Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2022/PN Pdp PT. Bank Rakyat Indonesia Kanca Padang Panjang 1.Meri Anggraini
2.Suhardi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2022/PN Pdp
Tanggal Surat Kamis, 08 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Kanca Padang Panjang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Meri Anggraini
2Suhardi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 68.768.876,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 68.768.876,- ( ENAM PULUH DELAPAN JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH DELAPAN RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 37.952.417,- ( TIGA PULUH TUJUH JUTA SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DUA RIBU EMPAT RATUS TUJUH BELAS) ditambah bunga sebesar 30.816.459,- ( TIGA PULUH JUTA DELAPAN RATUS ENAM BELAS RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Sertifikat Hak Milik No 8 atas nama MUSLAINI. berikut bangunan yang berdiri di atasnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak