Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Pdp BRI Kanca Padang Panjang 3.Rilla Fatma
4.Riko Rinaldo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Pdp
Tanggal Surat Senin, 20 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Kanca Padang Panjang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rilla Fatma
2Riko Rinaldo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.683.225,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 25.683.225,- ( DUA PULUH LIMA JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH TIGA RIBU DUA RATUS DUA PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 22.687.315,- ( DUA PULUH DUA JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU TIGA RATUS LIMA BELAS) ditambah bunga sebesar 2.995.910,- ( DUA JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU SEMBILAN RATUS SEPULUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : RILLA FATMA NO BPKB ; I-09074520.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak