Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Pdp BRI KANTOR CABANG PADANG PANJANG Nita Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Pdp
Tanggal Surat Jumat, 17 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANTOR CABANG PADANG PANJANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nita
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 38.192.743,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 38.192.743,- ( TIGA PULUH DELAPAN JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS EMPAT PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 33.734.890,- ( TIGA PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH EMPAT RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH ) ditambah bunga sebesar 4.457.853,- ( EMPAT JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU DELAPAN RATUS LIMA PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Lainnya No 296/SK/WN/SGL/IX/2014 atas nama Nita berikut bangunan yang berdiri di atasnya.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak