Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2022/PN Pdp 1.M. YAZID. Z.A, S.H., M.H
2.TEGUH SATRIA YAZID
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cq. Kantor Cabang Padang Panjang
3.KPKNL Bukittinggi
4.WIRA NELYANTI, SH.,M.Kn
5.NELWITRI, SH., M.Kn
6.RIKO ERIZON
7.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam
8.BAKHRINA ZETTI
9.MITRA PEMILDA, S.H., M.Kn.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2022/PN Pdp
Tanggal Surat Senin, 28 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. YAZID. Z.A, S.H., M.H
2TEGUH SATRIA YAZID
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cq. Kantor Cabang Padang Panjang
2KPKNL Bukittinggi
3WIRA NELYANTI, SH.,M.Kn
4NELWITRI, SH., M.Kn
5RIKO ERIZON
6Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam
7BAKHRINA ZETTI
8MITRA PEMILDA, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III untuk seluruhnya ; -------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III adalah Penggugat yang baik ; -------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Penggugat II adalah pemilik yang sah atas tanah SERTIPIKAT HAK MILIK No. 00519/Nagari Taluak IV Suku tanggal 29-01-2013, SURAT UKUR No. 00134/Taluak IV Suku/2013 tanggal 22-01-2013 seluas 244 M2 (dua ratus empat puluh empat meter persegi), berikut bangunan rumah permanen yang berdiri diatasnya, adalah milik TEGUH SATRIA YAZID, yang terletak dalam Komplek Perumahan Baitul Jannah Nomor B.1 di Jalan By Pass Taluak, Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat, dengan batas sepadan : ---------------

 

  • sebelah Utara dengan rumah milik Oki ; ---------------------------------------
  • sebelah Selatan dengan Jalan / Gang ; ------------------------------------------
  • sebelah Timur dengan Jalan / Gang ; -------------------------------------------
  • sebelah Barat dengan Ruko / Gang ; --------------------------------------------

 

  1. Menyatakan pembuatan Akta Perjanjian Kredit Nomor 74 oleh WIRA NELYANTI, SH. M.Kn / TERGUGAT IV pada tanggal 28 Pebruari 2013 antara BAKHRINA ZETTI / TURUT TERGUGAT II dengan TERGUGAT I, adalah mempergunakan COVERNOTE (Surat Keterangan Jaminan dari Notaris) dari MITRA PEMILDA, SH. M.Kn / TERGUGAT III, karenanya Akta Perjanjian Kredit Nomor 74 tanggal 28 Pebruari 2013 adalah cacat hukum dan batal demi hukum, sebab MITRA PEMILDA, SH. M.Kn / TERGUGAT III tidak berhak dan tidak berwenang untuk menyerahkan SERTIPIKAT HAK MILIK No. 00519/Nagari Taluak IV Suku tanggal                 29-01-2013 atas nama TEGUH SATRIA YAZID dalam segala bentuknya kepada siapapun tanpa ada persetujuan dan atau izin tertulis dari TEGUH SATRIA YAZID / PENGGUGAT II selaku pemilik yang sah, dan Perjanjian Kredit Nomor 74 tanggal 28 Pebruari 2013 dibuat tanpa seizin dari PENGGUGAT I selaku suami dari BAKHRINA ZETTI / TURUT TERGUGAT II ; --------------------------------------------------------------------------

 

 

  1. Menyatakan pengucuran uang kredit sebesar Rp.1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus juta rupiah) oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Padang Panjang / TERGUGAT I kepada BAKHRINA ZETTI / TURUT TERGUGAT II pada hari KAMIS tanggal 28 PEBRUARI 2013 sebagai Realisasi Perjanjian Kredit, yang bersamaan dengan hari dan tanggal pembuatan Akta Perjanjian Kredit Nomor 74 pada hari KAMIS tanggal 28 PEBRUARI 2013 oleh WIRA NELYANTI, SH. M.Kn / TERGUGAT IV, selaku Notaris di Kota Padang Panjang, dan hanya berjarak 1 (satu) hari atau 24 (dua puluh empat) jam dari waktu transaksi jual beli tanah SERTIPIKAT HAK MILIK No. 00519/Nagari Taluak IV Suku tanggal 29-01-2013, yang dibuat pada hari RABU tanggal 27 PEBRUARI 2013 dihadapan MITRA PEMILDA, SH. M.Kn / TERGUGAT III selaku  Pejabat  Pembuat  Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Agam yang berkedudukan di Tanjung Alam, merupakan tindakan yang tidak masuk akal sehat dan perbuatan melawan hukum, sehingga kredit tersebut adalah merupakan KREDIT ABAL-ABAL, yang  mempermain-mainkan uang milik Negara dan dapat dikategorikan perbuatan PIDANA KORUPSI PENCUCIAN UANG, karenanya KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) harus menyelidiki penyaluran kredit yang melanggar hukum tersebut ; -------------------

 

  1. Menyatakan tanah SERTIPIKAT HAK MILIK No.1363  (exs No.13/Desa Balai Baru) / Nagari Ampang Gadang,  SURAT UKUR No.565/2015 tanggal 05 Maret 2015, seluas 341 M2 (tiga ratus empat puluh satu meter persegi), a.n NELDA ARNI dan SYAHRUL, berikut bangunan rumah permanen yang berdiri diatasnya, telah dipinjam oleh BAKHRINA ZETTI / TURUT TERGUGAT II kepada pemiliknya, terletak di Jawi-Jawi, Jorong Bonjo Alam, Kenagarian Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat, dengan batas sepadan : ---------------

 

  • sebelah Utara dengan halaman rumah, dibaliknya jalan umum ; -----------
  • sebelah Selatan dengan ruangan dapur, dibaliknya halaman belakang rumah ; -----------------------------------------------------------------------------
  • sebelah Timur dengan rumah Kartini, rumah Am, rumah Des atau                         3 (tiga) orang bersaudara ; -------------------------------------------------------
  • sebelah Barat dengan SD IT H. Djalaluddin ; ---------------------------------

 

  1. Menyatakan penambahan kredit sebesar Rp.500.000.000,00 (limaratus juta rupiah) dengan menjaminkan sebagai agunan tanah SERTIPIKAT HAK MILIK No.1363  (exs No.13/Desa Balai Baru) / Nagari Ampang Gadang,  SURAT UKUR No.565/2015 tanggal 05 Maret 2015, seluas 341 M2 (tiga ratus empat puluh satu meter persegi), a.n NELDA ARNI dan SYAHRUL, berikut bangunan rumah permanen yang berdiri diatasnya, sehingga pinjaman kredit BAKHRINA ZETTI / TURUT TERGUGAT II total menjadi sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), akan tetapi penambahan kredit sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut tidak ada ditemui dalam cetakan PRINT OUT REKENING KORAN yang dikeluarkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Padang Panjang sekarang TERGUGAT I  pada tanggal 14-02-2020, jam 13:52:13, Periode : 1- 01-13 s/d 14-02-20, yang terdiri dari halaman 1 s/d halaman 20 dengan NOMOR REKENING 23101500608159 ; ----------------------------------

 

  1. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah objek perkara berupa : ---------------------------------------------------

 

  1. 1.    tanah  SERTIPIKAT HAK MILIK No. 00519/Nagari Taluak IV Suku tanggal 29-01-2013, SURAT UKUR No. 00134/Taluak IV Suku/2013 tanggal 22-01-2013, seluas 244 M2 (dua ratus empat puluh empat meter persegi) a.n TEGUH SATRIA YAZID, berikut bangunan rumah permanen yang berdiri diatasnya, yang terletak dalam Komplek Perumahan Baitul  Jannah Nomor B.1 di Jalan By Pass Taluak, Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat ; ---------------------------

 

  1. tanah SERTIPIKAT HAK MILIK No.1363 (exs No.13 Desa Balai Baru) / Nagari Ampang Gadang, SURAT UKUR No.565/2015 tanggal 05 Maret 2015, seluas 341 M2 (tiga ratus empat puluh satu meter persegi) a.n NELDA ARNI dan SYAHRUL, berikut bangunan rumah permanen berdiri diatasnya, yang dipinjam oleh  BAKHRINA ZETTI / TURUT TERGUGAT II kepada pemiliknya, yang terletak di Jawi-Jawi, Jorong Bonjo Alam, Kenagarian Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat ; --------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan penambahan kredit sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 26 Pebruari 2015 oleh BAKHRINA ZETTI / TURUT TERGUGAT II, dengan jaminan SERTIPIKAT HAK MILIK No.1363                         (exs No.13 Desa Balai Baru) / Nagari Ampang Gadang, SURAT UKUR No.565/2015 tanggal 05 Maret 2015, seluas 341 M2 (tiga ratus empat puluh satu meter persegi), a.n NELDA ARNI dan SYAHRUL berikut bangunan rumah permanen yang berdiri diatasnya, yang terletak di Jawi-Jawi, Jorong Bonjo Alam, Kenagarian Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat, yang telah dipinjam oleh BAKHRINA ZETTI / TURUT TERGUGAT II kepada pemiliknya, tidak ada ditemui dalam cetakan PRINT OUT yang dikeluarkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Padang Panjang selaku TERGUGAT I  pada tanggal 14-02-2020, jam 13:52:13, Periode : 1- 01-13 s/d 14-02-20, yang terdiri dari halaman 1 s/d halaman 20 dengan NOMOR REKENING  23101500608159 ; -------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan SERTIPIKAT HAK MILIK No. 00519/Nagari Taluak IV Suku tanggal 29-01-2013, SURAT UKUR No. 00134/Taluak IV Suku/2013 tanggal 22-01-2013, seluas 244 M2 (dua ratus empat puluh empat meter persegi), a.n TEGUH SATRIA YAZID, yang terletak di Jalan By Pass Taluak IV Suku, Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat kepada PENGGUGAT II selaku pemiliknya yang sah, sebab keberadaan dan penguasaan sertipikat tersebut oleh TERGUGAT I adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad), sebab tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari PENGGUGAT II sebagai pemiliknya ; -------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan SERTIPIKAT HAK MILIK No.1363 (exs No.13 Desa Balai Baru) / Nagari Ampang Gadang, SURAT UKUR No.565/2015 tanggal 05 Maret 2015, seluas 341 M2                       (tiga ratus empat puluh satu meter persegi), a.n NELDA ARNI dan SYAHRUL, berikut bangunan rumah permanen yang berdiri diatasnya, yang terletak di Jawi-Jawi, Jorong Bonjo Alam, Kenagarian Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat, kepada BAKHRINA ZETTI / TURUT TERGUGAT II selaku Pihak yang telah meminjam SERTIPIKAT HAK MILIK No.1363 (exs No.13 Desa Balai Baru) / Nagari Ampang Gadang tersebut kepada pemiliknya ; -------------------

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi ; ----------------------------------------

 

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II tunduk dan patuh atas putusan ini ; ---------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ; -------------------------------------------

 

Atau apabila PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak