Dakwaan |
- D A K W A A N :
--------Bahwa ZULKARNAEN Pgl ABENG yang selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2023 bertempat di Jorong Balai Mato Aia Nagari Batipuh Ateh Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan |