Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2024/PN Pdp Ade Kurniawan, SH. M.H. Roki Candra bin Eri Baron panggilan Roki Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 630/L.3.16/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ade Kurniawan, SH. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Roki Candra bin Eri Baron panggilan Roki[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

C. DAKWAAN:

 

      KESATU :

------Bahwa ia terdakwa Roki Candra bin Eri Baron panggilan Roki (yang selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 yang bertempat di Balai Pemuda Kampung Teleng yang beralamat di Kampung Teleng RT. 14 Kelurahan Kampung Manggis Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat total 0,08 gram (berat bersih)”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa berada di pasar raya Padang Panjang, lalu terdakwa menghubungi teman terdakwa yang bernama Pgl Firman (DPO) untuk memesan Narkotika Golongan I jenis Shabu melalui telfon dan isi percakapan tersebut “Kawan, bali Shabu satangah gram untuk pakai wak (kawan, beli shabu setengah gram)” kemudian Pgl Firman mengatakan “kirim lah pitih ka aplikasi DANA wak (kirim uang terlebih dahulu ke aplikasi DANA saya)“, kemudian terdakwa berangkat menuju kota Bukittinggi dan pada saat sampai di daerah Sungai Buluh terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari BRI LINK, setelah itu terdakwa kembali menghubungi Pgl Firman “kawan pitih lah wak kirim (kawan, uang sudah saya kirim)” lalu Pgl Firman mengatakan ”tunggu agak 10 minik lu beko den kirim gambar nyo ang ambiak se sinan (tunggu sekitar 10 menit, nanti saya kirim gambar dimana kamu bisa mengambilnya disana)”. Setelah 10 menit terdakwa menunggu, kemudian terdakwa pergi ke tempat di mana lokasi foto yang dikirimkan oleh Pgl Firman tersebut dan pada saat sampai di tempat lokasi foto yang di kirimkan oleh Pgl Firman yaitu di daerah lapangan kantin Kota Bukittinggi tepat di bawah tiang rambu-rambu lalu lintas ada sebuah kotak rokok merk Sampoerna, kemudian terdakwa mengambil kotak rokok tersebut lalu melihat isinya ada Narkotika Golongan I jenis Shabu, kemudian terdakwa pergi pulang ke rumah terdakwa. Ketika terdakwa sampai di rumah, terdakwa mengambil sedikit Narkotika Golongan I jenis Shabu yang terdakwa beli tersebut lalu terdakwa gunakan sendiri, setelah terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut, lalu sisanya terdakwa simpan di dalam saku celana yang terdakwa pergunakan. Pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa pergi ke tempat teman terdakwa yaitu Pgl Randi (DPO) dengan membawa sisa Shabu yang sebelumnya terdakwa beli tersebut. Ketika terdakwa sampai di tempat teman terdakwa Pgl Randi, kemudian terdakwa mengambil sedikit shabu milik terdakwa, lalu terdakwa menggunakannya bersama Pgl Randi. Setelah menggunakan shabu tersebut, terdakwa meletakkan sisa shabu milik terdakwa di casing handphone milik terdakwa, lalu sekira pukul 14.00 Wib terdakwa pergi pulang ke rumah terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa pergi ke Balai Pemuda Kampung Teleng yang beralamat di Kampung Teleng RT. 14 Kelurahan Kampung Manggis Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang dengan membawa sisa Narkotika Golongan I jenis Shabu yang berada di belakang casing handphone milik terdakwa. Setelah terdakwa sampai di Balai Pemuda tersebut, terdakwa duduk-duduk sambil menggunakan handphone, kemudian sekira pukul 21.30 Wib datang personil Satresnarkoba Polres Padang Panjang menghampiri terdakwa. Selanjutnya dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar lalu dibuka casing handphone milik terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibakar dan direkatkan lalu dibalut dengan kertas timah rokok warna merah, kemudian personil Satresnarkoba bertanya kepada terdakwa siapa pemilik shabu yang ditemukan tersebut lalu terdakwa menjawab shabu tersebut adalah milik terdakwa sendiri.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian cabang Padang Panjang Nomor : 30/14306/2024 tanggal 06 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatanggani oleh Rini Novrima (Pengelola UPC Pegadaian Padang Panjang sebagai ketua) dan Muhammad Fajar (Kasir Pegadaian Padang Panjang sebagai anggota), pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti an. terdakwa, dengan hasil sebagai berikut :
  • Kantong 1 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibakar dan direkatkan yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 0.08 gr.

Dengan berat total keseluruhan 0.08 gr (berat bersih), kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  • Kantong 2 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang disisihkan dari bungkus 1 dengan berat bersih 0.02 gr digunakan untuk uji labor.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang Nomor: LHU.083.K.05.16.24.0357 tanggal 08 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Hilda Murni, Apt, MM dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Surat Hasil Uji Laboratorium No: PP.01.01.3A.05.24.578 tanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Besar POM di Padang Drs. Abdul Rahim, Apt, M.Si, bahwa dari 0,02 gram contoh diduga Narkotika jenis shabu yang diterima, kemudian dikembalikan sebanyak 0,0122 gram.
  • Bahwa ia terdakwa tidak ada izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.

------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

      KEDUA :

 

------Bahwa ia terdakwa Roki Candra bin Eri Baron panggilan Roki (yang selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 yang bertempat di Balai Pemuda Kampung Teleng yang beralamat di Kampung Teleng RT. 14 Kelurahan Kampung Manggis Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat total 0,08 gram (berat bersih)”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Sebagaimana pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 21.00 Wib, personil Satresnarkoba Polres Padang Panjang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ada menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis Shabu, kemudian personil Satresnarkoba Polres Padang Panjang melakukan pencarian terhadap terdakwa, kemudian menemukan terdakwa sedang berada di  Balai Pemuda Kampung Teleng yang beralamat di Kampung Teleng RT. 14 Kelurahan Kampung Manggis Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang. Selanjutnya personil Satresnarkoba mengamankan terdakwa yang sedang sedang bermain handphone, kemudian dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar, lalu dibuka casing handphone milik terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibakar dan direkatkan lalu dibalut dengan kertas timah rokok warna merah, kemudian personil Satresnarkoba bertanya kepada terdakwa siapa pemilik shabu yang ditemukan tersebut lalu terdakwa menjawab shabu tersebut adalah milik terdakwa sendiri.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian cabang Padang Panjang Nomor : 30/14306/2024 tanggal 06 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rini Novrima (Pengelola UPC Pegadaian Padang Panjang sebagai ketua) dan Muhammad Fajar (Kasir Pegadaian Padang Panjang sebagai anggota), pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti an. terdakwa, dengan hasil sebagai berikut :
  • Kantong 1 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibakar dan direkatkan yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 0.08 gr.

Dengan berat total keseluruhan 0.08 gr (berat bersih), kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  • Kantong 2 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang disisihkan dari bungkus 1 dengan berat bersih 0.02 gr digunakan untuk uji labor.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang Nomor: LHU.083.K.05.16.24.0357 tanggal 08 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Hilda Murni, Apt, MM dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Surat Hasil Uji Laboratorium No: PP.01.01.3A.05.24.578 tanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Besar POM di Padang Drs. Abdul Rahim, Apt, M.Si, bahwa dari 0,02 gram contoh diduga Narkotika jenis shabu yang diterima, kemudian dikembalikan sebanyak 0,0122 gram.
  • Bahwa ia terdakwa tidak ada izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dari pihak yang berwenang.

------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

ATAU

 

      KETIGA :

 

------Bahwa ia terdakwa Roki Candra bin Eri Baron panggilan Roki (yang selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 yang bertempat di Balai Pemuda Kampung Teleng yang beralamat di Kampung Teleng RT. 14 Kelurahan Kampung Manggis Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Sebagaimana pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 21.00 Wib, personil Satresnarkoba Polres Padang Panjang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ada menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis Shabu, kemudian personil Satresnarkoba Polres Padang Panjang melakukan pencarian terhadap terdakwa, kemudian menemukan terdakwa sedang berada di  Balai Pemuda Kampung Teleng yang beralamat di Kampung Teleng RT. 14 Kelurahan Kampung Manggis Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang. Selanjutnya personil Satresnarkoba mengamankan terdakwa yang sedang bermain handphone, kemudian dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar, lalu dibuka casing handphone milik terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibakar dan direkatkan lalu dibalut dengan kertas timah rokok warna merah, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Padang Panjang.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibakar dan direkatkan lalu dibalut dengan kertas timah rokok warna merah tersebut menurut keterangan terdakwa adalah sisa pakai dan sisanya akan terdakwa gunakan sendiri.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian cabang Padang Panjang Nomor : 30/14306/2024 tanggal 06 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatanggani oleh Rini Novrima (Pengelola UPC Pegadaian Padang Panjang sebagai ketua) dan Muhammad Fajar (Kasir Pegadaian Padang Panjang sebagai anggota), pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti an. terdakwa, dengan hasil sebagai berikut :
  • Kantong 1 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibakar dan direkatkan yang dikeluarkan dari bungkus lama kemudian dimasukkan ke dalam bungkus baru plastik bening berklip merah dengan berat bersih 0.08 gr.

Dengan berat total keseluruhan 0.08 gr (berat bersih), kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  • Kantong 2 : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah yang disisihkan dari bungkus 1 dengan berat bersih 0.02 gr digunakan untuk uji labor.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang Nomor: LHU.083.K.05.16.24.0357 tanggal 08 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Hilda Murni, Apt, MM dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan PerMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Surat Hasil Uji Laboratorium No: PP.01.01.3A.05.24.578 tanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Besar POM di Padang Drs. Abdul Rahim, Apt, M.Si, bahwa dari 0,02 gram contoh diduga Narkotika jenis shabu yang diterima, kemudian dikembalikan sebanyak 0,0122 gram.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : 440.7.6/697/DKK-PP/V-2024 tanggal 05 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. Sonya Themiarto selaku dokter yang memeriksa, diperoleh kesimpulan sebagai berikut :\
  • Ampetamin (jenis sabu) :           Positif (+)
  • THC (jenis ganja)           :           Positif (+)

 

  • Bahwa ia terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

 

------ Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya