Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2023/PN Pdp BUSNI ERNITA 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Batusangkar
2.Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) Bukittinggi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2023/PN Pdp
Tanggal Surat Rabu, 16 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUSNI ERNITA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Batusangkar
2Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) Bukittinggi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Widia Susanti, S.H., M.Kn.
2Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tanah Datar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA ;

  1. Menerima  dan  mengabulkan  gugatan  Penggugat  seluruhnya dan/atau sebagian;
  2. Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam melakukan pelelangan terhadap harta hak tangungan;
  3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT  adalah PENGGUGAT yang baik dan bertanggung jawab;
  4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT;
  5. Menghukum  Tergugat  I  dan  Tergugat  II  untuk menghentikan pelelangan terhadap terhadap objek perkara aquo sesuai dengan SHM No. 887, terdaftar atas nama Busni Ernita, luas: 4405 m2 yang terletak di Batipuah Baruah Utara. Nagari Batipuah Baruah kecamatan Batipuah, kabupaten. Tanah Datar, Provinsi Sumbar;
  6. Menghukum turut Tergugat II untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun dan/atau tidak melakukan peralihan hak apapun terhadap objek  SHM No. 887 (ex. SHM No.) terdaftar atas nama Busni Ernita, luas: 4405 m2,  yang terletak sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum yang mengikat;
  7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh dengan putusan dalam perkara aquo;
  8. Menyatakan PENGGUGAT sebagai warga Negara Indonesia yang berhak mempertahankan Hak dan Kewajibannya sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 yang berazaskan Pancasila;
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian PENGGUGAT  secara materiil sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan kerugian immateril PENGGUGAT sebesar Rp. 3.000.000.000 (Tiga milyar rupiah);
  10. Menyatakan tidak sah dan Batal Demi Hukum Pelaksanaan Pelelangan dan Penjualan Jaminan PENGGUGAT tanpa adanya putusan dari Hakim pengadilan;
  11. Menyatakan  putusan  ini  dapat  dilaksanakan  lebih  dahulu (Uitvoerbaar  bij  voorraad)  meskipun  ada  perlawanan  (verzet),  banding atau kasasi;
  12. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dan menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara aquo; 

Atau :  Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono );                     

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak