Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Pdp Ir.Candra, M.Si Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Pdp
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1Ir.Candra, M.Si
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang Nomor: PRINT-78/L.3.16/Fd.1/11/-2023, tanggal 15 November 2023 atas nama Ir. Candra, M.Si (Pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang Nomor : Print-71/L.3.16/Fd.1/11/-2023 tanggal 02 November 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang Nomor 12/L.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022 yang telah diterbitkan Termohon tidak sah/ cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya; 
  3. Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohom terhadap Pemohon (Ir. Candra, M.Si) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena bertentangan dengan Undang-undangsebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 angka 2 jo Pasal 1 angka 14 jo Pasal 183 jo Pasal 184 ayat (1) jo Pasal 185 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/ PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015;
  4. Menyatakan Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang panjang Nomor: Print-71/l.3.16/Fd.1/11/2023 tanggal 02 November 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang Nomor 12/L.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022 atas nama Tersangka Ir. Candra, M.Si (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri padang panjang Nomor: PRINT-81/L.3.16/Fd.1/11/2023 tanggal 15 November 2023 dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B-752/L.3.16/Fd.1/11/2023 terhadap Tersangka Ir. Candra, M.Si (Pemohon) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seta membebaskan Tersangka dari tahanan segera setelah putusan permohonan Praperadilan ini diucapkan;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan peyidikan terhadap pemohon;
  7. Mengembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukannya semula;
  8. membebankan biaya perkara kepada Termohon;
Pihak Dipublikasikan Ya