Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2023/PN Pdp ALI ADDNAN 1.Syamsiar
2.yondri efendi
3.dodi buana
4.zainal riswandi
5.Nurhayati
6.Revi ariandi
7.RENI ARIANTI
8.LIZA FERIANTI
9.FITRI YENI
10.DANI RAHMAD
11.GUSTINA
12.arman
13.MAHDINI
14.TATI WARNI
15.DASRIL
16.ARMI
17.YUSRIZAL
18.ENI DESYENTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2023/PN Pdp
Tanggal Surat Selasa, 21 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALI ADDNAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DINI PUSPITA SARI,S.HALI ADDNAN
2AIDIL PERMATA,S.HALI ADDNAN
Tergugat
NoNama
1Syamsiar
2yondri efendi
3dodi buana
4zainal riswandi
5Nurhayati
6Revi ariandi
7RENI ARIANTI
8LIZA FERIANTI
9FITRI YENI
10DANI RAHMAD
11GUSTINA
12arman
13MAHDINI
14TATI WARNI
15DASRIL
16ARMI
17YUSRIZAL
18ENI DESYENTI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YUL AKHYARI SASTRA, S.HSyamsiar
2YUL AKHYARI SASTRA, S.Hyondri efendi
3YUL AKHYARI SASTRA, S.Hdodi buana
4YUL AKHYARI SASTRA, S.Hzainal riswandi
5YUL AKHYARI SASTRA, S.HRevi ariandi
6YUL AKHYARI SASTRA, S.HLIZA FERIANTI
7YUL AKHYARI SASTRA, S.HFITRI YENI
8YUL AKHYARI SASTRA, S.HDANI RAHMAD
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Sah menurut Hukum Penggugat adalah Mamak Kepala Waris dalam Kaum, keturunan dari Inyiak Tahu Suku Tanjuang Lubang DT. Jointan Kenagarian Bunggo Tanjung, Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar;

3.Menyatakan Objek Perkara adalah Harta Pusaka Tinggi PENGGUGAT  yang dimiliki Penggugat secara turun temurun dari Inyiak Tahu Suku Tanjuang Lubang DT. Jointan Kenagarian BunggoTanjung, Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar;

4.Menyatakan Perbuatan Mudarlis Khatik Rajo Basa (Alm) dalam membuat surat beri memberi dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II diatas Sebagian Objek perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Surat Beri memberi tersebut Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum;

5.Menyatakan semua perbuatan Peralihan Hak melalui HIBAH , Jual beli,  Maupun Beri memberi, Objek Perkara yang dilakukan oleh Mudarlis Katik Rang Kayo Basa dengan PARA TERGUGAT IV, V, VI dan VII adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Perbuatan tersebut haruslah Dibatalkan dan Dibatalkan;

6.Menyatakan Perbuatan PARA TERGUGAT III yang menguasai dan memiliki sebagian objek perkara yang  merupakan tanah pusako tinggi PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;

7.Menghukum Para Penggugat untuk menyerahkan Objek Perkara a quo kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong, terlepas dari segala bentuk hak milik orang lain yang diperoleh daripadanya dan apabila PARA TERGUGAT engkar dapat dilakukan dengan bantuan aparat Kepolisian RI dan Keamanan lainnya;

8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Ganti rugi Materiil dan Moril kepada Penggugat secara tanggung renteng Materiil sebesar Rp. 378.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) + Moril Sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) = 1.378.000.000,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah);

9.Menyatakan Sita jaminan ( Conservatoirbeslag) yang kuat, Sah dan beharga atas Tanah ObjekPerkara a quo;

10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

SUBSIDER

Dan apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak