Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2023/PN Pdp MOCHAMMAD ILHAM FADILLAH sebagai kuasa KSO yang mewakili PT. TURELOTO BATTU INDAH dan PT. PILAR INDO SARANA, yang membentuk Kerja Sama Operasi bernama PT. TURELOTO BATTU INDAH - PT. PILAR INDO SARANA, KSO DRS. Maiharman Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pembangunan Sarana Olahraga Sport Centre Kota Padang Panjang, Tahun Anggaran 2022-2023 (Multi Years) Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perjanjian Borongan
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2023/PN Pdp
Tanggal Surat Jumat, 09 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOCHAMMAD ILHAM FADILLAH sebagai kuasa KSO yang mewakili PT. TURELOTO BATTU INDAH dan PT. PILAR INDO SARANA, yang membentuk Kerja Sama Operasi bernama PT. TURELOTO BATTU INDAH - PT. PILAR INDO SARANA, KSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Komang Agus Sudarma, S.H.MOCHAMMAD ILHAM FADILLAH sebagai kuasa KSO yang mewakili PT. TURELOTO BATTU INDAH dan PT. PILAR INDO SARANA, yang membentuk Kerja Sama Operasi bernama PT. TURELOTO BATTU INDAH - PT. PILAR INDO SARANA, KSO
Tergugat
NoNama
1DRS. Maiharman Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pembangunan Sarana Olahraga Sport Centre Kota Padang Panjang, Tahun Anggaran 2022-2023 (Multi Years)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Pemuda Olahraga Dan Pariwisata Pemerintah Kota Padang Panjang
2Wali Kota Padang Panjang
3Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang
4PT. Yodya Karya (Persero)
5PT. Penta Rekayasa
6PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Kota Padang
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Saputra, S.HWali Kota Padang Panjang
2YOGI NUGRAHA, S.H.PT. Yodya Karya (Persero)
3Defika Yufiandra,SH,MKn.Wali Kota Padang Panjang
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Kontrak nomor 07/PPK/PMB-SOR-SC/Disporapar-PP/IX-2022 Tanggal 29 September 2022 jo. Addendum 01 nomor 07/ADD-01/PPK/PMB-SOR-SC/Disporapar-PP/XII-2022 tanggal 28 Desember 2022 jo. Addendum 02 nomor 07/ADD-02/PPK/PMB-SOR-SC/Disporapar-PP/I-2023, tanggal 16 Januari 2023 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat antara Penggugat dan Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi terhadap Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat yaitu biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat sebesar Rp32.108.626.831,00 (tiga puluh dua miliar seratus delapan juta enam ratus dua puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah);

5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat yaitu Rp1.224.680.798,00 (satu miliar dua ratus dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah);

6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat akibat kehilangan keuntungan sebesar Rp9.149.850.000 (sembilan miliar seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);

7. Menghukum Tergugat membayar Kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp240.000.000.000,00 (dua ratus empat puluh miliar rupiah);

8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban dalam putusan ini;

9. Menyatakan sebagai hukum bahwa sanksi daftar hitam atau blacklist yang dikenakan kepada PT. TURELOTO BATTU INDAH dan PT. PILAR INDO SARANA berdasarkan surat penetapan nomor 800/199.a/Disporapar-PP/VI/2023 dan nomor 800/199.b/Disporapar-PP/VI/2023 yang dikeluarkan oleh LKPP melalui LPSE mulai dari tanggal 6 Juni 2023 hingga 6 Juni 2024, adalah tidak sah;

10. Menghukum Tergugat untuk mencabut sanksi daftar hitam atau blacklist dan mengembalikan nama baik Penggugat melalui media atau pemberitahuan resmi yang sesuai dengan tata cara yang seharusnya;

11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap fisik pekerjaan konstruksi/proyek termasuk bahan/material pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Kontrak nomor 07/PPK/PMB-SOR-SC/Disporapar-PP/IX-2022 tanggal 29 September 2022 jo. Addendum 01 nomor 07/ADD-01/PPK/PMB-SOR-SC/Disporapar-PP/XII-2022 tanggal 28 Desember 2022 jo. Addendum 02 nomor 07/ADD-02/PPK/PMB-SOR-SC/Disporapar-PP/I-2023, tanggal 16 Januari 2023; 

12. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

13. Memerintahkan kepada Tergugat maupun Para Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi Putusan ini;

14. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak