Koto Nan Baranam. 
 
4. Menyatakan perbuatan Zuwardi Bey (alm) yang merekayasa surat dalam bentuk Pernyataan Melepaskan Hak tanggal 1 September 2004 atas nama Zulkarlaily (Penggugat 3) atas objek perkara adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum (Onrechtmatige daad).
 
5. Menyatakan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Tanggal 1 September 2004 atas nama Zulkarlaily yang dibuat oleh Zuwardi Bey (alm) haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
 
6. Menyatakan perbuatan Zuwardi Bey (alm) yang membalikannama Sertipikat Hak Milik Nomor 333, Gambar Situasi tanggal 1 Juli 1992 berdasarkan alas hak Pernyataan Melepaskan Hak Tanggal 1 September 2004 atas nama Zubaidah (almh) kepada atas nama Zuwardi Bey (alm) melalui Turut Tergugat tanpa setahu dan tanpa seizin terlebih dahulu dari Para Penggugat secara berkaum merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad).
 
7. Menyatakan Sertipikat balik nama yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 333, Gambar Situasi tanggal 1 Juli 1992 semula tercatat nama Zubaidah (almh) kemudian dibalik nama ke atas nama Zuwardi Bey (alm) melalui Turut Tergugat haruslah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
 
8. Menyatakan perbuatan jual beli yang dilakukan oleh Zuwardi Bey (alm) dengan Tergugat 3 tanpa setahu dan tanpa seizin terlebih dahulu dari Para Penggugat secara berkaum atas sebagian objek perkara atau seluas + 119 M2 dengan batas-batas :
 
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik PJKA. 
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Acin Pajar Harapan.
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Upiak.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ermieti.
 
Adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad).
 
9. Menyatakan jual beli yang dilakukan oleh Zuwardi Bey (alm) dengan Tergugat 3 atas sebagian objek perkara atau seluas + 119 M2 tanpa setahu dan tanpa seizin terlebih dahulu dari Para Penggugat secara berkaum adalah tidak sah dan batal demi hukum.
 
10. Menyatakan perbuatan Tergugat 3 yang mendirikan 1 (satu) buah bangunan rumah permanen di atas tanah objek perkara yang di berikan dari Zuwardi Bey (alm) tersebut tanpa setahu dan tanpa seizin terlebih dahulu dari Para Penggugat secara berkaum adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad).
 
11. Menyatakan perbuatan Tergugat 3 yang menyuruh Tergugat 4 untuk menempati objek perkara tanpa setahu dan tanpa seizin terlebih dahulu dari Para Penggugat secara berkaum adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad).
 
12. Menyatakan pertbuatan Tergugat 1 dan 2 yang membaliknamakan Sertipikat Hak Milik Nomor 333, Gambar Situasi tanggal 1 Juli 1992 dari atas nama Zuwardi Bey (alm) ke atas nama Yusmiarti dan Nofrizal (Tergugat 1 dan 2) tanpa setahu dan tanpa seizin terlebih dahulu dari Para Penggugat secara berkaum adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum (Onrechtmatige daad).
 
13. Menyatakan Sertipikat baliknama yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 333, Gambar Situasi tanggal 1 Juli 1992 yang semula tercatat atas nama Zuwardi Bey (alm) kemudian dibaliknama ke atas nama Yusmiart (Tergugat 1) i dan Nofrizal (Tergugat 2) melalui Turut Tergugat haruslah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
 
14. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan seluruh objek perkara dari segala hak miliknya maupun hak-hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya dan setelah kosong dihukum Para Tergugat untuk menyerahkan kembali seluruh objek perkara kepada Para Penggugat dan bila ingkar dengan bantuan pihak yang berwajib (Polisi).
 
15. Menyatakan  putusan dalam perkara ini  dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada pernyataan banding, kasasi ataupun verzet (Uitvoerbar bij voorrad). 
 
16. Menyatakan   sita   tahan  (Conservatoir Beslaag)  yang    diletakan   oleh   Pengadilan  Negeri Padang Panjang atas  objek sengketa  adalah sah, kuat dan berharga.
 
17. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini.
 
 
18. Menyatakan  putusan dalam perkara ini  dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada pernyataan banding, kasasi ataupun verzet (Uitvoerbar bij voorrad). 
 
19. Menghukum Tergugat  dan Turut Tergugat  untuk  membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak