Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Pdp PT. Bank Rakyat Indonesia Kanca Padang Panjang 1.Erina
2.Zulfahmi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Pdp
Tanggal Surat Selasa, 06 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Kanca Padang Panjang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Erina
2Zulfahmi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.441.821,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 46.441.821,- ( EMPAT PULUH ENAM JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU DELAPAN RATUS DUA PULUH SATU),

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa: Sertifikat Hak Milik No 00240 atas nama Rostina, Sudarti, Erina berikut bangunan yang berdiri di atasnya 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak